Categories: Lingga

Camat Katang Bidare Pertanyakan Putusan Bawaslu Lingga

LINGGA – Camat Katang Bidare, Saparuddin mendatangi Kantor Badan Pengawas Pemilu(Bawaslu) Kabupaten Lingga pada Senin(26/10/2020). Ia datang untuk mempertanyakan putusan Bawaslu Lingga terkait kasus dugaan pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara(ASN).

“Saya datang untuk mencari keadilan. Untuk mempertanyakan dimana letak poin salahnya. Kalau sudah diputuskan bersalah seharusnya ada salinan putusannya,”ujarnya ketika dihubungi wartawan, Senin(26/10/2020).

Caretaker Ketua Ansor Lingga ini menegaskan bahwa putusan Bawaslu Lingga dilakukan secara sepihak.

Ia mengaku sudah menyampaikan kepada salah satu staf Bawaslu terkait adanya panggilan dari Bawaslu.

“Panggilan terakhir Hari Jumat pukul 10.00. Sementara saya baru balik dari Benan hari Sabtu. Tapi pada Jumat malam sudah diputuskan bahwa saya bersalah,”bebernya.

Kata dia, pemanggilan dari Bawaslu itu ada waktu selama 3 hari, ditambah 2 hari. Berarti ada 5 hari kalau diperpanjang. Kalau 5 hari berarti di hari Minggu.

“Karena sudah diputuskan dua Jumat malam. Bawaslu menetapkan saya bersalah dengan statusnya pelanggaran netralitas. Saya tidak tahu dimana pelanggaran netralitasnya,”ujarnya.

Ia mengaku sudah hampir satu jam menunggu di Kantor Bawaslu Lingga namun tidak ada satu anggota Bawaslu yang menemuinya.

“Bawaslu jangan mentang-mentang sebagai pengawas sering menakut-nakuti orang. Dengan dalilnya dia punya kuasa ini salah ini salah. Tapi kesalahan kita tidak pernah ditunjukkan,” ungkapnya

Diketahui, Bawaslu Lingga kembali meneruskan Kasus Dugaan Pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) yang dilakukan salah satu oknum Camat di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Lingga kepada Komisi Apartur Sipil Negara (KASN) di Jakarta untuk dilakukan penindakan.

“Berdasarkan bukti-bukti serta Keterangan Saksi yang kami hadirkan dibawah sumpah untuk dilakukan klarifikasi pemeriksaan membenarkan Temuan dugaan Pelanggaran Netralitas Aparatur Sipil Negara melanggar ketentuan pada UU Nomor 5 Tahun 2014, PP Nomor 42 Tahun 2004 PP 53 Tahun 2010 dan Keputusan Bersama Menpan, Mendagri, Kepala BKN, Ketua KASN, dan Ketua Bawaslu Nomor 5 Tahun 2020, Nomor 800-2836 Tahun 2020, Nomor 167/KEP/2020, Nomor 6/SKB/KASN/9/2020, Nomor 0314”, jelas Ketua Bawaslu Lingga Zamroni seperti dilansir rri.co.id.

(Ruslan)

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Oxygen.id Luncurkan Paket Stream Sport 200Mbps dan Gratis Nonton Piala Dunia

Oxygen.id, layanan internet broadband dari MoraRepublic, menghadirkan Paket Stream Sport untuk memberikan pengalaman menonton pertandingan olahraga…

5 menit ago

Dubes India Temui Seskab Teddy, Bahas Persiapan Kunjungan PM Narendra Modi ke Indonesia

Persiapan menuju kunjungan Perdana Menteri India Narendra Modi ke Indonesia mulai memasuki tahap yang lebih…

32 menit ago

Investasi Hilirisasi Mineral Tembus Rp98,3 Triliun, Komoditas Grup MIND ID Jadi Magnet Utama

Hilirisasi mineral semakin menunjukkan perannya sebagai mesin pertumbuhan investasi nasional. Sepanjang triwulan I 2026, investasi…

1 jam ago

Mengapa Pen-Test Tahunan Sudah Tidak Lagi Cukup di Tengah Lanskap Ancaman Siber yang Terus Berubah, ITSEC Asia (IDX:CYBR) Perkenalkan Bronyx.AI

Transformasi digital membuat bisnis bergerak semakin cepat. Sayangnya, pendekatan keamanan yang digunakan banyak organisasi masih…

5 jam ago

Di Tengah Gejolak Harga Sawit, Holding Perkebunan Nusantara Konsisten Serap TBS Petani

Polemik penurunan harga tandan buah segar (TBS) kelapa sawit di tingkat petani kembali menjadi perhatian…

5 jam ago

PKK BRI Region 6 Gelar Kebaktian Bulanan Bertema Kuasa Tuhan Bekerja

Persekutuan Karyawan Kristiani (PKK) BRI Region 6 menggelar Kebaktian Bulanan yang berlangsung khidmat di JackOne…

8 jam ago

This website uses cookies.