Categories: BISNIS

Buruh Tolak Omnibus Law, Ini Kata Kepala BKPM

JAKARTA-Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Bahlil Lahadalia buka suara perihal penolakan buruh terhadap RUU Cipta Kerja yang menjadi bagian dari omnibus law. Menurut Bahlil, sikap buruh merupakan bagian dari dinamika.

“Pasti ada solusi. Ini diberi kesempatan bagi publik termasuk buruh untuk memberi masukan terhadap draft omnibus law khususnya lapangan kerja. Investasi membutuhkan lapangan kerja dan tenaga kerja butuh inevstasi. Keduanya tidak bisa dipisahkan. Tinggal cari titik temu mencari kebaikan,” ujar Bahlil di Jakarta, Senin (17/2/2020).

Ia pun meyakini omnibus law akan berdampak positif terhadap investasi, terutama yang berasal dari investor asing.

“Karena meraka pasti merasa bahwa memudahkan semua perizinan dan tidak berbelit. Di samping itu kan ada insnetif juga yang ditawarkan ke mereka. Dan kalau ini bisa cepat dilakukan pertumbuhan realisasi investasi bisa 0,2 atau 0,3 persen dari hasil omnibus law tahap pertama,” kata Bahlil.

Pemerintah telah menyerahkan Surat Presiden, RUU Cipta Kerja, dan Naskah Akademik kepada DPR RI pada 12 Februari 2020. RUU Cipta Kerja ini dirancang untuk dapat menjawab kebutuhan pekerja, UKM, hingga industri.

Pemerintah dalam kesempatan tersebut diwakili Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sofyan Djalil, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Yasonna Laoly, dan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya Bakar.

Draft tersebut diterima oleh Ketua DPR Puan Maharani, Wakil Ketua DPR Rahmat Gobel dan Azis Syamsuddin.

Setelah itu, penolakan disuarakan kaum buruh, terutama yang berasal dari Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) dan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI). Mereka menolak draft RUU Ciptaker untuk dijadikan undang-undang.

Presiden KSPI Said Iqbal mengatakan, RUU itu telah menghilangkan prinsip kesejahteraan buruh. Beberapa prinsip tersebut di antaranya tidak adanya jaminan pekerjaan, perlindungan mengenai pendapatan bagi pekerja, dan hilangnya social security atau jaminan sosial.

“Setelah kita pelajari dari draft resmi yang diterima oleh DPR oleh pemerintah, RUU Cipatker itu merugikan kaum buruh. Karena semua isi UU 13 Tahun 2003 yang bersifat perlindungan itu diturunkan, bahkan ada yang hilang. Itu kenapa kami menolak RUU Omnibus Law Ciptaker dijadikan undang-undang,” kata Said saat dilasit dari CNBC Indonesia, Senin (17/2/2020).






Sumber: CNBC Indonesia

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Kolaborasi, Tantangan dan Etika dalam Peliputan Isu Lingkungan

Webinar Jurnalisme Lingkungan oleh LindungiHutan telah digelar pada 4-5 September 2024. LindungiHutan telah menyelenggarakan webinar…

1 jam ago

Lewat Kolaborasi dengan DATAYOO, Eratani Terapkan Precision Farming Berbasis Satelit

Jakarta, 19 September 2024 – Eratani, startup agritech yang menyediakan solusi pertanian holistik, resmi menjalin…

2 jam ago

PT Dua Samudera Perkasa Sukses Selenggarakan Diklat Mooring Unmooring dengan Port Academy

PT Dua Samudera Perkasa dengan bangga menggelar Diklat Mooring Unmooring bersertifikasi BNSP bekerja sama dengan…

8 jam ago

Maxy Academy Hadirkan Pelatihan “Digital Marketing 101” untuk Persiapkan Ahli Pemasaran Digital Masa Depan

Maxy Academy mengumumkan pelatihan terbaru bertajuk "Digital Marketing 101: Sosial Media Marketing (Daring)", yang dirancang…

9 jam ago

Halo Robotics Sukses Gelar Drone Talks @ The Mulia, Dorong Inovasi Keamanan dengan Otomasi & AI

Halo Robotics dengan bangga mengumumkan kesuksesan acara Drone Talks @ The Mulia yang diselenggarakan pada…

14 jam ago

Jelang Keputusan The Fed: Bitcoin Melonjak Hampir USD $60.000 Lagi

Harga Bitcoin kembali mengalami koreksi dan turun di bawah USD $60 ribu, menjelang keputusan suku bunga…

15 jam ago

This website uses cookies.