Terkait Putusan Hakim di Pengadilan Negeri Batam
BATAM – swarakepri.com : Conti Chandra didampingi penasehat hukumnya mengajukan banding atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam pada kasus dugaan penggelapan dalam jabatan di Hotel Batam City Condotel(BCC), Kamis(6/8/2015) siang.
Hal ini dibenarkan oleh Humas Pengadilan Negeri Batam, Cahyono ketika dikonfirmasi swarakepri.com, Kamis(6/8/2015) sore diruang kerjanya.
“Benar, tadi siang(Kamis,red), terdakwa bersama PH nya telah mengajukan banding,” ujarnya.
Cahyono mengatakan Jaksa Penuntut Umum(JPU) juga telah mengajukan banding tidak lama setelah pengajuan banding dari Conti Chandra.
“Terdakwa dan JPU sama-sama banding,” pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya Ketua Majelis Hakim, Khairul Fuad didampingi Budiman Sitorus dan Alfian dalam putusannya menyatakan terdakwa Conti Chandra terbukti melakukan tindak pidana penggelapan dalam jabatan dan dipidana selama dua tahun dipotong masa tahanan.
“Barang bukti tetap terlampir dalam berkas perkara,” kata Fuad.
Fuad juga mengatakan bahwa penggelapan uang penjualan 11 unit apartemen BCC sebesar Rp 14.361.287.790 yang didakwakan JPU terhadap Conti Chandra prematur karena belum pernah dilakukan audit.
“Coretan tangan tidak bisa dijadikan sebagai alat bukti. Dakwaan tersebut belum saatnya diajukan dan prematur dalam masalah ini,” tegasnya.
Terkait dugaan penggelapan akta 3,4,5 dalam dakwaan JPU, Fuad mengatakan bahwa dengan terbitnya akta-akta tersebut, telah terjadi pengalihan saham.
“Akta 3,4,5 merupakan akta autentik yang diterbitkan oleh pejabat yang berwenang dan belum pernah dibatalkan, sehingga akta itu sah,” terangnya.
Dikatakannya bahwa hingga saat ini akta-akta itu masih ada dan belum pernah dibatalkan, kecuali nanti ada putusan Hakim yang membatalkan akta-akta tersebut.
“Selama belum ada putusan Hakim, maka itu adalah akta autentik,”ujarnya. (red/rudi)
LINGGA – Menyambut Tahun Baru Imlek 2025 yang jatuh pada 29 Januari mendatang, suasana malam…
Pendiri CLAV Digital, Andrea Wiwandhana, menyampaikan belasungkawa yang mendalam kepada para korban kebakaran yang baru-baru ini…
Swarga Suites Bali Besrawa resmi memulai tahap awal proyek perluasannya melalui upacara groundbreaking yang menjadi…
Jakarta, 16 Januari 2025 - Bitcoin kembali menarik perhatian dunia setelah berhasil menembus angka psikologis…
Casa Domaine akan menghadirkan 2 Show Unit Premium Luxury pada awal Tahun 2025 ini. Kedua…
Dalam rangka memperingati Bulan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Nasional setiap tanggal 12 Januari-12 Februari,…
This website uses cookies.
View Comments
Berita ini semakin membingungkan ,,sebentar milik cipta akta 2345 ,,itu sah
Kemarin berita cipta belum beli
Mana yg benar ??????
Tahukah Rud ,,,hakim sudah di caci maki oleh masyarakat ,,eee ee h gak tahu milik cipta secara syah """"
Jangan buat berita ,meyesat kan pembaca
waw, hebat kali kasus ini, setau saya dalam cerita yang telah saya baca bahwa TIDAK PERNAH ADA PEMBAYARAN dalam akta tersebut.
waawwww jangan-jangan penulis ini nampak belangnya untuk menyokong ke Tjipta, yang tidak sesuai dengan berita - berita sebelumnya yang ngepro ke Conti
Main kayu semua ...
Sekarang ini berita hangat hangat taik ayam
Kalau sudah bertelur ya telur nya diambil ayam nya dipotong
Bagaimana mungkin orang tak bayar tapi akta nya syah ,,telur busuk namanya ..nanti seperti kasus medan
Siapa yg benar
Hakim yg benar ????
Conti c yg benar?????
Tjipta f yg benar??????
Menurut tulisan si rud yg benar awalnya conti c. Kemudian vonis menurut si rud hakim yg benar
SetelH dibenarkan hakim dgn jual beli telah terjadi [syah] walau tidak disertai pembayaraan [uang ]
Maka menurut hakim telah berpindah hak ke tjipta ,,maka semua telah menjadi hak nya tjipta Ok lah pendapat hakim amat dangkal ,,,selamat lah buat tjipta f untuk pertama kalinya di negri uni .
Penjahat telah dibenar kan hakim khairul fuad ,,,yg sorang ahli hukum membuat suatu hukum. rimba
Kalau hakim sama jaksa berpihak pada uang macam mana hukum mau ditegakan? Baik tutup ajalah sidangnya, cuma sandiwara yg diperlihatkan aja, kita2 ini cuma penonton yg di bogok2 in aja, elok nonton filim bokep lagi pada nonton sandiwara tak jelas
Jijik nya melihat pemerkasa kasus ini
Siapa si yg tak ada pri kemanusian .sampai sampai
Jadi kesimpolan conti nahan surat tjipta
Yaaaaa tak habis mikir ya ,,kenapa harus ditahan suratnya bro
Ya ada apa akta cipta ditahan
1 apa mau minta uang 2 kali
2 apa cipta bayar ke conti
3 apa ini jebakan cipta
4 kenapa cipta tidak menunjukan bukti beli
5 kenapa conti tidak mau menyerahkan ke cipta
6 kenapa hakim jatuhkan keputusan conti bersalah
7 kenapa hakim nyatakan sudah ada peralihan ha
8 kenapa hakim menyatakan syah milik cipta
9 kalau emang cipta benar hakim harusnya tegas
10. Hakim haruslah adil dalam mengambil keputusan kalau emang nya cipta pinya ya putuskan gedung bcc kepunyaan cipta segera ..."..........................
saksi ahli sdh menyatakan fakta2 transaksi tdk sah,tak pernah jd rujukan jaksa,hakim,nyata2 aroma suap mulai dr persidangan awal2 dari suplier sampe notaris nampak sdh diatur sedemikian rupa mengkadali conti sbg korban,sandiwara msh berlangsung
Tjipta mau dimana lg kamu berlindung .pun akan dikejar sebagai penjahat kerah putih
Fuad mengatakan tellah terjadi pengalihan saham saham ,apa ini ,,sedangkan wartawan mengatakanbelum ada pembayaran ...
Kharul fuad itu PKI