Categories: HUKUM

Caifung Dituntut 4,5 Tahun Penjara

BATAM – Caifung alias Afung, terdakwa kasus penggelapan dalam jabatan di PT Laut Mas Cabang Batam dituntut penjara selama 4 Tahun dan 6 Bulan oleh Jaksa Penunut Umum(JPU) Arie Prasetyo di Pengadilan Negeri Batam, Kamis(2/8/2018).

“Menyatakan terdakwa Caifung alias Afung bersalah melakukan tindak pidana penggelapan dalam jabatan yang dilakukan secara berlanjut sebagaimana yang didakwakan kepada terdakwa yaitu melanggar pasal 374 Jo pasal 64 ayat (1) KUHP dalam dakwaan Kesatu Primair,” kata JPU Arie Prasetyo.

Dalam tuntutannya JPU meminta Majelis Hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Caifung alias Afung dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan dengan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan.

“Menyatakan barang bukti dikembalikan kepada Megastar Shipping,” ujar JPU.

JPU juga menyampaikan hal-hal yang dijadikan pertimbangan mengajukan tuntutan yaitu, hal-hal yang memberatkan perbuatan terdakwa merugikan orang lain, terdakwa berbelit-belit dalam persidangan.

Sedangkan hal-hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan dipersidangan dan terdakwa belum pernah dihukum.

Sebelumnya JPU menyampakan unsur-unsur dari pasal 374 KUHP yang didakwakan terhadap terdakwa Caifung. Kata JPU, berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan yaitu keterangan saksi-saksi maupun keterangan terdakwa dan dihubungkan dengan barang bukti, diketahui bahwa tindakan terdakwa yang mengakibatkan Megastar Shipping mengalami kerugian sebesar 1.947.815,53 SGD dilakukan secara berulang ulang yaitu sejak Januari 2014 sampai Desember 2017.

“Dengan demikian unsur ini telah terpenuhi secara sah menurut hukum,” kata JPU.

Majelis Hakim menunda sidang hingga tanggal 7 Agustus 2018 mendatang untuk mendengarkan pledoi Penasehat Hukum terdakwa Caifung (foto : RD_JOE)

Setelah mendengarkan tuntutan JPU, Ketua Majelis Hakim Syahlan didampingi Hakim Anggota Taufik Abdul Halim dan Yona Lamerossa Ketaren meminta terdakwa berkonsultasi dengan penasehat hukumnya.

“Kami akan mengajukan pledoi yang mulia,” kata Tantimin selaku penasehat hukum terdakwa.

Persidangan perkara ini kemudian ditunda hingga tanggal 7 Agustus 2018 mendatang untuk mendengarkan pledoi dari penasehat hukum terdakwa.

 

 

Penulis : RD_JOE

Editor   : Rudiarjo Pangaribuan

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Bitcoin Pizza Day 2026: Dari Dua Loyang Pizza Menjadi Simbol Pertumbuhan Aset Digital Global dan Indonesia

Tanggal 22 Mei kembali diperingati sebagai Bitcoin Pizza Day. Tim FLOQ juga turun membagikan Bitcoin dan Pizza…

30 menit ago

The Long Weekend Edit: Panduan Gaya Menawan untuk Silaturahmi dan Liburan Idul Adha

Kehadiran long weekend Idul Adha selalu membawa teka-teki gaya tersendiri: bagaimana kita bisa mengemas pakaian yang mampu…

52 menit ago

Misteri Terungkap! Ini 2 Perusahaan Sponsor WNA Kasus Scam Trading Baloi View Batam (6)

BATAM - Direktorat Jenderal(Ditjen) Imigrasi masih melakukan penyelidikan kasus scam trading yang melibatkan 210 Warga…

3 jam ago

Ngeri! Perusahaan Asal Tiongkok Diduga Paksa Karyawan Kerja 84 Jam per Minggu Tanpa Libur

BATAM – Perusahaan manufaktur asal Tiongkok yang beroperasi di Kawasan Industri Tanjung Uncang Kota Batam…

5 jam ago

Ketahanan Rantai Pasok Jadi Fokus Strategi Operasional di Tengah Geopolitik Global

PT Krakatau Steel (Persero) Tbk / Krakatau Steel Group (KRAS) terus memperkuat strategi rantai pasok…

6 jam ago

Optimisme di Tengah Kenaikan: Harga ATK Diprediksi Normal Seiring Meredanya Konflik Global

Kondisi geopolitik internasional yang tidak menentu berdampak pada rantai pasok industri alat tulis kantor (ATK)…

6 jam ago

This website uses cookies.