BATAM – Seorang pria berinsial JF(21) ditangkap Unit PPA Reskrim Polres Barelang di Kawasan Batu Aji, pada Kamis(5/8/2021), terkait dugaan kasus percabulan anak di bawah umur.
Korban(15) yang masih di bawah umur merupakan adik sepupu dari pelaku sendiri.
Kasat Reskim Polres Barelang Kompol Andri Kurniawan mengatakan, kasus ini terungkap setelah adik korban melihat pelaku dan korban melakukan hubungan terlarang di dapur rumah korban.
“Adik korban melihat hubungan terlarang tersebut dilakukan di dapur dan kejadiannya langsung disampaikan ke ayah korban,” ujarnya, Jumat(6/8/2021).
Andri mengatakan, pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka, dan saat ini pelaku masih menjalani pemeriksaan oleh penyidik.
“Sudah dijadikan tersangka, dan masih dilakukan pemeriksaan. Pelaku terancam 15 tahun penjara,” pungkasnya.
Sementara itu pelaku mengaku melakukan hubungan terlarang dengan korban sebanyak 1 kali.
Ia mengaku melakukan hubungan tersebut sebanyak satu kali karena suka sama suka.
“Dia(korban) ngajak aku juga,”ujar JF kepada wartawan di Polresta Barelang, Jumat(6/8/2021).
Ia mengaku melakukan hubungan tersebut seminggu yang lalu di rumah korban.
“Seminggu yang lalu, satu kali,” ujarnya./EDW
RIAU - Sidang gugatan dan klaim PTPN IV regional III sebesar Rp140 Miliar terhadap Koperasi…
LINGGA – Dari langkah kecil yang dilakukan dengan tulus, sebuah gerakan sosial bernama Jumat Pagi…
RIAU - Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kecamatan Siak Hulu H. Azmi Tamin Aminullah resmi…
BATAM - Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Kepri, Kombes Silvestre Simamora mengatakan kerugian negara…
KEPRI - PT. Rancang Bangun Mandiri (PT. RBM) resmi menjadi kontraktor pelaksana pembangunan Gedung Fakultas…
Jakarta, Maret 2025. PT Waskita Beton Precast Tbk (kode saham: WSBP) berhasil mencatatkan pertumbuhan pendapatan…
This website uses cookies.