Categories: HUKRIM

Conti Chandra Ajukan Pemeriksaan Setempat

Sidang Gugatan Perbuatan Melawan Hukum di PT Bangun Megah Semesta

BATAM – Sidang gugatan perdata Conti Chandra melawan 11 orang tergugat pada perkara gugatan perbuatan melawan hukum di PT Bangun Megah Semesta(BMS)  kembali disidangkan di Pengadilan Negeri Batam, Kamis(17/3/2016) siang.

 

Sidang yang beragendakan pembuktian dari para tergugat tersebut dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Wahyu Prasetyo didampingi Hakim Anggota Tiwik dan Endi Nurindra Putra.

 

Kuasa Hukum Conti Chandra, Mince Hamzah dan Edward Banner Purba dalam persidangan mengajukan pemeriksaan setempat(PS) kepada Majelis Hakim.

 

“Tadi kita memohon dilakukan pemeriksaan setempat untuk menilai obyek gugatan. Pihak lawan menyebutkan dengan membayar Rp 27 miliar sudah bisa menjadi pemilik,” ujar Mince seusai persidangan.

 

Mince mengatakan dengan pemeriksaan setempat, Majelis Hakim diharapkan bisa melihat sendiri dan mencocokkan dengan bukti yang mereka miliki.

 

“Sinkron tidak dengan pembayaran? Uang Rp 27 miliar yang dianggap sebagai pembayaran itu adalah utang. Pantaskah PT BMS ini dinilai hanya sebesar Rp 27 miliar?” tegasnya.

 

Ia juga menyatakan kliennya tidak pernah menerima pembayaran dalam bentuk apapun terkait saham PT BMS.

 

“Kalau sudah dibayar, kita tidak mungkin kita mengajukan gugatan,” jelasnya.
Persidangan perkara ini selanjutnya akan digelar seminggu kedepan dengan agenda pembuktian surat dari para tergugat dan mendengarkan keterangan saksi dari penggugat.

 

Untuk diketahui persidangan perkara ini mulai disidangan sejak tanggal 21 Oktober 2015 lalu. Conti Chandra menggugat 11 orang yakni Tjipta Fudjiarta, Rikardo Fujiarta, Jenny, Jauhari, Toh York Yee Winston, Anli Cenggana, Syaifudin, Wie Meng, Hasan, Andreas Sie dan Sutriswi.

 

(red/jef)

Redaksi - SWARAKEPRI

View Comments

  • mampus kalian komplotan tjipta penjara tempat kalian terutama buat syaifudin dan anli cenggana selain di penjara di cabut aja izin meraka biar mampus.

  • china medan bikin rusuh sj dibatam dgn kelicikan begal bcc sampe tahunan...enyah sj dari btam daripada makan korban

  • keren pak conti,sikat aja mereka,jangan beri ampun pada tikus jelek itu.terutama notarisnya biar gak semena-mena jual beli hukum demi kepetingan.

Recent Posts

Halo Robotics Sukses Gelar Drone Talks @ The Mulia, Dorong Inovasi Keamanan dengan Otomasi & AI

Halo Robotics dengan bangga mengumumkan kesuksesan acara Drone Talks @ The Mulia yang diselenggarakan pada…

4 jam ago

Jelang Keputusan The Fed: Bitcoin Melonjak Hampir USD $60.000 Lagi

Harga Bitcoin kembali mengalami koreksi dan turun di bawah USD $60 ribu, menjelang keputusan suku bunga…

5 jam ago

BARDI Smart Home: Dari Garasi ke 4 Juta Pengguna – Apa Rahasianya?

Ketika banyak perusahaan lokal berjuang untuk bertahan hidup di tengah krisis pandemi, BARDI Smart Home…

6 jam ago

Elnusa Petrofin Kembali Gelar Program CSR ASIAP untuk Kurangi Sampah Laut di Desa Serangan, Bali

BALI - Permasalahan lingkungan akibat sampah plastik masih menjadi tantangan serius bagi kelestarian ekosistem laut…

13 jam ago

Uji Kompetensi Bahasa Inggris, 32 Tim Peserta Ikuti Yos Sudarso Debating Championship 2024

BATAM - Yos Sudarso Debating Championship 2024 mulai digelar hari ini, Sabtu (21/09/2024). Kepala Sekolah…

13 jam ago

Gugatan HNSI Batam terhadap Kapal MT Arman 114 Diputus N.O

BATAM – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam menjatuhkan putusan Niet Ontvankelijke Verklraad(N.O) atas gugatan Perbuatan…

13 jam ago

This website uses cookies.