BATAM – Seorang pria berinsial JF(21) ditangkap Unit PPA Reskrim Polres Barelang di Kawasan Batu Aji, pada Kamis(5/8/2021), terkait dugaan kasus percabulan anak di bawah umur.
Korban(15) yang masih di bawah umur merupakan adik sepupu dari pelaku sendiri.
Kasat Reskim Polres Barelang Kompol Andri Kurniawan mengatakan, kasus ini terungkap setelah adik korban melihat pelaku dan korban melakukan hubungan terlarang di dapur rumah korban.
“Adik korban melihat hubungan terlarang tersebut dilakukan di dapur dan kejadiannya langsung disampaikan ke ayah korban,” ujarnya, Jumat(6/8/2021).
Andri mengatakan, pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka, dan saat ini pelaku masih menjalani pemeriksaan oleh penyidik.
“Sudah dijadikan tersangka, dan masih dilakukan pemeriksaan. Pelaku terancam 15 tahun penjara,” pungkasnya.
Sementara itu pelaku mengaku melakukan hubungan terlarang dengan korban sebanyak 1 kali.
Ia mengaku melakukan hubungan tersebut sebanyak satu kali karena suka sama suka.
“Dia(korban) ngajak aku juga,”ujar JF kepada wartawan di Polresta Barelang, Jumat(6/8/2021).
Ia mengaku melakukan hubungan tersebut seminggu yang lalu di rumah korban.
“Seminggu yang lalu, satu kali,” ujarnya./EDW
BRI Region 6 menunjukkan komitmennya dalam mendorong kreativitas dan kolaborasi dengan mengirimkan lima perwakilan pekerja…
BATAM - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam menolak eksepsi terdakwa Dju Seng anak dari Lim…
Kondisi geopolitik dunia saat ini sedang berada dalam tensi tinggi, menyusul langkah Amerika Serikat (AS)…
Kebutuhan akan hunian yang nyaman, fungsional, dan adaptif terhadap dinamika gaya hidup terus mengalami peningkatan…
MIND ID sebagai Holding Industri Pertambangan Indonesia terus memperkuat perannya dalam mendorong pertumbuhan ekonomi melalui…
Solusi AI meeting analytics MiiTel Meetings yang dikembangkan oleh RevComm kini dilengkapi dengan fitur Real-Time Talk Assistant.…
This website uses cookies.