Categories: HUKRIM

Conti Chandra Ajukan Pemeriksaan Setempat

Sidang Gugatan Perbuatan Melawan Hukum di PT Bangun Megah Semesta

BATAM – Sidang gugatan perdata Conti Chandra melawan 11 orang tergugat pada perkara gugatan perbuatan melawan hukum di PT Bangun Megah Semesta(BMS)  kembali disidangkan di Pengadilan Negeri Batam, Kamis(17/3/2016) siang.

 

Sidang yang beragendakan pembuktian dari para tergugat tersebut dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Wahyu Prasetyo didampingi Hakim Anggota Tiwik dan Endi Nurindra Putra.

 

Kuasa Hukum Conti Chandra, Mince Hamzah dan Edward Banner Purba dalam persidangan mengajukan pemeriksaan setempat(PS) kepada Majelis Hakim.

 

“Tadi kita memohon dilakukan pemeriksaan setempat untuk menilai obyek gugatan. Pihak lawan menyebutkan dengan membayar Rp 27 miliar sudah bisa menjadi pemilik,” ujar Mince seusai persidangan.

 

Mince mengatakan dengan pemeriksaan setempat, Majelis Hakim diharapkan bisa melihat sendiri dan mencocokkan dengan bukti yang mereka miliki.

 

“Sinkron tidak dengan pembayaran? Uang Rp 27 miliar yang dianggap sebagai pembayaran itu adalah utang. Pantaskah PT BMS ini dinilai hanya sebesar Rp 27 miliar?” tegasnya.

 

Ia juga menyatakan kliennya tidak pernah menerima pembayaran dalam bentuk apapun terkait saham PT BMS.

 

“Kalau sudah dibayar, kita tidak mungkin kita mengajukan gugatan,” jelasnya.
Persidangan perkara ini selanjutnya akan digelar seminggu kedepan dengan agenda pembuktian surat dari para tergugat dan mendengarkan keterangan saksi dari penggugat.

 

Untuk diketahui persidangan perkara ini mulai disidangan sejak tanggal 21 Oktober 2015 lalu. Conti Chandra menggugat 11 orang yakni Tjipta Fudjiarta, Rikardo Fujiarta, Jenny, Jauhari, Toh York Yee Winston, Anli Cenggana, Syaifudin, Wie Meng, Hasan, Andreas Sie dan Sutriswi.

 

(red/jef)

Redaksi - SWARAKEPRI

View Comments

  • mampus kalian komplotan tjipta penjara tempat kalian terutama buat syaifudin dan anli cenggana selain di penjara di cabut aja izin meraka biar mampus.

  • china medan bikin rusuh sj dibatam dgn kelicikan begal bcc sampe tahunan...enyah sj dari btam daripada makan korban

  • keren pak conti,sikat aja mereka,jangan beri ampun pada tikus jelek itu.terutama notarisnya biar gak semena-mena jual beli hukum demi kepetingan.

Recent Posts

Pemesanan Tiket Kereta Api Bisa Dilakukan Lebih Dekat dengan Jadwal Keberangkatan

Palembang, 11 Juli 2025 - PT Kereta Api Indonesia (Persero) mulai tanggal 10 Juli 2025…

2 jam ago

Bangun Benteng Hijau, PT Hino Finance Indonesia Tanam Ribuan Mangrove di Wonorejo, Surabaya

Dalam rangka memperkuat komitmen terhadap keberlanjutan lingkungan, PT Hino Finance Indonesia berkolaborasi dengan LindungiHutan dalam…

6 jam ago

BRI Manajemen Investasi Sabet Dua Penghargaan Best Asset Manager dari Alpha Southeast Asia 2025

PT BRI Manajemen Investasi (BRI-MI) kembali mencatatkan prestasi membanggakan di tingkat regional. Dalam ajang Alpha…

6 jam ago

REA Berdayakan Lebih dari 600 Petani Swadaya di Kalimantan Timur untuk Kepatuhan EUDR dan Sertifikasi RSPO dengan Dukungan Teknis dari KOLTIVA

REA menjalankan program SHINES untuk mendukung lebih dari 600 petani swadaya di Kutai, Kalimantan Timur,…

7 jam ago

ANTAM Raih Apresiasi ICDX Berkat Komitmen Energi Bersih di UBPP Logam Mulia

PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) atau ANTAM memperoleh apresiasi dari Indonesia Commodity & Derivatives Exchange…

7 jam ago

Qi An Xin Mendalami Taktik APT ‘NightEagle’

Pada Pameran Keamanan Siber Pertahanan Internasional "CYDES 2025", perusahaan keamanan siber Qi An Xin untuk pertama…

7 jam ago

This website uses cookies.