Categories: BISNIS

Buruh Tolak Omnibus Law, Ini Kata Kepala BKPM

JAKARTA-Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Bahlil Lahadalia buka suara perihal penolakan buruh terhadap RUU Cipta Kerja yang menjadi bagian dari omnibus law. Menurut Bahlil, sikap buruh merupakan bagian dari dinamika.

“Pasti ada solusi. Ini diberi kesempatan bagi publik termasuk buruh untuk memberi masukan terhadap draft omnibus law khususnya lapangan kerja. Investasi membutuhkan lapangan kerja dan tenaga kerja butuh inevstasi. Keduanya tidak bisa dipisahkan. Tinggal cari titik temu mencari kebaikan,” ujar Bahlil di Jakarta, Senin (17/2/2020).

Ia pun meyakini omnibus law akan berdampak positif terhadap investasi, terutama yang berasal dari investor asing.

“Karena meraka pasti merasa bahwa memudahkan semua perizinan dan tidak berbelit. Di samping itu kan ada insnetif juga yang ditawarkan ke mereka. Dan kalau ini bisa cepat dilakukan pertumbuhan realisasi investasi bisa 0,2 atau 0,3 persen dari hasil omnibus law tahap pertama,” kata Bahlil.

Pemerintah telah menyerahkan Surat Presiden, RUU Cipta Kerja, dan Naskah Akademik kepada DPR RI pada 12 Februari 2020. RUU Cipta Kerja ini dirancang untuk dapat menjawab kebutuhan pekerja, UKM, hingga industri.

Pemerintah dalam kesempatan tersebut diwakili Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sofyan Djalil, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Yasonna Laoly, dan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya Bakar.

Draft tersebut diterima oleh Ketua DPR Puan Maharani, Wakil Ketua DPR Rahmat Gobel dan Azis Syamsuddin.

Setelah itu, penolakan disuarakan kaum buruh, terutama yang berasal dari Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) dan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI). Mereka menolak draft RUU Ciptaker untuk dijadikan undang-undang.

Presiden KSPI Said Iqbal mengatakan, RUU itu telah menghilangkan prinsip kesejahteraan buruh. Beberapa prinsip tersebut di antaranya tidak adanya jaminan pekerjaan, perlindungan mengenai pendapatan bagi pekerja, dan hilangnya social security atau jaminan sosial.

“Setelah kita pelajari dari draft resmi yang diterima oleh DPR oleh pemerintah, RUU Cipatker itu merugikan kaum buruh. Karena semua isi UU 13 Tahun 2003 yang bersifat perlindungan itu diturunkan, bahkan ada yang hilang. Itu kenapa kami menolak RUU Omnibus Law Ciptaker dijadikan undang-undang,” kata Said saat dilasit dari CNBC Indonesia, Senin (17/2/2020).






Sumber: CNBC Indonesia

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Ephorus HKBP Akan Hadiri Pesta MBO dan Mangompoi di HKBP Aek Nauli Batam

BATAM - Jemaat dan Pelayan Gereja HKBP Aek Nauli, Ressort Aek Nauli Bida Ayu, Distrik…

3 jam ago

Phantom Followers: Saat Angka Besar Tidak Menghasilkan Apa-Apa

Di sosial media seperti Instagram & TikTok, sering kita jumpai akun dengan followers sangat banyak,…

5 jam ago

Bukan Hanya Tren, Customer Experience Kini Jadi Pilar Pertumbuhan Bisnis

Jakarta, 17 September 2025 – Di tengah persaingan bisnis yang semakin ketat, perusahaan tidak lagi cukup…

8 jam ago

Touring Motor Aman dan Menyenangkan Bersama BRI Finance

Jakarta, 16 September 2025 – Touring dengan sepeda motor semakin digemari, terutama di kalangan generasi…

9 jam ago

Perjanjian Kerjasama Dinas Pendidikan Sumatera Selatan dengan Gamelab

Palembang, 1 September 2025 – Dunia pendidikan terus menghadapi tantangan baru di era digital. Transformasi…

10 jam ago

ASRI Hadirkan Program CUANTASTIC: Refer, Reward, Repeat

Siapa bilang cuan besar dari properti hanya bisa didapatkan agen profesional? Kini, semua orang punya…

15 jam ago

This website uses cookies.