BATAM – Seorang pria berinsial JF(21) ditangkap Unit PPA Reskrim Polres Barelang di Kawasan Batu Aji, pada Kamis(5/8/2021), terkait dugaan kasus percabulan anak di bawah umur.
Korban(15) yang masih di bawah umur merupakan adik sepupu dari pelaku sendiri.
Kasat Reskim Polres Barelang Kompol Andri Kurniawan mengatakan, kasus ini terungkap setelah adik korban melihat pelaku dan korban melakukan hubungan terlarang di dapur rumah korban.
“Adik korban melihat hubungan terlarang tersebut dilakukan di dapur dan kejadiannya langsung disampaikan ke ayah korban,” ujarnya, Jumat(6/8/2021).
Andri mengatakan, pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka, dan saat ini pelaku masih menjalani pemeriksaan oleh penyidik.
“Sudah dijadikan tersangka, dan masih dilakukan pemeriksaan. Pelaku terancam 15 tahun penjara,” pungkasnya.
Sementara itu pelaku mengaku melakukan hubungan terlarang dengan korban sebanyak 1 kali.
Ia mengaku melakukan hubungan tersebut sebanyak satu kali karena suka sama suka.
“Dia(korban) ngajak aku juga,”ujar JF kepada wartawan di Polresta Barelang, Jumat(6/8/2021).
Ia mengaku melakukan hubungan tersebut seminggu yang lalu di rumah korban.
“Seminggu yang lalu, satu kali,” ujarnya./EDW
Jakarta, 17 September 2025 – Di tengah persaingan bisnis yang semakin ketat, perusahaan tidak lagi cukup…
Jakarta, 16 September 2025 – Touring dengan sepeda motor semakin digemari, terutama di kalangan generasi…
Palembang, 1 September 2025 – Dunia pendidikan terus menghadapi tantangan baru di era digital. Transformasi…
Siapa bilang cuan besar dari properti hanya bisa didapatkan agen profesional? Kini, semua orang punya…
Hisense menghadirkan inovasi terbaru melalui AC Fresh Air. Produk ini dirancang untuk memberikan pengalaman kenyamanan…
Jakarta, September 2025 – Teknologi AI sudah hadir dan mengubah cara bisnis berjalan di seluruh…
This website uses cookies.