Categories: BATAMNASIONAL

Dalami Aliran Dana Korupsi Sertifikasi K3, KPK Periksa Sejumlah Bos Perusahaan di Batam

BATAM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pimpinan perusahaan swasta di Batam terkait kasus korupsi dan pemerasan pengurusan Sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja(K3) Kementerian Tenaga Kerja(Kemnaker) di Polresta barelang sejak Selasa 12 Mei 2026.

Pemeriksaan difokuskan pada penelusuran dugaan pemberian uang tidak sah kepada oknum pejabat kementerian melalui sejumlah perusahaan yang bergerak di sektor jasa terkait K3.

Pemeriksaan ini merupakan bagian dari pengembangan perkara tiga tersangka di lingkungan Kemnaker, yakni Sekretaris Ditjen Binwasnaker dan K3 Chairul Fadhly Harahap (CFH), mantan Dirjen Binwasnaker dan K3 Haiyani Rumondang (HR), serta eks Kepala Biro Humas Kemnaker Sunardi Manampiar Sinaga (SMS).

Lima Saksi Hadir Memenuhi Panggilan KPK

Dari enam saksi yang dipanggil, lima saksi memenuhi panggilan KPK yakni Direktur PT Kiat Global Batam Sukses (KGBS) Nova Yanti, Direktur Utama PT KGBS Eko Budianto, Direktur PT Tachi Trainindo (TT) Muh Aliuddin Arief, Komisaris PT Tachi Trainindo, Hani Fulianda, serta Direktur PT Sarana Inspirasi Maju Bersaudara (SIMB) Maria Agnesia Simanjuntak. Sementara itu, Marvel Brain Pasaribu dari PT SIMB tidak hadir dalam pemeriksaan.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengungkapkan bahwa penyidik KPK menemukan indikasi aliran dana dari tiga perusahaan kepada oknum pejabat kementerian dalam periode 2019–2025.

“Penyidik menggali keterangan para saksi terkait dengan permintaan dan pemberian sejumlah uang yang tidak sah oleh oknum pegawai atau pejabat di Kementerian Ketenagakerjaan dalam rangka penerbitan sertifikat K3. Penyidik berhasil mengungkap dari tiga perusahaan, yakni PT KGBS, PT TT, dan PT SIMB, sudah memberikan uang kepada oknum di kementerian dengan nilai miliaran rupiah dalam kurun waktu 2019 sampai dengan 2025,” ujar Budi Prasetyo seperti dilansir Tribunnews.

Dalam dugaan skema tersebut, proses sertifikasi K3 disebut menjadi celah praktik pemerasan, di mana perusahaan diminta memberikan sejumlah pembayaran agar layanan administrasi, pelatihan, hingga penerbitan sertifikat dapat diproses.

Uang diduga disalurkan melalui mekanisme tunai maupun transfer ke sejumlah rekening yang telah ditentukan dalam jaringan internal.

KPK menegaskan bahwa pengusutan perkara ini menggunakan metode follow the money untuk menelusuri aliran dana hasil dugaan pemerasan.

Kasus ini bermula dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK pada Agustus 2025 yang mengungkap dugaan praktik korupsi berupa pemerasan terkait sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan.

Page: 1 2

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Tim Mini Soccer BRI Region 6 Raih Juara 1 Geothermal League 2026, Manajer Tim Ungkap Rasa Bangga dan Kebahagiaan

Prestasi membanggakan kembali ditorehkan oleh Tim Mini Soccer BRI Region 6 dengan berhasil meraih gelar…

25 menit ago

Indonesia Luncurkan ION untuk Perkuat Ekosistem Perdagangan Digital Terbuka Nasional

Indonesia dan India menandai babak baru dalam kemitraan strategis di bidang ekonomi digital melalui peluncuran…

31 menit ago

Menakar Daya Hidup Kemang, Episentrum Kosmopolitan Jakarta Hadapi Tantangan Aksesibilitas

Kemampuan Kemang dalam mengintegrasikan bisnis kuliner, komunitas ekspatriat, dan sejarah panjang galeri seni dalam sebuah…

45 menit ago

India dan Indonesia Luncurkan Tahun Tagore–Dewantara, Rayakan Satu Abad Warisan Budaya dan Pendidikan Bersama

Kunjungan kenegaraan Perdana Menteri India Narendra Modi ke Indonesia pada 6–8 Juli 2026 tidak hanya…

46 menit ago

Bank Raya Perkuat Inklusi Keuangan Digital, Raih Best Bank Awards 2026

Sebagai digital attacker BRI Group, Bank Raya kembali menorehkan prestasi melalui inovasi berkelanjutan pada berbagai…

49 menit ago

Bank Mandiri Taspen Perkuat Transformasi Digital, Ekosistem Silver Economy, dan Pertumbuhan Berkelanjutan

Bank Mandiri Taspen optimistis menjaga pertumbuhan bisnis yang sehat pada semester II 2026 melalui penguatan…

1 jam ago

This website uses cookies.