BATAM – Seorang pria berinsial JF(21) ditangkap Unit PPA Reskrim Polres Barelang di Kawasan Batu Aji, pada Kamis(5/8/2021), terkait dugaan kasus percabulan anak di bawah umur.
Korban(15) yang masih di bawah umur merupakan adik sepupu dari pelaku sendiri.
Kasat Reskim Polres Barelang Kompol Andri Kurniawan mengatakan, kasus ini terungkap setelah adik korban melihat pelaku dan korban melakukan hubungan terlarang di dapur rumah korban.
“Adik korban melihat hubungan terlarang tersebut dilakukan di dapur dan kejadiannya langsung disampaikan ke ayah korban,” ujarnya, Jumat(6/8/2021).
Andri mengatakan, pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka, dan saat ini pelaku masih menjalani pemeriksaan oleh penyidik.
“Sudah dijadikan tersangka, dan masih dilakukan pemeriksaan. Pelaku terancam 15 tahun penjara,” pungkasnya.
Sementara itu pelaku mengaku melakukan hubungan terlarang dengan korban sebanyak 1 kali.
Ia mengaku melakukan hubungan tersebut sebanyak satu kali karena suka sama suka.
“Dia(korban) ngajak aku juga,”ujar JF kepada wartawan di Polresta Barelang, Jumat(6/8/2021).
Ia mengaku melakukan hubungan tersebut seminggu yang lalu di rumah korban.
“Seminggu yang lalu, satu kali,” ujarnya./EDW
PT Dua Samudera Perkasa dengan bangga menggelar Diklat Mooring Unmooring bersertifikasi BNSP bekerja sama dengan…
Maxy Academy mengumumkan pelatihan terbaru bertajuk "Digital Marketing 101: Sosial Media Marketing (Daring)", yang dirancang…
Halo Robotics dengan bangga mengumumkan kesuksesan acara Drone Talks @ The Mulia yang diselenggarakan pada…
Harga Bitcoin kembali mengalami koreksi dan turun di bawah USD $60 ribu, menjelang keputusan suku bunga…
Ketika banyak perusahaan lokal berjuang untuk bertahan hidup di tengah krisis pandemi, BARDI Smart Home…
BALI - Permasalahan lingkungan akibat sampah plastik masih menjadi tantangan serius bagi kelestarian ekosistem laut…
This website uses cookies.