Categories: Karimun

Cabuli Anak Dibawah Umur, Guru Honorer di Karimun Diciduk Polisi

KARIMUN – Cabuli anak dibawah umur, seorang Guru Honorer Sekolah Dasar (SD) di Karimun, DZ alias Zainudin (41) warga Pelambung RT 002 RW 001 Desa Pongkar Kecamatan Tebing Kabupaten  Karimun Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) diringkus Unit Reskrim Polsek Tebing dirumahnya, Jumat (17/5/2019) malam. DZ diringkis berdasrkan laporan keluarga korban sebut saja Kuntum (12) ke Mapolsek Tebing jajaran Polres Karimun..

Kapolsek Tebing, AKP Fian  Agung Wibowo SH, SIK ketika dikonfirmasi melalui selulernya membenarkan kejadian itu dan Kini tersangka DZ alias Zainudin masih menjalani pemeriksaan di Mapolsek Tebing. Dikatakan, tersangka diamankan berdasarkan Laporan Kepolisian (LP) Kakak kandung korban ke Mapolsek Tebing bernomor LP-B 07/V/2019/KEPRI/ RES KARIMUN/SPK- SEK TEBING,  tanggal 17 Mei 2019.

“Tersangka mengaku sudah 2 kali mencabuli korban dibulan yang sama (Mei 2019). Tersangka merupkan seorang Guru Honorer di SD Desa Pelambung Kecamatan Tebing dan juga tetangga korban. Berdasarkan pengakuan tersangka, korban pertama kali dicabuli dirumah tersangka. Sedangkan yang kedua dicabuli di sekolah tempat tersangka bekerja,” terangnya.

Kapolsek memaparkan, adapun kronologis kejadian, sekira Pukul 14.00 WIB (Di bulan Mei 2019), korban yang keluar dari rumahnya dipanggil oleh  tersangka dan mengajak korban untuk masuk kedalam rumah tersangka. Setiba dirumahnya, korban disuruh membuka celananya, namun korban menolak. Karena dipaksa, korban menurut dan tersangka pun dicabuli.

Puas mencabuli korban, tersangka DZ menyuruh korban kembali mamakai pakaiannya dan mengancam korban agar tidak memberitahu perbuatanya kepada orang lain. Korban pun pulang kerumahnya. Mulus dengan aksinya, beberapa hari kemudian, tersangka kembali mencabuli korban untuk yang kedua kalinya.

Pencabulan kedua kalinya itu, dilakukan tersangka ditempatnya bekerja yaitu, di Sekolah SD Pelambung Kecamatan Tebing. Kejadian bermula ketika sore hari sewaktu korban ingin berbelanja ke kedai atau warung dan melewati sekolah tempat tersangka bekerja. Kembali tersangka memanggil korban dengan alasan agar membantunya mengemasi buku yang ada disekolah.

Korban yang masih polos itupun menuruti panggiln dan ajakan tersangka dan korban dibawa masuk kedalam ruangan UKS sekolah dan kembali mencabuli dan menyetubuhi korban. Puas dengan aksinya, korban pun disuruh kembali kerumahnya. Tidak berselang lama, aksi bejat tersangka tercium oleh tetangga korban, Wn yang curiga melihat kedekatan tersangka dengan korban yang sering bersama.

“Pada hari Kamis 16 Mei 2019,  Wn memangil korban ke rumahnya dan bertanya kedekatan keduanya..Saat ditanya, korban mengaku bahwa korban telah disetubui tersangka sebanyak 2 kal,” tambahnya.

Mendengar itu, sambung Kpolsek, kemudian Winarti menceritakan kejadian itu kepada Kakak kandung korban. Mendengar itu, Kakak korban langsung memangil tersangka untuk datang kerumahnya bersama dengan Kepala Sekolah dan RT setempat. Dihadapan keluarga korban, Kepala Sekolah dan RT setempat, tersangka mengakui perbuatanya.

Tidak terima,  meskipun tersangka meminta maaf dan mengaku menyesali perbuatanya, pihak keluarga pun melaporkan tersangka  ke Mapolsek Tebing untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya. Kini kasus itu telah ditangani Mapolsek Tebing.

“Tersangka telah kita amankan dan masih dalam penyidikan. Tersangka dijerat Pasal 81 Ayat (2) juonto  76D atau Pasal 82 Ayat (1) juonto 76E UU RI Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana paling singkat 5 Tahun penjara,” tukasnya.

 

Penulis : Hasian

 

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Interpol Sebut Jaringan Scammer Kamboja Mulai Bergeser ke Indonesia

BATAM - NCB Interpol Indonesia mengungkapkan bahwa penangkapan 210 Warga Negara Asing(WNA) yang diduga terlibat…

7 jam ago

Imigrasi Tangkap 210 WNA Terduga Pelaku Scam Trading di Batam, Begini Modusnya

BATAM – Direktorat Jenderal Imigrasi menangkap 210 warga negara asing (WNA) yang diduga terlibat dalam…

11 jam ago

Aditya Gumay Hadirkan ‘Ghost Buzzer’, Machika Luna, dan Musik Akustik di Hari Buruh

Di tengah dominasi film horor dewasa yang penuh teror gelap, sebuah oase kreatif muncul dari…

12 jam ago

Fenomena Tarif Baja Melebihi Harga: Bukti Distorsi Pasar Baja Global

Kebijakan pemerintah Brasil yang menetapkan bea anti-dumping hingga US$670 per ton terhadap sejumlah produk baja…

13 jam ago

KAI Daop 2 Bandung Tutup 29 Perlintasan Sebidang Tidak Terjaga Sepanjang 2025, Masyarakat Dilarang Membuka Perlintasan Ilegal

PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 2 Bandung terus menunjukkan komitmennya dalam meningkatkan keselamatan…

13 jam ago

Jasa Marga Raih 5 Penghargaan dan Tantang Gen Z Berinovasi Lewat Travoy

Jakarta (07/05), Dalam agenda tahunan ke-14 Jakarta Marketing Week 2026 (JAKMW-26), PT Jasa Marga (Persero)…

13 jam ago

This website uses cookies.