Categories: Lingga

Cegah Pungli, UPP Kepri Sosialisasi ke Lingga

LINGGA-Unit Pemberantasan Pungli (UPP) Provinsi Kepuluan Riau menggelar kunjungan kerja dan sosialisasi ke UPP Kabupaten Lingga pada Kamis (10/10/2019). Kegiatan ini digelar untuk menciptakan pelayanan publik yang bersih serta mencegah adanya pungutan liar (Pungli).

Bupati Lingga Alias Wello mengimbau untuk bersama mengawasi proses pembangunan serta pelayanan kepada masyarakat di Kabupaten Lingga.

“Dalam melaksanakan tugas selalu berhati-hati dan tetap saling mengingatkan satu dan yang lainnya,” katanya.

Dalam kesempatan yang sama, AKBP Ucok Lasdin Silalahi, menerangkan bahwa ada 3 pengertian Pungli menurut UU 37 tahun 2008 tentang Ombudsman RI yaitu :

1. Upaya meminta sejumlah uang kepada masyarakat atau penguna layanan oleh penyelenggaraan atas suatu produk layanan yang menjadi wewenangannya dimana uang yang diminta tersebut tidak memiliki dasar hukum, dengan ancaman akan di perlambat maupun dengan iming-iming akan di percepat

2. Perilaku atau perbuatan melawan hukum, melampaui wewenang mengunakan wewenang untuk tujuan lain dari yang menjadi tujuan wewenang tersebut, pengabaian kewajiban hukum dalam penyelenggaraan pelayanan publik yang akan dilakukan penyelenggara negara dan pemerintah yang menimbulkan kerugian materil dan immateril bagi masyarakat atau perseorangan.

3.  Penundaan berlarut, Penyimpangan Prosedur, Penyalahangunan wewenang, Permintaan Imbalan uang, barang dan jasa, tidak patut, tidak kompeten, tidak memberikan pelayanan, berpihak, diskriminasi dan Konflik Kepentingan.

Selanjutnya, diterangkan dampak pungli yang telah di data hingga tanggal  10 Maret 2019, yaitu :
1. Ekonomi biaya tinggi
2. Tatanan masyarakat rusak
3. Menghambat iklim investasi dan kualitas pembangunan
4. masyarakat di rugikan
5. citra negatif bagi pemerintah, bangsa dan Negara Indonesia.

Ucok mengatakan bahwa dalam menangani hal tersebut, UPP Provinsi Kepri memiliki strategi pemberantasan yaitu dengan melakukan Strategi Pre Emptif (pembinaan), Strategi Preventif (Pencegahan), dan Strategi Repsesif (Penengakkan Hukum).

Dalam melakukan strategi repsesif, terdapat 7 Jenis pelanggaran dan ketentuan hukum yang masuk dalam kategore Pungli:
1.Penerima Suap – UU No. 11 Tahun 1980 Tentang TP. Suap pasal 3
2.Pemerasan – KHUP Pasal 368
3.Pemberi/menjanjikan pada pengawai negeri atau penyelenggara negara – UU No. 20 Tahun 2011 atas perubahan UU No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan TIPIKOR Pasal 5 Ayat (1)
4.Pengawai Negeri atau penyelenggara negara penerima pemberian/janji – UU No. 20 Tentang perubahan atas perubahan UU No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan TIPIKOR Pasal 5 Ayat (2)
5.Pengawai Negeri atau penyelenggara negara menerima hadiah/janji padahal diketahui karena kekuasaan/kewenangan – UU No. 20 Tentang perubahan atas perubahan UU No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan TIPIKOR Pasal 11
6.Pemberi Hadiah/janji ke pegawai negeri atau penyelenggara karena kekuasaan/kewenangan – UU No. 20 Tentang perubahan atas perubahan UU No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan TIPIKOR Pasal 13
7.Pegawai Negeri atau penyelenggara negara penerima gratifikasi – UU No. 20 Tentang perubahan atas perubahan UU No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan TIPIKOR Pasal 12B

Adapun call centre, dan pengaduan Wa, dapat menghubungi nomor 0821- 7360-9888, dan untuk pengaduan online dapat diakses melalui www.dumasitwasdapoldakepri.id

 

 

 

 

 

 

 

 

Editor: Rumbo

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Kedubes India dan Indoindians Siap Gelar ASEAN-India Spring Bazaar 2025 di Jakarta: Perayaan Budaya, Seni, dan Persahabatan Regional

Dalam semangat mempererat hubungan persahabatan dan kerja sama antara negara-negara Asia Tenggara dan India, Kedutaan…

2 jam ago

10 Alasan Mengapa Harus Berbelanja Online Sepeda & Aksesoris di Rodalink

Berbelanja sepeda dan aksesoris secara online semakin menjadi pilihan utama bagi banyak orang. Namun, memilih…

3 jam ago

Peran Teknologi AV dalam Manajemen Krisis dan Kolaborasi: Meningkatkan Strategi Komunikasi dan Respons

Artikel "The Role of AV Technology in Crisis Management and Collaboration" oleh Melvin Halpito, Managing…

3 jam ago

Indonesia International Cat Conference & Exhibition (IICCE) 2025

Dibawah kepemimpinan Danny R. Sultoni sebagai Direktur Penyelenggara dan Dr. M. Munawaroh, MM selaku Ketua…

4 jam ago

Mendesain Ruang untuk Brainstorming Kelompok yang Efektif: Menciptakan Lingkungan yang Mendorong Kreativitas dan Kolaborasi

Artikel "Designing Spaces for Effective Group Brainstorming" oleh Melvin Halpito, Managing Director MLV Teknologi, membahas…

8 jam ago

BINUS @Bekasi Bukan Sekadar Kampus, Tapi Solusi Masa Depan SDM Indonesia

Indonesia tengah menghadapi tekanan ekonomi yang kompleks dan multidimensi. Ketidakstabilan global yang dipicu oleh ketegangan…

2 hari ago

This website uses cookies.