Categories: HUKRIM

Conti Chandra Jalani Sidang Perdana

Terkait Kasus Dugaan Penggelapan di Hotel BCC Batam

BATAM – swarakepri.com : Terdakwa Conti Chandra menjalano sidang perdana kasus dugaan penggelapan dalam jabatan di PT Bangun Mega Semesta(BMS) atau Hotel Batam City Condotel(BCC), Conti Chandra, siang tadi, Senin(18/5/2015) pukul 14.00 WIB di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Batam.

Dalam dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum(JPU) Aji Satrio Prakoso menjerat terdakwa dengan pasal 374 KUHP subsider pasal 372 KUHP tentang penggelapan.

“Terdakwa tanpa seizin PT Bangun Mega Semesta atau saksi Tjipta Pudjiarta selaku Komisaris telah menguasai uang hasil penjualan 11 unit apartemen Batam City Condotel yang merupakan uang atau aset yang seharusnya
menjadi milik PT BMS dan menguasai dokumen perusahaan berupa akte jual beli saham nomor
3, nomor 4 dan nomor 5 dari Notaris Anly Cenggana,” jelas Aji dalam dakwaannya.

Aji juga mengatakan bahwa akibat perbuatan terdakwa, PT BMS menderita kerugian sebesar Rp 7.712.594.929.

“Perbuatan terdakwa juga membuat saksi Tjipta Pidjiarta selaku komisaris dan pemegang saham PT BMS tidak dapat menguasai bukti kepemilikan saham PT BMS yang telah dibelinya,” terangnya.

Seusai mendengarkan dakwaan JPU, Ketua Majelis Hakim Khairul Fuad didampingi Budiman Sitorus dan Alfian selaku Hakim Anggota menanyakan terdakwa apakah mengerti dengan dakwaan yang telah dibacakan JPU.

“Apakah saudara sudah mengerti dengan dakwaan JPU?” kata Khairul lalu dijawab terdakwa dengan mengatakan, mengerti yang mulia, tapi isinya tidak benar.

Menanggapi jawaban dari terdakwa, Khairul kemudian menyarankan agar keberatan terdakwa disampaikan dalam nota pembelaan atau eksepsi pada persidangan berikutnya.

“Persidangan akan dilanjutkan pada hari Kamis tanggal 28 Mei 2015 untuk mendengarkan eksepsi dari penasehat hukum terdakwa,” kata Khairul. (red/rudi)

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Polisi Lidik Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik Charisma School,Terlapor Diperiksa

BATAM - Penyelidikan kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan Pengelola Charisma School Batam(CSB) pada…

10 jam ago

PT JUP Melakukan Perawatan IPA Hutan Kota, Pelanggan Diimbau Menyiapkan Cadangan Air Selama Pasokan Terganggu

PAM JAYA menginformasikan kepada pelanggan bahwa akan dilakukan pekerjaan perawatan Instalasi Pengolahan Air (IPA) Hutan…

11 jam ago

Terjerat Kasus Sabu dan Liquid Vape, Amelia Agustina Dituntut 9 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

BATAM - Terdakwa kasus narkotika jenis sabu(Golongan I) 2,89 gram dan catridge vape(Golongan II) 12…

12 jam ago

BRI Bukukan Kontribusi Pajak Terbesar di Industri Keuangan Indonesia, Dukung Pembangunan Nasional Bersama Danantara

Bertepatan dengan peringatan Hari Pajak Nasional yang diperingati setiap 14 Juli, PT Bank Rakyat Indonesia…

14 jam ago

Terjerat Kasus 176 Gram Sabu, Neni Susanti Divonis 10 Tahun Penjara

BATAM - Mejelis Hakim Pengadilan Negeri Batam menjatuhkan vonis 10 tahun penjara terhadap terdakwa Neni…

14 jam ago

Laba Melonjak, Valuasi Makin Murah? Nvidia Kembali Jadi Sorotan Investor

Saham Nvidia Corporation (NASDAQ: NVDA) kembali menjadi sorotan pelaku pasar setelah mencatat kenaikan sekitar 12% sejak…

17 jam ago

This website uses cookies.