Categories: BISNIS

Buruh Tolak Omnibus Law, Ini Kata Kepala BKPM

JAKARTA-Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Bahlil Lahadalia buka suara perihal penolakan buruh terhadap RUU Cipta Kerja yang menjadi bagian dari omnibus law. Menurut Bahlil, sikap buruh merupakan bagian dari dinamika.

“Pasti ada solusi. Ini diberi kesempatan bagi publik termasuk buruh untuk memberi masukan terhadap draft omnibus law khususnya lapangan kerja. Investasi membutuhkan lapangan kerja dan tenaga kerja butuh inevstasi. Keduanya tidak bisa dipisahkan. Tinggal cari titik temu mencari kebaikan,” ujar Bahlil di Jakarta, Senin (17/2/2020).

Ia pun meyakini omnibus law akan berdampak positif terhadap investasi, terutama yang berasal dari investor asing.

“Karena meraka pasti merasa bahwa memudahkan semua perizinan dan tidak berbelit. Di samping itu kan ada insnetif juga yang ditawarkan ke mereka. Dan kalau ini bisa cepat dilakukan pertumbuhan realisasi investasi bisa 0,2 atau 0,3 persen dari hasil omnibus law tahap pertama,” kata Bahlil.

Pemerintah telah menyerahkan Surat Presiden, RUU Cipta Kerja, dan Naskah Akademik kepada DPR RI pada 12 Februari 2020. RUU Cipta Kerja ini dirancang untuk dapat menjawab kebutuhan pekerja, UKM, hingga industri.

Pemerintah dalam kesempatan tersebut diwakili Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sofyan Djalil, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Yasonna Laoly, dan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya Bakar.

Draft tersebut diterima oleh Ketua DPR Puan Maharani, Wakil Ketua DPR Rahmat Gobel dan Azis Syamsuddin.

Setelah itu, penolakan disuarakan kaum buruh, terutama yang berasal dari Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) dan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI). Mereka menolak draft RUU Ciptaker untuk dijadikan undang-undang.

Presiden KSPI Said Iqbal mengatakan, RUU itu telah menghilangkan prinsip kesejahteraan buruh. Beberapa prinsip tersebut di antaranya tidak adanya jaminan pekerjaan, perlindungan mengenai pendapatan bagi pekerja, dan hilangnya social security atau jaminan sosial.

“Setelah kita pelajari dari draft resmi yang diterima oleh DPR oleh pemerintah, RUU Cipatker itu merugikan kaum buruh. Karena semua isi UU 13 Tahun 2003 yang bersifat perlindungan itu diturunkan, bahkan ada yang hilang. Itu kenapa kami menolak RUU Omnibus Law Ciptaker dijadikan undang-undang,” kata Said saat dilasit dari CNBC Indonesia, Senin (17/2/2020).






Sumber: CNBC Indonesia

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

PT Bambang Djaja Memperkenalkan Trafo Kering sebagai Solusi Efisien untuk Kebutuhan Listrik

PT Bambang Djaja, pabrik trafo terkemuka di Indonesia, dengan bangga memperkenalkan trafo kering sebagai solusi…

11 jam ago

Simbol Keberkahan dan Tradisi Ribuan Lampion Hiasi Dabo Singkep Sambut Imlek 2025

LINGGA – Menyambut Tahun Baru Imlek 2025 yang jatuh pada 29 Januari mendatang, suasana malam…

24 jam ago

Andrea Wiwandhana Sampaikan Belasungkawa untuk Korban Kebakaran di Glodok dan Los Angeles

Pendiri CLAV Digital, Andrea Wiwandhana, menyampaikan belasungkawa yang mendalam kepada para korban kebakaran yang baru-baru ini…

1 hari ago

Babak Baru Swarga Suites Bali Berawa Memulai Tahun 2025 dengan Proyek Perluasan

Swarga Suites Bali Besrawa resmi memulai tahap awal proyek perluasannya melalui upacara groundbreaking yang menjadi…

1 hari ago

Pelantikan Trump Bisa Jadi Pendorong Harga Bitcoin ke Titik Tertinggi Baru

Jakarta, 16 Januari 2025 - Bitcoin kembali menarik perhatian dunia setelah berhasil menembus angka psikologis…

1 hari ago

Casa Domaine Siapkan 2 Show Unit Baru – Full Furnished Premium Luxury dan 40 Unit Full Furnished, Siap untuk Disewakan Pada Awal Tahun 2025

Casa Domaine akan menghadirkan 2 Show Unit Premium Luxury pada awal Tahun 2025 ini. Kedua…

1 hari ago

This website uses cookies.