Setelah mendengar pengakuan korban, orang tua korban(pelapor) kemudian membuat laporan ke Polresta Barelang. Selanjutnya, Unit PPA Satreskrim Polresta Barelang melakukan penyelidikan dan menangkap tersangka di kawasan SP Plaza Batu Aji.
Reza mengatakan,tersangka mengaku melakukan hubungan suami istri dengan korban sebanyak 7 kali.
“Tersangka memaksa untuk melakukan hubungan suami istri, awalnya korban menolak,”ujarnya saat konferensi pers di Polresta Barelang, Senin(18/10/2021)
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 81 ayat 1, Pasal 76 B ayat 1, pasal 82 ayat 1, Pasal 76 E UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana paling singkat 5 tahun dan paling alam 15 tahun./EDW
Page: 1 2
Harga emas dunia pada perdagangan hari Senin (13/04) diperkirakan masih memiliki ruang untuk melanjutkan penguatan,…
Dalam upaya memperkuat kesiapsiagaan terhadap potensi bencana dan gangguan operasional, Bank Rakyat Indonesia (BRI) melalui…
Dalam rangka meningkatkan keimanan dan memperkuat nilai-nilai spiritual di lingkungan kerja, Bank Rakyat Indonesia (BRI)…
PT Pelindo Sinergi Lokaseva (SPSL) menerima kunjungan dari PT Integrasi Aviation Solusi atau InJourney Aviation…
Dalam Market Outlook terbaru yang dirilis oleh platform aset kripto FLOQ, dinamika geopolitik serta perubahan kondisi…
PT Perkebunan Nusantara I (PTPN I), subholding dari Holding Perkebunan Nusantara PTPN III (Persero), memancang…
This website uses cookies.