Categories: HUKUM

Caifung Dituntut 4,5 Tahun Penjara

BATAM – Caifung alias Afung, terdakwa kasus penggelapan dalam jabatan di PT Laut Mas Cabang Batam dituntut penjara selama 4 Tahun dan 6 Bulan oleh Jaksa Penunut Umum(JPU) Arie Prasetyo di Pengadilan Negeri Batam, Kamis(2/8/2018).

“Menyatakan terdakwa Caifung alias Afung bersalah melakukan tindak pidana penggelapan dalam jabatan yang dilakukan secara berlanjut sebagaimana yang didakwakan kepada terdakwa yaitu melanggar pasal 374 Jo pasal 64 ayat (1) KUHP dalam dakwaan Kesatu Primair,” kata JPU Arie Prasetyo.

Dalam tuntutannya JPU meminta Majelis Hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Caifung alias Afung dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan dengan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan.

“Menyatakan barang bukti dikembalikan kepada Megastar Shipping,” ujar JPU.

JPU juga menyampaikan hal-hal yang dijadikan pertimbangan mengajukan tuntutan yaitu, hal-hal yang memberatkan perbuatan terdakwa merugikan orang lain, terdakwa berbelit-belit dalam persidangan.

Sedangkan hal-hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan dipersidangan dan terdakwa belum pernah dihukum.

Sebelumnya JPU menyampakan unsur-unsur dari pasal 374 KUHP yang didakwakan terhadap terdakwa Caifung. Kata JPU, berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan yaitu keterangan saksi-saksi maupun keterangan terdakwa dan dihubungkan dengan barang bukti, diketahui bahwa tindakan terdakwa yang mengakibatkan Megastar Shipping mengalami kerugian sebesar 1.947.815,53 SGD dilakukan secara berulang ulang yaitu sejak Januari 2014 sampai Desember 2017.

“Dengan demikian unsur ini telah terpenuhi secara sah menurut hukum,” kata JPU.

Majelis Hakim menunda sidang hingga tanggal 7 Agustus 2018 mendatang untuk mendengarkan pledoi Penasehat Hukum terdakwa Caifung (foto : RD_JOE)

Setelah mendengarkan tuntutan JPU, Ketua Majelis Hakim Syahlan didampingi Hakim Anggota Taufik Abdul Halim dan Yona Lamerossa Ketaren meminta terdakwa berkonsultasi dengan penasehat hukumnya.

“Kami akan mengajukan pledoi yang mulia,” kata Tantimin selaku penasehat hukum terdakwa.

Persidangan perkara ini kemudian ditunda hingga tanggal 7 Agustus 2018 mendatang untuk mendengarkan pledoi dari penasehat hukum terdakwa.

 

 

Penulis : RD_JOE

Editor   : Rudiarjo Pangaribuan

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Perkuat Literasi dan Solusi Finansial Nasabah, BRI Life Hadirkan “Wealth and Tax Excellence 2026” di Surabaya

BRI Life bersama PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk terus memperkuat komitmen dalam meningkatkan literasi…

6 menit ago

LRT Jabodebek Dukung Mobilitas Masyarakat Selama Penyesuaian Operasional Perjalanan Kereta di kawasan Bekasi

LRT Jabodebek menyampaikan keprihatinan atas insiden kereta di Bekasi pada Senin malam (27/4) dan tetap…

7 menit ago

KAI Divre IV Tanjungkarang Tegaskan Komitmen Cegah Pelecehan Seksual di Kereta Api

PT Kereta Api Indonesia (Persero) Divisi Regional IV Tanjungkarang menegaskan komitmennya dalam menciptakan perjalanan kereta…

8 menit ago

Robot Humanoid Unitree: Dari Otomasi Industri hingga Interaksi Publik

Robot humanoid bukan lagi teknologi yang hanya hidup di pameran teknologi. Unitree telah mengirimkan lebih…

10 menit ago

ElysianGo Hadirkan Sistem Umrah End-to-End dari Indonesia, Integrasikan Persiapan hingga Layanan di Arab Saudi

ElysianGo menghadirkan sistem layanan Umrah end-to-end yang menghubungkan seluruh tahapan perjalanan jamaah, mulai dari persiapan…

12 menit ago

Pelabuhan Tanjung Balai Karimun Terapkan Sistem Pembayaran Non Tunai

PT Pelindo Multi Terminal (SPMT), Subholding PT Pelabuhan Indonesia (Persero) yang bergerak di bidang operasional…

26 menit ago

This website uses cookies.