LINGGA – Camat Katang Bidare, Saparuddin mendatangi Kantor Badan Pengawas Pemilu(Bawaslu) Kabupaten Lingga pada Senin(26/10/2020). Ia datang untuk mempertanyakan putusan Bawaslu Lingga terkait kasus dugaan pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara(ASN).
“Saya datang untuk mencari keadilan. Untuk mempertanyakan dimana letak poin salahnya. Kalau sudah diputuskan bersalah seharusnya ada salinan putusannya,”ujarnya ketika dihubungi wartawan, Senin(26/10/2020).
Caretaker Ketua Ansor Lingga ini menegaskan bahwa putusan Bawaslu Lingga dilakukan secara sepihak.
Ia mengaku sudah menyampaikan kepada salah satu staf Bawaslu terkait adanya panggilan dari Bawaslu.
“Panggilan terakhir Hari Jumat pukul 10.00. Sementara saya baru balik dari Benan hari Sabtu. Tapi pada Jumat malam sudah diputuskan bahwa saya bersalah,”bebernya.
Kata dia, pemanggilan dari Bawaslu itu ada waktu selama 3 hari, ditambah 2 hari. Berarti ada 5 hari kalau diperpanjang. Kalau 5 hari berarti di hari Minggu.
“Karena sudah diputuskan dua Jumat malam. Bawaslu menetapkan saya bersalah dengan statusnya pelanggaran netralitas. Saya tidak tahu dimana pelanggaran netralitasnya,”ujarnya.
Ia mengaku sudah hampir satu jam menunggu di Kantor Bawaslu Lingga namun tidak ada satu anggota Bawaslu yang menemuinya.
“Bawaslu jangan mentang-mentang sebagai pengawas sering menakut-nakuti orang. Dengan dalilnya dia punya kuasa ini salah ini salah. Tapi kesalahan kita tidak pernah ditunjukkan,” ungkapnya
Diketahui, Bawaslu Lingga kembali meneruskan Kasus Dugaan Pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) yang dilakukan salah satu oknum Camat di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Lingga kepada Komisi Apartur Sipil Negara (KASN) di Jakarta untuk dilakukan penindakan.
“Berdasarkan bukti-bukti serta Keterangan Saksi yang kami hadirkan dibawah sumpah untuk dilakukan klarifikasi pemeriksaan membenarkan Temuan dugaan Pelanggaran Netralitas Aparatur Sipil Negara melanggar ketentuan pada UU Nomor 5 Tahun 2014, PP Nomor 42 Tahun 2004 PP 53 Tahun 2010 dan Keputusan Bersama Menpan, Mendagri, Kepala BKN, Ketua KASN, dan Ketua Bawaslu Nomor 5 Tahun 2020, Nomor 800-2836 Tahun 2020, Nomor 167/KEP/2020, Nomor 6/SKB/KASN/9/2020, Nomor 0314”, jelas Ketua Bawaslu Lingga Zamroni seperti dilansir rri.co.id.
(Ruslan)
BRI Region 6 menunjukkan komitmennya dalam mendorong kreativitas dan kolaborasi dengan mengirimkan lima perwakilan pekerja…
BATAM - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam menolak eksepsi terdakwa Dju Seng anak dari Lim…
Kondisi geopolitik dunia saat ini sedang berada dalam tensi tinggi, menyusul langkah Amerika Serikat (AS)…
Kebutuhan akan hunian yang nyaman, fungsional, dan adaptif terhadap dinamika gaya hidup terus mengalami peningkatan…
MIND ID sebagai Holding Industri Pertambangan Indonesia terus memperkuat perannya dalam mendorong pertumbuhan ekonomi melalui…
Solusi AI meeting analytics MiiTel Meetings yang dikembangkan oleh RevComm kini dilengkapi dengan fitur Real-Time Talk Assistant.…
This website uses cookies.