Categories: HUKRIM

Conti Chandra Ajukan Pemeriksaan Setempat

Sidang Gugatan Perbuatan Melawan Hukum di PT Bangun Megah Semesta

BATAM – Sidang gugatan perdata Conti Chandra melawan 11 orang tergugat pada perkara gugatan perbuatan melawan hukum di PT Bangun Megah Semesta(BMS)  kembali disidangkan di Pengadilan Negeri Batam, Kamis(17/3/2016) siang.

 

Sidang yang beragendakan pembuktian dari para tergugat tersebut dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Wahyu Prasetyo didampingi Hakim Anggota Tiwik dan Endi Nurindra Putra.

 

Kuasa Hukum Conti Chandra, Mince Hamzah dan Edward Banner Purba dalam persidangan mengajukan pemeriksaan setempat(PS) kepada Majelis Hakim.

 

“Tadi kita memohon dilakukan pemeriksaan setempat untuk menilai obyek gugatan. Pihak lawan menyebutkan dengan membayar Rp 27 miliar sudah bisa menjadi pemilik,” ujar Mince seusai persidangan.

 

Mince mengatakan dengan pemeriksaan setempat, Majelis Hakim diharapkan bisa melihat sendiri dan mencocokkan dengan bukti yang mereka miliki.

 

“Sinkron tidak dengan pembayaran? Uang Rp 27 miliar yang dianggap sebagai pembayaran itu adalah utang. Pantaskah PT BMS ini dinilai hanya sebesar Rp 27 miliar?” tegasnya.

 

Ia juga menyatakan kliennya tidak pernah menerima pembayaran dalam bentuk apapun terkait saham PT BMS.

 

“Kalau sudah dibayar, kita tidak mungkin kita mengajukan gugatan,” jelasnya.
Persidangan perkara ini selanjutnya akan digelar seminggu kedepan dengan agenda pembuktian surat dari para tergugat dan mendengarkan keterangan saksi dari penggugat.

 

Untuk diketahui persidangan perkara ini mulai disidangan sejak tanggal 21 Oktober 2015 lalu. Conti Chandra menggugat 11 orang yakni Tjipta Fudjiarta, Rikardo Fujiarta, Jenny, Jauhari, Toh York Yee Winston, Anli Cenggana, Syaifudin, Wie Meng, Hasan, Andreas Sie dan Sutriswi.

 

(red/jef)

Redaksi - SWARAKEPRI

View Comments

  • mampus kalian komplotan tjipta penjara tempat kalian terutama buat syaifudin dan anli cenggana selain di penjara di cabut aja izin meraka biar mampus.

  • china medan bikin rusuh sj dibatam dgn kelicikan begal bcc sampe tahunan...enyah sj dari btam daripada makan korban

  • keren pak conti,sikat aja mereka,jangan beri ampun pada tikus jelek itu.terutama notarisnya biar gak semena-mena jual beli hukum demi kepetingan.

Recent Posts

Tragedi KM Putri Sakinah: Gerak Cepat Polda NTT, Penanganan Tuntas dan Transparan

Kupang, NTT, 14 Januari 2026 – Tragedi tenggelamnya kapal wisata semi-phinisi KM Putri Sakinah di perairan…

2 jam ago

KA Pandanwangi Tembus 1,15 Juta Penumpang di 2025, Andalan Mobilitas Wisata Tapal Kuda

Jember, Januari 2026 – Kinerja layanan KA Pandanwangi relasi Jember – Ketapang PP terus menunjukkan…

7 jam ago

Ini Tanggapan Bittime Terkait Dampak Inflasi Amerika Serikat dan Kebijakan Tarif Trump Pekan Ini

Jakarta, 13 Januari 2026 - Pasar aset kripto saat ini sedang berada dalam fase konsolidasi yang…

8 jam ago

Antisipasi Libur Isra Miraj 15–18 Januari, KAI Daop 1 Jakarta Sediakan 158 Ribu Tempat Duduk

PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 1 Jakarta mengantisipasi peningkatan mobilitas masyarakat pada libur…

15 jam ago

Optimasi Hilirisasi Bauksit Nasional, Ciptakan Nilai Tambah Hingga US$3,8 triliun

JAKARTA – Langkah Indonesia untuk meningkatkan nilai tambah dari sumber daya alam mineral bauksit, menjadi…

17 jam ago

Topremit Kembali Raih Award “Penyedia Jasa Transfer Terbaik 2025” dari BI

Topremit kembali menyabet penghargaan bergengsi dari Bank Indonesia sebagai ‘Penyedia Jasa Transfer Terbaik 2025’. Melalui acara…

1 hari ago

This website uses cookies.