Terkait Kasus Dugaan Penggelapan di Hotel BCC Batam
BATAM – swarakepri.com : Terdakwa Conti Chandra menjalano sidang perdana kasus dugaan penggelapan dalam jabatan di PT Bangun Mega Semesta(BMS) atau Hotel Batam City Condotel(BCC), Conti Chandra, siang tadi, Senin(18/5/2015) pukul 14.00 WIB di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Batam.
Dalam dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum(JPU) Aji Satrio Prakoso menjerat terdakwa dengan pasal 374 KUHP subsider pasal 372 KUHP tentang penggelapan.
“Terdakwa tanpa seizin PT Bangun Mega Semesta atau saksi Tjipta Pudjiarta selaku Komisaris telah menguasai uang hasil penjualan 11 unit apartemen Batam City Condotel yang merupakan uang atau aset yang seharusnya
menjadi milik PT BMS dan menguasai dokumen perusahaan berupa akte jual beli saham nomor
3, nomor 4 dan nomor 5 dari Notaris Anly Cenggana,” jelas Aji dalam dakwaannya.
Aji juga mengatakan bahwa akibat perbuatan terdakwa, PT BMS menderita kerugian sebesar Rp 7.712.594.929.
“Perbuatan terdakwa juga membuat saksi Tjipta Pidjiarta selaku komisaris dan pemegang saham PT BMS tidak dapat menguasai bukti kepemilikan saham PT BMS yang telah dibelinya,” terangnya.
Seusai mendengarkan dakwaan JPU, Ketua Majelis Hakim Khairul Fuad didampingi Budiman Sitorus dan Alfian selaku Hakim Anggota menanyakan terdakwa apakah mengerti dengan dakwaan yang telah dibacakan JPU.
“Apakah saudara sudah mengerti dengan dakwaan JPU?” kata Khairul lalu dijawab terdakwa dengan mengatakan, mengerti yang mulia, tapi isinya tidak benar.
Menanggapi jawaban dari terdakwa, Khairul kemudian menyarankan agar keberatan terdakwa disampaikan dalam nota pembelaan atau eksepsi pada persidangan berikutnya.
“Persidangan akan dilanjutkan pada hari Kamis tanggal 28 Mei 2015 untuk mendengarkan eksepsi dari penasehat hukum terdakwa,” kata Khairul. (red/rudi)
Jakarta, 15 April 2026 – PT BRI Multifinance Indonesia (“BRI Finance”) mencatatkan laba sebesar Rp91…
Di tengah percepatan transformasi digital, kolaborasi antara manusia dan kecerdasan buatan (AI) menjadi kunci dalam…
Metodify merupakan platform AI akademik yang dirancang untuk membantu mahasiswa dan peneliti dalam menyusun artikel…
Jakarta, 1 April 2026 – PT BRI Multifinance Indonesia (“BRI Finance”) memperkuat aspek tata kelola…
Perusahaan di Indonesia mulai mengevaluasi kembali strategi infrastruktur IT, virtualisasi server, dan keamanan siber seiring…
BATAM - Pakar Hukum Kehutanan, Bambang Wiyono S.H.,M.H dihadirkan Penasehat Hukum terdakwa Bowie Yoenathan untuk…
This website uses cookies.