KARIMUN – PT laras selaku pemilik lahan yang bekerjasama dengan Tridaya Group untuk mengelola tambang pasir darat di Kelurahan Sawang, Kecamatan Kundur Barat, Kabupaten Karimun menegaskan tidak pernah menjual lahan tersebut kepada pihak manapun.
Hal ini ditegaskan Edy Susilo selaku Penerima Kuasa Lahan PT Laras menanggapi adanya isu yang dihembuskan oleh salah satu oknum warga Sawang berinsial YD yang mengatakan lahan milik PT Laras telah habis masa berlaku.
“Sejak berhenti beroperasi di tahun 1997, kami tidak pernah menjual tanah tersebut kepada pihak manapun. Ada sebanyak 24 kelompok tani yang saat itu menggarap lahan dengan sistem pinjam pakai, dan bersedia menyerahkan kembali tanah tersebut jika perusahaan ingin menggunakan kembali,”ujarnya Rabu 3 Juni 2026.
Salah satu surat pernyataan pinjam pakai lahan milik PT laras oleh petani di Sawang
Edy menegaskan bahwa hingga saat ini PT Laras hanya bekerjasama dengan Tridaya Group untuk mengelola lahan tersebut untuk pertambangan pasir darat. Ia juga membantah isu jika lahan milik mereka berstatus sertifikat Hak Guna Lahan yang telah habis masa berlaku.
“Jika ada masyarakat yang merasa membeli tanah tersebut kepada oknum salah satu kelompok tani, mohon segera memberitahukan kepada pihak kami atau Tridaya selaku pengelola lahan,”ucapnya.
Ia juga mengatakan bahwa status lahan milik PT Laras tersebut masih akta jual beli dengan pemilik awal.
“Lahan itu bukan Sertifikat Hak Guna Lahan yang katanya telah habis masa berlaku. Lahan itu dulu sampai sekarang masih akta jual beli dengan pemilik awal dan tidak pernah di HPL kan. 24 kelompok tani itu ada surat perjanjian pinjam pakai. Akta jual beli kepada pihak pertama juga masih ada,” terang Edy.
@swarakepritv Sosialisasi Pra Tambang, Tridaya Group Paparkan Program CSR dan Dampak Lingkungan PT Tridaya Setya Lestasri Sejahtera(Tridaya Group) melakukan sosialisasi pra tambang di Desa Layang, Kelurahan Sawang, Kecamatan Kundur Barat, Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau, Minggu 31 Mei 2026. Pada kegiatan yang dihadiri Wakil Ketua II DPRD Karimun beserta Komisi III dan Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan(Forkopimcam) Kundur Barat ini, Tridaya Group memaparkan program Corporate Social Responsibility(CSR) atau Tanggung Jawab Sosial Perusahaan serta kewajiban Perusahaan kepada masyarakat. Komisaris Tridaya Group, Edy Purb menegaskan bahwa pihak perusahaan selalu mengikuti regulasi sesuai perundang-undangan yang berlaku dan terbuka terkait permasalahan pajak atau retribusi daerah. “Kami tidak anti kritik, oleh sebab itu, kegiatan ini juga dihadiri oleh pimpinan DPRD, serta aparatur pemerintahan dan penegak hukum. Hal ini tentunya sebagai bentuk komitmen kami dalam transparansi managemen lingkungan dan CSR. Dihadapan bapak ibu semua, kami memiliki program beasiswa penuh bagi 10 orang anak-anak yang tidak mampu, berprestasi dan yatim-piatu di zona I, II dan III. Semuanya gratis, uang kuliah, kost dan uang makan. Anak-anak cukup fokus kuliah,”jelasnya. Selengkapnya baca di swarakepri.com #tridayagroup #pasirdarat #kundurbarat ♬ suara asli – SwaraKepriTV
ia juga menjelaskan bahwa PT Laras dan Tridaya Group telah melakukan sosialisasi berkali-kali ke masyarakat soal status lahan tersebut.
“Kita sudah lakukan sosialisasi berkali-kali, tapi oknum warga inisial YD yang mengaku kelompok tani di tanah milik PT Laras tidak pernah mau hadir dengan berbagai alasan meskipun telah diundang secara resmi,”tandasnya.
Dugaan Jual Beli Lahan oleh Oknum Warga Terungkap
Salah seorang warga Sawang, Kecamatan Kundur Barat berinisial A(47), mengungkapkan adanya dugaan jual beli lahan Garapan milik PT Laras yang dilakukan oleh YD kepada salah satu warga Penyalai seharga Rp40 Juta.
Ia menduga dugaan jual beli lahan tersebut yang menjadi pemicu YD melakukan beberapa upaya untuk menolak tambang pasir darat oleh Tridaya Group.
“Dia menolak karena tanah itu dijual ke orang Penyalai. Orang yang membeli lahan itu minta uang Rp40 juta dikembalikan. Itu makanya dia ngotot menolak Tridaya jalan,” ucap pria yang bekerja sebagai petani itu lewat sambungan telepon, Rabu 3 Juni 2026.
Tridaya Minta Penegak Hukum Selidiki Dugaan Penggelapan Lahan
Komisaris Tridaya Group, Edy SP meminta Aparat Penegak Hukum agar dapat menyelidiki dugaan penyerobotan atau penggelapan atau penipuan jual beli lahan milik PT Laras tersebut.
“Jika memang ada indikasi penyerobotan atau penggelapan atau penipuan jual beli lahan di lokasi yang bakal kita tambang, mohon agar Kapolda Kepri, Kapolres Karimun serta Kejaksaan segera mengusut. Jika dibiarkan, ini akan merusak citra Kabupaten Karimun di dunia investasi,”tegasnya.
Page: 1 2
Gokomodo menerima penghargaan TOP CSR Awards 2026 dengan kategori Bintang 3. Gokomodo menerima penghargaan TOP CSR…
Universitas Terbuka kembali menorehkan prestasi di tingkat nasional dengan meraih penghargaan “Digital Innovation in Creative…
Sebagai bentuk komitmen dalam mendukung peningkatkan daya saing Usaha Mikro dan Kecil (UMK), Lembaga Pemeriksa…
Kini, kamu bisa belajar strategi bisnis langsung dari sang pakar bersama BINUS International. Melalui Hatchery…
Keinginan untuk memiliki tabungan sering kali dimulai dengan target yang besar. Ada yang ingin cepat…
Bitcoin mulai stabil seiring membaiknya sentimen pasar global pasca periode volatilitas beberapa pekan terakhir. Sejalan…
This website uses cookies.