Categories: Lingga

Cegah Pungli, UPP Kepri Sosialisasi ke Lingga

LINGGA-Unit Pemberantasan Pungli (UPP) Provinsi Kepuluan Riau menggelar kunjungan kerja dan sosialisasi ke UPP Kabupaten Lingga pada Kamis (10/10/2019). Kegiatan ini digelar untuk menciptakan pelayanan publik yang bersih serta mencegah adanya pungutan liar (Pungli).

Bupati Lingga Alias Wello mengimbau untuk bersama mengawasi proses pembangunan serta pelayanan kepada masyarakat di Kabupaten Lingga.

“Dalam melaksanakan tugas selalu berhati-hati dan tetap saling mengingatkan satu dan yang lainnya,” katanya.

Dalam kesempatan yang sama, AKBP Ucok Lasdin Silalahi, menerangkan bahwa ada 3 pengertian Pungli menurut UU 37 tahun 2008 tentang Ombudsman RI yaitu :

1. Upaya meminta sejumlah uang kepada masyarakat atau penguna layanan oleh penyelenggaraan atas suatu produk layanan yang menjadi wewenangannya dimana uang yang diminta tersebut tidak memiliki dasar hukum, dengan ancaman akan di perlambat maupun dengan iming-iming akan di percepat

2. Perilaku atau perbuatan melawan hukum, melampaui wewenang mengunakan wewenang untuk tujuan lain dari yang menjadi tujuan wewenang tersebut, pengabaian kewajiban hukum dalam penyelenggaraan pelayanan publik yang akan dilakukan penyelenggara negara dan pemerintah yang menimbulkan kerugian materil dan immateril bagi masyarakat atau perseorangan.

3.  Penundaan berlarut, Penyimpangan Prosedur, Penyalahangunan wewenang, Permintaan Imbalan uang, barang dan jasa, tidak patut, tidak kompeten, tidak memberikan pelayanan, berpihak, diskriminasi dan Konflik Kepentingan.

Selanjutnya, diterangkan dampak pungli yang telah di data hingga tanggal  10 Maret 2019, yaitu :
1. Ekonomi biaya tinggi
2. Tatanan masyarakat rusak
3. Menghambat iklim investasi dan kualitas pembangunan
4. masyarakat di rugikan
5. citra negatif bagi pemerintah, bangsa dan Negara Indonesia.

Ucok mengatakan bahwa dalam menangani hal tersebut, UPP Provinsi Kepri memiliki strategi pemberantasan yaitu dengan melakukan Strategi Pre Emptif (pembinaan), Strategi Preventif (Pencegahan), dan Strategi Repsesif (Penengakkan Hukum).

Dalam melakukan strategi repsesif, terdapat 7 Jenis pelanggaran dan ketentuan hukum yang masuk dalam kategore Pungli:
1.Penerima Suap – UU No. 11 Tahun 1980 Tentang TP. Suap pasal 3
2.Pemerasan – KHUP Pasal 368
3.Pemberi/menjanjikan pada pengawai negeri atau penyelenggara negara – UU No. 20 Tahun 2011 atas perubahan UU No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan TIPIKOR Pasal 5 Ayat (1)
4.Pengawai Negeri atau penyelenggara negara penerima pemberian/janji – UU No. 20 Tentang perubahan atas perubahan UU No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan TIPIKOR Pasal 5 Ayat (2)
5.Pengawai Negeri atau penyelenggara negara menerima hadiah/janji padahal diketahui karena kekuasaan/kewenangan – UU No. 20 Tentang perubahan atas perubahan UU No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan TIPIKOR Pasal 11
6.Pemberi Hadiah/janji ke pegawai negeri atau penyelenggara karena kekuasaan/kewenangan – UU No. 20 Tentang perubahan atas perubahan UU No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan TIPIKOR Pasal 13
7.Pegawai Negeri atau penyelenggara negara penerima gratifikasi – UU No. 20 Tentang perubahan atas perubahan UU No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan TIPIKOR Pasal 12B

Adapun call centre, dan pengaduan Wa, dapat menghubungi nomor 0821- 7360-9888, dan untuk pengaduan online dapat diakses melalui www.dumasitwasdapoldakepri.id

 

 

 

 

 

 

 

 

Editor: Rumbo

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Lebih dari Sekadar Jual-Beli Alat Tulis, Tokojadi Buka Ruang Promosi Gratis Bagi Pelanggan

Melanjutkan semangat tahun akselerasi yang didasari nilai integritas, Tokojadi kembali meluncurkan inisiatif baru yang berfokus…

2 jam ago

RevComm Tunjuk Hargunadi Soemantri sebagai Country Manager Indonesia

Jakarta, 14 Januari 2026 — RevComm Inc., perusahaan asal Jepang penyedia solusi AI Voice Analytics, MiiTel, resmi menunjuk Hargunadi…

4 jam ago

Menelusuri Tambang Pasir Darat Ilegal dan Cut and Fill di Batam (1)

BATAM - Penambangan pasir darat ilegal dan Cut and Fill(penggalian dan penimbunan untuk meratakan  permukaan…

4 jam ago

Tragedi KM Putri Sakinah: Gerak Cepat Polda NTT, Penanganan Tuntas dan Transparan

Kupang, NTT, 14 Januari 2026 – Tragedi tenggelamnya kapal wisata semi-phinisi KM Putri Sakinah di perairan…

11 jam ago

KA Pandanwangi Tembus 1,15 Juta Penumpang di 2025, Andalan Mobilitas Wisata Tapal Kuda

Jember, Januari 2026 – Kinerja layanan KA Pandanwangi relasi Jember – Ketapang PP terus menunjukkan…

16 jam ago

Ini Tanggapan Bittime Terkait Dampak Inflasi Amerika Serikat dan Kebijakan Tarif Trump Pekan Ini

Jakarta, 13 Januari 2026 - Pasar aset kripto saat ini sedang berada dalam fase konsolidasi yang…

17 jam ago

This website uses cookies.