Setelah mendengar pengakuan korban, orang tua korban(pelapor) kemudian membuat laporan ke Polresta Barelang. Selanjutnya, Unit PPA Satreskrim Polresta Barelang melakukan penyelidikan dan menangkap tersangka di kawasan SP Plaza Batu Aji.
Reza mengatakan,tersangka mengaku melakukan hubungan suami istri dengan korban sebanyak 7 kali.
“Tersangka memaksa untuk melakukan hubungan suami istri, awalnya korban menolak,”ujarnya saat konferensi pers di Polresta Barelang, Senin(18/10/2021)
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 81 ayat 1, Pasal 76 B ayat 1, pasal 82 ayat 1, Pasal 76 E UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana paling singkat 5 tahun dan paling alam 15 tahun./EDW
Page: 1 2
BATAM - Yos Sudarso Debating Championship 2024 mulai digelar hari ini, Sabtu (21/09/2024). Kepala Sekolah…
BATAM – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam menjatuhkan putusan Niet Ontvankelijke Verklraad(N.O) atas gugatan Perbuatan…
BATAM - Badan Pengusahaan Batam (BP Batam) mendapatkan Penghargaan Inovasi Pengembangan Infrastruktur dalam Malam Penganugerahan…
BRI Manajemen Investasi (BRI-MI) kembali menorehkan prestasi. Kali ini, BRI-MI diganjar penghargaan yang diberikan oleh…
BATAM - Badan Pengusahaan Batam (BP Batam) melalui Biro Sumber Daya Manusia (SDM) bersama Kementerian…
BATAM - Direktorat Peningkatan Kinerja dan Manajemen Risiko BP Batam mengadakan rapat kerja Rencana Strategis…
This website uses cookies.