Buruh yang Dipermanenkan hanya yang Kontraknya Bermasalah
BATAM – swarakepri.com : Perwakilan buruh dari PUK Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia(FSPMI) PT Bintan Bersatu Apparel(BBA) Batam akhirnya setuju untuk kembali bekerja dan meminta pihak managemen untuk tidak melakukan Pemutusan Hubungan Kerja(PHK) terhadap buruh yang ikut melakukan aksi mogok kerja sejak hari rabu tanggal 8 Januari 2014 lalu.
Hal tersebut disampaikan perwakilan buruh saat mengikuti Rapat Dengar Pendapat(RDP) di Komisi I DPRD Batam, hari ini,Rabu(15/1/2014).
Dari hasil pantauan awak media ini saat Rapat Dengar Pendapat(RDP) yang digelar untuk kedua kalinya di Komisi I DPRD Batam ini, tuntutan buruh agar managemen PT BBA Batam mempermanenkan puluhan nama buruh yang telah diajukan PUK FSPMI tidak terpenuhi karena dalam Perjanjian Bersama(PB) yang telah disepakati kedua belah pihak perubahan status PKWT(kontrak) menjadi PKWTT(permanen) hanya diperuntukkan untuk karyawan yang memiliki kontrak bermasalah.
Hal tersebut ditegaskan oleh Jalfirman, Perwakilan Disnaker Batam yang juga berperan langsung dalam menghasilkan kesepakatan yang dituangkan dalam Perjanjian Bersama tersebut.
“PB lahir karena adanya kontrak bermasalah, setelah kami verifikasi ditemukan kontrak kerja diluar ketentuan(bermasalah). Buruh dan Managemen akhirnya sepakat untuk mempermanenkan karyawan yang kontraknya bermasalah,” tegasnya.
Direksi PT BBA Batam yang hadir dalam RDP tersebut juga mengungkapkan bahwa permintaan PUK FSPMI Batam agar nama-nama buruh yang diajukan dipermanenkan tidak bisa disetujui oleh Managemen karena nama-nama yang diajukan tidak termasuk dalam kontrak bermasalah.
“Dalam perusahaan kan ada aturan dan kebijakan yang harus dipatuhi karyawan, perusahaan tidak bisa mengangkat karyawan malas menjadi permanen,”ujar Direktur PT BBA Batam, Moly Tan melalui salah seorang pengacaranya.
Direksi PT BBA Batam juga mengatakan bahwa permintaan permanen bagi buruh yang memiliki kontrak bermasalah sudah dipenuhi perusahaan.
“Kami tentu tidak bisa langsung memenuhi permintaan PUK FSPMI yang terus menerus mengajukan nama untuk dipermanenkan,” ungkap pengacara PT BBA Batam asal Singapura tersebut.
Setelah mendapat penjelasan dari Disnaker Batam dan Direksi PT BBA Batam, perwakilan buruh dari PUK FSPMI mengatakan bahwa alasan buruh untuk mempermasalahkan Perjanjian Bersama(PB) adalah karena ingin memperoleh jaminan pekerjaan dan keadilan di perusahaan.
“Kami diperlakukan diskriminatif, ada kesalahan sedikit anggota kami(SPMI,red) langsung diputus kontrak dan di PHK oleh Managemen,”ujar perwakilan buruh.
Selain masalah Perjanjian Bersama(PB), masalah dugaan tindakan pemukulan yang sedang ditangani Kepolisian, Kesehatan(Jamsostek) dan masalah perhitungan pajak yang dipermasalahkan buruh juga telah mendapatkan penjelasan dari perwakilan dari instansi terkait yang juga hadir dalam RDP tersebut.
Perwakilan Buruh dan Managemen akhirnya sepakat untuk sama-sama menyelesaikan permasalahan. Pihak Buruh bersedia menghentikan mogok kerja dan Managemen bersedia membatalkan rencana Lock Out.(redaksi)
PT Bambang Djaja, pabrik trafo terkemuka di Indonesia, dengan bangga memperkenalkan trafo kering sebagai solusi…
LINGGA – Menyambut Tahun Baru Imlek 2025 yang jatuh pada 29 Januari mendatang, suasana malam…
Pendiri CLAV Digital, Andrea Wiwandhana, menyampaikan belasungkawa yang mendalam kepada para korban kebakaran yang baru-baru ini…
Swarga Suites Bali Besrawa resmi memulai tahap awal proyek perluasannya melalui upacara groundbreaking yang menjadi…
Jakarta, 16 Januari 2025 - Bitcoin kembali menarik perhatian dunia setelah berhasil menembus angka psikologis…
Casa Domaine akan menghadirkan 2 Show Unit Premium Luxury pada awal Tahun 2025 ini. Kedua…
This website uses cookies.