BATAM – swarakepri.com : Aktifitas penambangan pasir secara illegal oleh CV Sambau Bertuah dengan dalih pendalaman alur laut dekat pelabuhan Nongsa Pura, Kecamatan Nongsa masih tetap berlangsung. Tiga mesin penyedot pasir ukuran besar dan kapal Tug Boat untuk mengangku pasir masih tetap beraktifitas dilokasi.
Aktifitas perusahaan yang hanya mengantongi rekomendasi untuk pendalaman alur laut dari Bapedalda dan Dinas KP2K Batam ini dikhawatirkan bisa mengakibatkan merusak pohon bakau dan membuat roboh jembatan yang ada di sekitar lokasi.
Kapolsek Nongsa, Kompol Arthur Sitindaon mengatakan bahwa aktiftas pengerukan pasir yang dilakukan CV Sambau Bertuah harus memiliki Ijin Analis Mengenai Dampak Lingkungan(AMDAL) karena sudah tergolong penambangan pasir besar, apalagi aktifitas penambangan pasir tersebut bisa merusak pohon bakau sebagai penahan abrasi pantai dan membuat jembatan amruk.
“Saat kami meninjau ke lokasi, aktifitas penambangan pasir masih tetap berlangsung meskpipin belum memilik izin. Hal ini tak bisa dibiarkan!” tegasnya, Selasa(21/10/2014).
Namun demikian ia mengaku yang bisa melakukan tindakan hukum terhadap masalah ini adalah pihak Bapedalda Batam.” Kepolisian hanya bisa memback up, yang memiliki domain disini adalah Bapedalda Batam,” terangnya. PPNS untuk menyidik, polisi hanya sebagai pembackup saja.” Kata Arthur di Polsek Nongsa.
Dikatakannya bahwa dalam Surat Kesepakatan(SK) bersama Muspida Kota Batam beberapa tahun lalu telah disepakati bahwa Bapedalda Batam adalah leading sektor dalam perencanaan penertiban penambang pasir yang telah merusak ekosistem laut dan hutan di batam sedangkan Kepolisan sebagai pemback up.
“Nah leading sektornya lah yang lebih menguasai izin penambang pasir terutama dalam pendalaman alur di jembatan Nongsa itu, “ujarnya.
Menurut Arthur selain harus memiliki ijin Amdal dari Bapedalda, untuk melakukan penambangan pasir CV Sambau Bertuah juga harus memiliki ijin Dinas KP2K, Dinas Perhubungan dan Disperindag Kota Batam. “Disperindag pun juga harus ikut melakukan pengawasan terkait penjualan pasir yang ada,” harapnya.
Arthur juga mengatakan bahwa saat meninjau kelokasi beberapa waktu, Direktur CV Sambau Bertuah, Yuliati hanya mampu menunjukkan rekomendasi dari Kp2K dan Bapedalda terkait kegiatan pendalam alur tersebut. “CV Sambau hanya mengantongi rekomendasi dan bukan ijin. Seharusnya surat rekomendasi tidak bisa dipergunakan sebagai dasar untuk melakukan pendalaman alur apalagi mengeruk pasir,” tegasnya.
Sementara itu Kepala Bapedalda Batam Dendi Purnomo menegaskan bahwa rekomendasi yang diberikan kepada CV Sambau Bertuah bisa dicabut karena belum memiliki ijin pengangkutan dan penjulan pasir dari Disperindag Batam.
“Sejauh ini kita belum pernah terbitkan Amdal, tapi hanya rekomendasi,” jelas Dendi beberapa hari lalu.
Menurutnya kegiatan yang dilakukan CV Sambau Bertuah sudah menyalahi aturan, dan untuk itu pihaknya telah berkoordinasi dengan Ditkrimsus Polda Kepri untuk melakukan penertiban penambang pasir laut maupun darat yang ada di Batam. (red/di)
Mengapa Anda Tidak Boleh Lewatkan Acara Ini? Ini adalah kesempatan pertama di Indonesia untuk memiliki TCG One…
Layanan SIP Trunk adalah layanan telepon yang dilakukan melalui jaringan internet, layanan SIP Trunk menjadi…
Harga minyak mentah West Texas Intermediate (WTI) mencatatkan kenaikan tipis sebesar 14 sen, atau 0,2%,…
Musik telah menjadi bagian penting dari kehidupan sehari-hari, dan dengan kemajuan teknologi, mendengarkan musik semakin…
BATAM - Kepala Badan Pengusahaan Batam (BP Batam), Muhammad Rudi menerima sekaligus mendengarkan paparan Laporan…
Jakarta, 19 November 2024 - Berdasarkan data dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti), pertumbuhan transaksi…
This website uses cookies.