Sidang Gugatan Perbuatan Melawan Hukum di PT Bangun Megah Semesta
BATAM – Sidang gugatan perdata Conti Chandra melawan 11 orang tergugat pada perkara gugatan perbuatan melawan hukum di PT Bangun Megah Semesta(BMS) kembali disidangkan di Pengadilan Negeri Batam, Kamis(17/3/2016) siang.
Sidang yang beragendakan pembuktian dari para tergugat tersebut dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Wahyu Prasetyo didampingi Hakim Anggota Tiwik dan Endi Nurindra Putra.
Kuasa Hukum Conti Chandra, Mince Hamzah dan Edward Banner Purba dalam persidangan mengajukan pemeriksaan setempat(PS) kepada Majelis Hakim.
“Tadi kita memohon dilakukan pemeriksaan setempat untuk menilai obyek gugatan. Pihak lawan menyebutkan dengan membayar Rp 27 miliar sudah bisa menjadi pemilik,” ujar Mince seusai persidangan.
Mince mengatakan dengan pemeriksaan setempat, Majelis Hakim diharapkan bisa melihat sendiri dan mencocokkan dengan bukti yang mereka miliki.
“Sinkron tidak dengan pembayaran? Uang Rp 27 miliar yang dianggap sebagai pembayaran itu adalah utang. Pantaskah PT BMS ini dinilai hanya sebesar Rp 27 miliar?” tegasnya.
Ia juga menyatakan kliennya tidak pernah menerima pembayaran dalam bentuk apapun terkait saham PT BMS.
“Kalau sudah dibayar, kita tidak mungkin kita mengajukan gugatan,” jelasnya.
Persidangan perkara ini selanjutnya akan digelar seminggu kedepan dengan agenda pembuktian surat dari para tergugat dan mendengarkan keterangan saksi dari penggugat.
Untuk diketahui persidangan perkara ini mulai disidangan sejak tanggal 21 Oktober 2015 lalu. Conti Chandra menggugat 11 orang yakni Tjipta Fudjiarta, Rikardo Fujiarta, Jenny, Jauhari, Toh York Yee Winston, Anli Cenggana, Syaifudin, Wie Meng, Hasan, Andreas Sie dan Sutriswi.
(red/jef)
PT Bambang Djaja, pabrik trafo terkemuka di Indonesia, dengan bangga memperkenalkan trafo kering sebagai solusi…
LINGGA – Menyambut Tahun Baru Imlek 2025 yang jatuh pada 29 Januari mendatang, suasana malam…
Pendiri CLAV Digital, Andrea Wiwandhana, menyampaikan belasungkawa yang mendalam kepada para korban kebakaran yang baru-baru ini…
Swarga Suites Bali Besrawa resmi memulai tahap awal proyek perluasannya melalui upacara groundbreaking yang menjadi…
Jakarta, 16 Januari 2025 - Bitcoin kembali menarik perhatian dunia setelah berhasil menembus angka psikologis…
Casa Domaine akan menghadirkan 2 Show Unit Premium Luxury pada awal Tahun 2025 ini. Kedua…
This website uses cookies.
View Comments
mampus kalian komplotan tjipta penjara tempat kalian terutama buat syaifudin dan anli cenggana selain di penjara di cabut aja izin meraka biar mampus.
china medan bikin rusuh sj dibatam dgn kelicikan begal bcc sampe tahunan...enyah sj dari btam daripada makan korban
muak nian liak muka tjipta penipu ulung sudah bikin malu orang medan sj
keren pak conti,sikat aja mereka,jangan beri ampun pada tikus jelek itu.terutama notarisnya biar gak semena-mena jual beli hukum demi kepetingan.