Unjuk Rasa Buruh didepan Graha Kepri/rudi
Unjuk Rasa Buruh Mengawal Pembahasan UMK Batam 2016
BATAM – swarakepri.com : Aksi unjuk rasa buruh gabungan dari beberapa serikat pekerja didepan Kantor Gubernur Kepri perwakilan Batam di Graha Kepri, Batam Center, Kamis(19/11/2015) sempat memanas.
Dalam orasinya para aktifis buruh ini mengancam akan melumpuhkan perekonomian kota batam jika pejabat Gubernur Kepri tidak merekomendasikan usulan UMK Batam 2016 berdasarkan hasil kesepakatan Dewan Pengupahan Kota(DPK) Batam.
“Jika UMK Batam tidak seperti yang di inginkan buruh,kami akan lumpuhkan perekonomian di kota batam ini,” tegas Panglima Garda Metal SPMI Batam, Suprapto saat berorasi.
Ia juga mengatakan selama ini pemerintah selalu membodohi buruh.
“Jika Gubernur tidak mendengarkan kita, untuk apa lagi ada pemerintahan? suara kita tidak pernah didengarkan!” pekik Suprapto.
Ditegaskannya bahwa buruh masih menunggu penetapan UMK Batam 2016 hingga besok(Jumat).
“Jika UMK yang ditentukan pemerintah tidak sesuai dengan keinginan buruh, kami akan mogok melakukan nasional. Dan jangan salahkan buruh, karena kami akan menghakimi pemerintah,” ujarnya.
“Sekali lagi kami mengingatkan agar Gubernur merekomendasikan UMK Batam 2016 berdasarkan kesepakatan DPK,” pungkasnya.
Seusai menyampaikan aspirasinya, sekitar pukull 13.00 WIB, ratusan buruh membubarkan diri dengan tertib dan akan kembali melakukan aksi unjuk rasa besok ditempat yang sama. (red/jeff)
PT Railink (KAI Bandara) mencatat kinerja positif pada layanan KA Srilelawangsa selama periode Januari hingga…
Ketidakpastian geopolitik di Timur Tengah dan meningkatnya tekanan jual di pasar kripto global menjadi faktor…
KAI mengevaluasi pengoperasian KLB uji coba LRT Jabodebek di jam sibuk pagi 8–12 Juni 2026.…
Perusahaan-perusahaan di bawah naungan Holding Industri Pertambangan Indonesia (MIND ID) berhasil menavigasi tantangan volatilitas harga…
PT Bank Raya Indonesia Tbk (Bank Raya; Kode Emiten: AGRO) turut ambil bagian dalam Public Expose…
BATAM - Eks Sales Manager The Hills Hotel Batam, Maya Dwi Antika dituntut 1 Tahun…
This website uses cookies.