BATAM – Masjid Tanjak Batam pada Jumat (9/9/2022) pagi telah dilakukan pemeliharaan pada plafon masjid yang mengalami kerusakan. Proses awal pemeliharaan dimulai dengan pemasangan perancah (scaffolding) di dalam Masjid Tanjak Batam.
Aksi cepat tanggap ini sebagai bentuk komitmen Badan Pengusahaan Batam (BP Batam) dan pertanggungjawaban kontraktor atas kerusakan yang terjadi.
“Proses pemeliharaannya sudah dimulai dari Kamis malam. Adapun target pemeliharaan Masjid Tanjak Batam sendiri akan dilakukan selama kurang-lebih dua bulan,” ujar Kepala Biro Humas, Promosi dan Protokol BP Batam, Ariastuty Sirait.
Ia menambahkan, saat ini, Satuan Pemeriksa Intern (SPI) BP Batam tengah melakukan pemeriksaan atas kejadian tersebut.
Investigasi juga sedang dilangsungkan sebagai bagian dari proses pemeliharaan dan bentuk antisipasi agar tidak terjadi hal yang serupa di kemudian hari.
“Pemeliharaan ini dilakukan tanpa penambahan biaya. Bila ada biaya yang timbul atas perbaikan tersebut untuk kesempurnaan Masjid Tanjak Batam ditanggung oleh kontraktor, karena masih masa pemeliharaan,” lanjut Ariastuty.
Selama masa pemeliharaan, Ariastuty mengimbau kepada masyarakat untuk sementara waktu, kegiatan peribadahan di Masjid Tanjak Batam belum bisa dilakukan.
“Upaya percepatan proses pemeliharaan ini kami lakukan secara saksama agar bangunan Masjid Tanjak Batam kembali prima, mengingat tingginya jumlah pengunjung di masjid ikonik tersebut,” kata Ariastuty./Humas BP Batam
Simak keseruan peluncuran SmartGrow & SmartLoan BPR KS di Bandung! Nikmati bunga yang dibayarkan harian…
BATAM - Penyelidikan kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan Pengelola Charisma School Batam(CSB) pada…
PAM JAYA menginformasikan kepada pelanggan bahwa akan dilakukan pekerjaan perawatan Instalasi Pengolahan Air (IPA) Hutan…
BATAM - Terdakwa kasus narkotika jenis sabu(Golongan I) 2,89 gram dan catridge vape(Golongan II) 12…
Bertepatan dengan peringatan Hari Pajak Nasional yang diperingati setiap 14 Juli, PT Bank Rakyat Indonesia…
BATAM - Mejelis Hakim Pengadilan Negeri Batam menjatuhkan vonis 10 tahun penjara terhadap terdakwa Neni…
This website uses cookies.