Categories: HeadlinesHUKRIM

Dakwaan tidak Terbukti, Karyawan PLN Batam Divonis Bebas

Terkait Kasus Pencemaran Nama Baik HH Club atau Planet 3

BATAM – swarakepri.com : Majelis Hakim akhirnya menjatuhkan vonis bebas kepada Hasanuddin, karyawan PLN Batam yang didakwa melakukan tindak pidana pencemaran nama baik terhadap PT Pulau Pura Abadi selaku pengelola HH Club atau Planet 2, siang tadi, Senin(3/3/2014) di Pengadilan Negeri Batam.

“Terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan yang didakwakan JPU, memulihkan hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya, ujar Ketua Majelis Hakim, Jack Oktavianus didampingi Thomas Tarigan dan Alfian selaku Hakim Anggota.

Atas putusan Majelis Hakim tersebut, Jaksa Penuntut Umum(JPU), Mohammad Chadafi menyatakan pikir-pikir.

Sementara itu Humas Pengadilan Negeri Batam, Thomas Tarigan ketika dikonfirmasi seusai persidangan mengungkapkan bahwa pertimbangan Hakim untuk memberikan vonis bebas kepada Hasanuddin adalah karena selama persidangan tidak ada satupun bukti dan saksi yang menyatakan terdakwa pernah menyebutkan bahwa Planet 3 malakukan pencurian listrik.

Diberitakan sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum, Mohammad Chadafi menuntut Hasanudin dengan hukuman 1 tahun dan 6 bulan penjara karena terbukti melanggar pasal 311 ayat 1 KUHP, Rabu(12/2/2014).

Seperti diketahui kasus ini bermula saat Hasanudin dilaporkan pengelola HH Club pada bulan Agustus 2013 lalu setelah adanya pemberitaan di beberapa media cetak lokal di Batam yang terbit pada tanggal 14 Agustus 2013 yakni berjudul “Tagihan Sebulan Hanya Rp 150.000, Diskotik Planet 3 Nyuri Listrik”(Pos Metro), “PLN bongkar meteran HH Club”(Batam Pos) halaman 17 dan di Tribun Batam halaman 12 yang berjudul “Diskotek Curi Listrik”, “Planet 3 Modifikasi MCB”, “Hanya membayar Abodemen Rp150 ribu”.(redaksi)

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Optimasi Hilirisasi Bauksit Nasional, Ciptakan Nilai Tambah Hingga US$3,8 triliun

JAKARTA – Langkah Indonesia untuk meningkatkan nilai tambah dari sumber daya alam mineral bauksit, menjadi…

51 menit ago

Topremit Kembali Raih Award “Penyedia Jasa Transfer Terbaik 2025” dari BI

Topremit kembali menyabet penghargaan bergengsi dari Bank Indonesia sebagai ‘Penyedia Jasa Transfer Terbaik 2025’. Melalui acara…

12 jam ago

Ruas Batang–Semarang Dorong Pengembangan Kawasan Industri di Jawa Tengah

Semarang (14/01) – PT Jasamarga Transjawa Tol (JTT) menegaskan bahwa Jalan Tol Batang–Semarang merupakan salah…

1 hari ago

Kementerian PU Tambah 57 Titik Sumur Bor Pasokan Air Bersih Aceh

Kementerian Pekerjaan Umum (PU) terus bergerak mendukung pemulihan layanan dasar pascabencana di Provinsi Aceh. Fokus…

1 hari ago

Usai Rilis Inflasi AS, Emas Diprediksi Masih Menguat

Usai rilis data inflasi Amerika Serikat, pergerakan harga emas dunia diperkirakan masih berpotensi melanjutkan penguatan…

1 hari ago

Selama Angkutan Nataru 2025/2026, KAI Daop 2 Bandung Amankan 273 Barang Tertinggal Pelanggan

Bandung – PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 2 Bandung mencatat keberhasilan dalam menjaga…

1 hari ago

This website uses cookies.