Categories: Lingga

Cegah Pungli, UPP Kepri Sosialisasi ke Lingga

LINGGA-Unit Pemberantasan Pungli (UPP) Provinsi Kepuluan Riau menggelar kunjungan kerja dan sosialisasi ke UPP Kabupaten Lingga pada Kamis (10/10/2019). Kegiatan ini digelar untuk menciptakan pelayanan publik yang bersih serta mencegah adanya pungutan liar (Pungli).

Bupati Lingga Alias Wello mengimbau untuk bersama mengawasi proses pembangunan serta pelayanan kepada masyarakat di Kabupaten Lingga.

“Dalam melaksanakan tugas selalu berhati-hati dan tetap saling mengingatkan satu dan yang lainnya,” katanya.

Dalam kesempatan yang sama, AKBP Ucok Lasdin Silalahi, menerangkan bahwa ada 3 pengertian Pungli menurut UU 37 tahun 2008 tentang Ombudsman RI yaitu :

1. Upaya meminta sejumlah uang kepada masyarakat atau penguna layanan oleh penyelenggaraan atas suatu produk layanan yang menjadi wewenangannya dimana uang yang diminta tersebut tidak memiliki dasar hukum, dengan ancaman akan di perlambat maupun dengan iming-iming akan di percepat

2. Perilaku atau perbuatan melawan hukum, melampaui wewenang mengunakan wewenang untuk tujuan lain dari yang menjadi tujuan wewenang tersebut, pengabaian kewajiban hukum dalam penyelenggaraan pelayanan publik yang akan dilakukan penyelenggara negara dan pemerintah yang menimbulkan kerugian materil dan immateril bagi masyarakat atau perseorangan.

3.  Penundaan berlarut, Penyimpangan Prosedur, Penyalahangunan wewenang, Permintaan Imbalan uang, barang dan jasa, tidak patut, tidak kompeten, tidak memberikan pelayanan, berpihak, diskriminasi dan Konflik Kepentingan.

Selanjutnya, diterangkan dampak pungli yang telah di data hingga tanggal  10 Maret 2019, yaitu :
1. Ekonomi biaya tinggi
2. Tatanan masyarakat rusak
3. Menghambat iklim investasi dan kualitas pembangunan
4. masyarakat di rugikan
5. citra negatif bagi pemerintah, bangsa dan Negara Indonesia.

Ucok mengatakan bahwa dalam menangani hal tersebut, UPP Provinsi Kepri memiliki strategi pemberantasan yaitu dengan melakukan Strategi Pre Emptif (pembinaan), Strategi Preventif (Pencegahan), dan Strategi Repsesif (Penengakkan Hukum).

Dalam melakukan strategi repsesif, terdapat 7 Jenis pelanggaran dan ketentuan hukum yang masuk dalam kategore Pungli:
1.Penerima Suap – UU No. 11 Tahun 1980 Tentang TP. Suap pasal 3
2.Pemerasan – KHUP Pasal 368
3.Pemberi/menjanjikan pada pengawai negeri atau penyelenggara negara – UU No. 20 Tahun 2011 atas perubahan UU No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan TIPIKOR Pasal 5 Ayat (1)
4.Pengawai Negeri atau penyelenggara negara penerima pemberian/janji – UU No. 20 Tentang perubahan atas perubahan UU No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan TIPIKOR Pasal 5 Ayat (2)
5.Pengawai Negeri atau penyelenggara negara menerima hadiah/janji padahal diketahui karena kekuasaan/kewenangan – UU No. 20 Tentang perubahan atas perubahan UU No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan TIPIKOR Pasal 11
6.Pemberi Hadiah/janji ke pegawai negeri atau penyelenggara karena kekuasaan/kewenangan – UU No. 20 Tentang perubahan atas perubahan UU No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan TIPIKOR Pasal 13
7.Pegawai Negeri atau penyelenggara negara penerima gratifikasi – UU No. 20 Tentang perubahan atas perubahan UU No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan TIPIKOR Pasal 12B

Adapun call centre, dan pengaduan Wa, dapat menghubungi nomor 0821- 7360-9888, dan untuk pengaduan online dapat diakses melalui www.dumasitwasdapoldakepri.id

 

 

 

 

 

 

 

 

Editor: Rumbo

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Bittime Hadir dengan Staking APY Hingga 15% Diversifikasi Strategi di Tengah Gejolak Pasar Global

Kondisi ekonomi global saat ini sedang berada dalam fase yang penuh dengan tantangan akibat munculnya…

10 menit ago

Di Bawah Holding Perkebunan Nusantara, PTPN IV Regional III Perkuat Konsolidasi untuk Produksi 2026

Pekanbaru - Region Head PTPN IV Regional III Bambang Budi Santoso bersama Operation Head Sori…

13 menit ago

Penampakan Cut and FIll Proyek Green Medina di Batu Besar Nongsa Batam (3)

BATAM - Badan Pendapatan Daerah(Bapenda) Kota Batam saat ini masih melakukan investigasi terkait perizinan Cut…

8 jam ago

Program Immersion BINUS @Bekasi ke Wuhan: Menembus Batas dan Mengasah Kompetensi Global

Bekasi, Februari 2026 — Di tengah persaingan global yang semakin mengglobal, dunia bisnis kini lebih…

8 jam ago

KAI Daop 9 Jember Gelar Diklap Refreshing PPKA, Perkuat Kompetensi Pengatur Perjalanan Kereta Api

PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 9 Jember menggelar Pendidikan dan Pelatihan (Diklap) Refreshing…

13 jam ago

Mempertemukan Ekosistem Logistik dan Keuangan dalam ION: Sorotan Business Matching Hari Kedua IEF 2026

Ajang tahunan Indonesia Economic Forum (IEF) ke-12 di ARTOTEL Suites Mangkuluhur menjadi momentum penting bagi…

13 jam ago

This website uses cookies.