Categories: HeadlinesHUKRIM

Dakwaan tidak Terbukti, Karyawan PLN Batam Divonis Bebas

Terkait Kasus Pencemaran Nama Baik HH Club atau Planet 3

BATAM – swarakepri.com : Majelis Hakim akhirnya menjatuhkan vonis bebas kepada Hasanuddin, karyawan PLN Batam yang didakwa melakukan tindak pidana pencemaran nama baik terhadap PT Pulau Pura Abadi selaku pengelola HH Club atau Planet 2, siang tadi, Senin(3/3/2014) di Pengadilan Negeri Batam.

“Terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan yang didakwakan JPU, memulihkan hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya, ujar Ketua Majelis Hakim, Jack Oktavianus didampingi Thomas Tarigan dan Alfian selaku Hakim Anggota.

Atas putusan Majelis Hakim tersebut, Jaksa Penuntut Umum(JPU), Mohammad Chadafi menyatakan pikir-pikir.

Sementara itu Humas Pengadilan Negeri Batam, Thomas Tarigan ketika dikonfirmasi seusai persidangan mengungkapkan bahwa pertimbangan Hakim untuk memberikan vonis bebas kepada Hasanuddin adalah karena selama persidangan tidak ada satupun bukti dan saksi yang menyatakan terdakwa pernah menyebutkan bahwa Planet 3 malakukan pencurian listrik.

Diberitakan sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum, Mohammad Chadafi menuntut Hasanudin dengan hukuman 1 tahun dan 6 bulan penjara karena terbukti melanggar pasal 311 ayat 1 KUHP, Rabu(12/2/2014).

Seperti diketahui kasus ini bermula saat Hasanudin dilaporkan pengelola HH Club pada bulan Agustus 2013 lalu setelah adanya pemberitaan di beberapa media cetak lokal di Batam yang terbit pada tanggal 14 Agustus 2013 yakni berjudul “Tagihan Sebulan Hanya Rp 150.000, Diskotik Planet 3 Nyuri Listrik”(Pos Metro), “PLN bongkar meteran HH Club”(Batam Pos) halaman 17 dan di Tribun Batam halaman 12 yang berjudul “Diskotek Curi Listrik”, “Planet 3 Modifikasi MCB”, “Hanya membayar Abodemen Rp150 ribu”.(redaksi)

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

HOVARLAY Transformasikan Aktivasi Brand Lewat AR di Summarecon Golden Expo 2025

HOVARLAY, platform terkemuka untuk pembuatan pengalaman Augmented Reality (AR) tanpa coding, mendemonstrasikan bagaimana brand dapat…

5 menit ago

ALFI CONVEX 2025 Resmi Ditutup Dua Menteri, Catat Potensi Ratusan Miliar Transaksi Pameran

ALFI CONVEX 2025 yang diselenggarakan oleh Asosiasi Logistik dan Forwarder Indonesia (ALFI) resmi ditutup di…

11 menit ago

Rizqy.id Luncurkan Layanan Backlink PBN Premium untuk Perkuat Visibilitas Website di Mesin Pencari

Rizqy.id memperkenalkan layanan Backlink PBN Premium untuk membantu pelaku usaha dan pemilik website meningkatkan otoritas…

30 menit ago

Meriahkan Jelajah Kuliner Indonesia 2025, KAI Sumut Hadirkan Diskon 20 Persen untuk Tiket Kereta Eksekutif Jawa–Sumatera

Dalam rangka memeriahkan agenda Jelajah Kuliner Indonesia (JKI) 2025, PT Kereta Api Indonesia (Persero) Divisi…

1 jam ago

Lima Tahun ASHTA District 8: Merangkul Jiwa Kreatif dengan Tema “INSPIRE”

Di tengah lanskap Jakarta yang terus bergerak dinamis, ASHTA District 8 dengan bangga merayakan hari…

1 jam ago

Masih Sengketa Perdata, Jaksa Lelang Kapal MT Arman 114 dan Muatan Senilai Rp1,1 Triliun

BATAM - Badan Pemulihan Aset(BPA) Kejaksaan Agung RI melakukan Lelang Barang Rampasan Negara dengan perantara…

4 jam ago

This website uses cookies.