Categories: BISNIS

Buruh Tolak Omnibus Law, Ini Kata Kepala BKPM

JAKARTA-Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Bahlil Lahadalia buka suara perihal penolakan buruh terhadap RUU Cipta Kerja yang menjadi bagian dari omnibus law. Menurut Bahlil, sikap buruh merupakan bagian dari dinamika.

“Pasti ada solusi. Ini diberi kesempatan bagi publik termasuk buruh untuk memberi masukan terhadap draft omnibus law khususnya lapangan kerja. Investasi membutuhkan lapangan kerja dan tenaga kerja butuh inevstasi. Keduanya tidak bisa dipisahkan. Tinggal cari titik temu mencari kebaikan,” ujar Bahlil di Jakarta, Senin (17/2/2020).

Ia pun meyakini omnibus law akan berdampak positif terhadap investasi, terutama yang berasal dari investor asing.

“Karena meraka pasti merasa bahwa memudahkan semua perizinan dan tidak berbelit. Di samping itu kan ada insnetif juga yang ditawarkan ke mereka. Dan kalau ini bisa cepat dilakukan pertumbuhan realisasi investasi bisa 0,2 atau 0,3 persen dari hasil omnibus law tahap pertama,” kata Bahlil.

Pemerintah telah menyerahkan Surat Presiden, RUU Cipta Kerja, dan Naskah Akademik kepada DPR RI pada 12 Februari 2020. RUU Cipta Kerja ini dirancang untuk dapat menjawab kebutuhan pekerja, UKM, hingga industri.

Pemerintah dalam kesempatan tersebut diwakili Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sofyan Djalil, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Yasonna Laoly, dan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya Bakar.

Draft tersebut diterima oleh Ketua DPR Puan Maharani, Wakil Ketua DPR Rahmat Gobel dan Azis Syamsuddin.

Setelah itu, penolakan disuarakan kaum buruh, terutama yang berasal dari Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) dan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI). Mereka menolak draft RUU Ciptaker untuk dijadikan undang-undang.

Presiden KSPI Said Iqbal mengatakan, RUU itu telah menghilangkan prinsip kesejahteraan buruh. Beberapa prinsip tersebut di antaranya tidak adanya jaminan pekerjaan, perlindungan mengenai pendapatan bagi pekerja, dan hilangnya social security atau jaminan sosial.

“Setelah kita pelajari dari draft resmi yang diterima oleh DPR oleh pemerintah, RUU Cipatker itu merugikan kaum buruh. Karena semua isi UU 13 Tahun 2003 yang bersifat perlindungan itu diturunkan, bahkan ada yang hilang. Itu kenapa kami menolak RUU Omnibus Law Ciptaker dijadikan undang-undang,” kata Said saat dilasit dari CNBC Indonesia, Senin (17/2/2020).






Sumber: CNBC Indonesia

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Jumlah Penumpang KAI Bandara Medan dan Yogyakarta Tumbuh 20 Persen Sepanjang 2025

PT Railink mencatat pertumbuhan signifikan jumlah penumpang sepanjang tahun 2025. Total penumpang KAI Bandara di…

1 jam ago

Perkuat Sinergi Bisnis, KAI Services dan PT Alihdaya Nusantara Solusi Raya Tandatangani Nota Kesepahaman

Dalam rangka meningkatkan dan mengembangkan pelayanan alih daya yang professional dan memiliki standar operasional yang…

9 jam ago

Lebih dari Sekadar Jual-Beli Alat Tulis, Tokojadi Buka Ruang Promosi Gratis Bagi Pelanggan

Melanjutkan semangat tahun akselerasi yang didasari nilai integritas, Tokojadi kembali meluncurkan inisiatif baru yang berfokus…

19 jam ago

RevComm Tunjuk Hargunadi Soemantri sebagai Country Manager Indonesia

Jakarta, 14 Januari 2026 — RevComm Inc., perusahaan asal Jepang penyedia solusi AI Voice Analytics, MiiTel, resmi menunjuk Hargunadi…

21 jam ago

Menelusuri Tambang Pasir Darat Ilegal dan Cut and Fill di Batam (1)

BATAM - Penambangan pasir darat ilegal dan Cut and Fill(penggalian dan penimbunan untuk meratakan  permukaan…

21 jam ago

Tragedi KM Putri Sakinah: Gerak Cepat Polda NTT, Penanganan Tuntas dan Transparan

Kupang, NTT, 14 Januari 2026 – Tragedi tenggelamnya kapal wisata semi-phinisi KM Putri Sakinah di perairan…

1 hari ago

This website uses cookies.