BATAM – Jaksa Penuntut Umum(JPU) menuntut terdakwa Hanjaya alias Acai dengan pidana 7 bulan penjara dan denda Rp200 juta pada kasus penguasaan lahan seluas 303,05 Hektar di Kawasan Hutan Taman Buru Pulau Rempang, Desa Sungai Raya Kelurahan Sembulang, Kecamatan Galang, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau.
Tuntutan dibacakan JPU Gustirio Kurniawan pada persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Douglas Napitupulu didampingi Hakim Anggota Verdian Martin dan Dina Puspitasari, Senin 13 Juli 2026.
JPU menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana “setiap orang dilarang mengerjakan dan atau menggunakan dan atau menduduki kawasan hutan secara tidak sah” sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 78 ayat (2) 2 Jo Pasal 50 ayat (3) huruf a Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, sebagaimana telah diubah dalam Pasal 36 Angka 19, Pasal 78 ayat (3) Jo Pasal 36 Angka 17, Pasal 50 ayat (2) huruf a Jo Pasal 36 Angka 19 ayat 3 Jo Pasal 36 Angka 17 ayat (2) huruf a Undang-undang Nomor : 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Jo Undang-undang No. 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Hanjaya alias Acai dengan pidana penjara selama 7 bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan,”tegasnya JPU.
Selain pidana 7 bulan penjara, JPU juga menuntut pidana denda kepada terdakwa sebesar Rp200 Juta subdister 80 hari penjara.
@swarakepri.com Kuasai 303 Hektar Hutan Konservasi Pulau Rempang Secara Ilegal, Hanjaya Alias Acai Diadili di PN Batam Direktur PT Batam Balindo Jaya, Hanjaya alias Acai menjadi terdakwa di Pengadilan Negeri Batam terkait kasus penguasaan lahan seluas 303,05 Hektar di Kawasan Hutan Taman Buru Pulau Rempang, Desa Sungai Raya Kelurahan Sembulang, Kecamatan Galang, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau. Sidang perkara ini mulai bergulir di Pengadilan Negeri Batam. Jaksa Penuntut Umum(JPU) telah membacakan dakwaan terhadap terhadap terdakwa Hanjaya alias Acai pada sidang yang digelar pada Rabu 17 Juni 2026. Dalam dakwaan, JPU menjerat terdakwa dengan Pasal 78 ayat (2) 2 Jo Pasal 50 ayat (3) huruf a Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, sebagaimana telah diubah dalam Pasal 36 Angka 19, Pasal 78 ayat (3) Jo Pasal 36 Angka 17, Pasal 50 ayat (2) huruf a Jo Pasal 36 Angka 19 ayat 3 Jo Pasal 36 Angka 17 ayat (2) huruf a Undang-undang Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Jo Undang-undang No. 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana. Persidangan perkara ini akan kembali di gelar di Pengadilan Negeri Batam pada Senin 29 Juni 2026 mendatang dengan agenda pemeriksaan saksi. Selengkapmya baca di swarakepri.com #batam #pnbatam #hanjaya ♬ suara asli – swarakepri.com
Pembelaan PH Terdakwa
Setelah mendengarkan tuntutan JPU, Penasehat Hukum(PH) Hanjaya alias Acai juga menyampaikan nota pembelaan(pledoi) secara lisan di persidangan.
“Kami dari Tim Penasehat Hukum terdakwa pada intinya keberatan atas dakwaan dan tuntutan penuntut umum, karena terdakwa tidak ada melakukan perbuatan sebelum ada aturan yang mengaturnya sesuai Pasal 1 ayat 1 KUHPidana,”ujar PH terdakwa.
Penasehat Hukum juga menyatakan di lokasi objek perkara sebenarnya masyarakat yang membuka lahan, bukan oleh terdakwa.
“Sebenarnya perkara ini adalah perkara perdata, karena terdakwa memiliki surat-surat, dan walapun demikian terdakwa sudah menyerahkan lahan itu dan tidak lagi mempermasalahkan objek perkara. Mohon kiranya terdakwa diberikan hukuman seringan-ringannya,”kata Penasehat Hukum.
- Kemitraan ini membentuk kerangka kolaborasi strategis antara ZTE dan MoraRepublic untuk bersama-sama mengembangkan dan…
Hati atau liver adalah salah satu organ terpenting dalam tubuh yang bekerja tanpa henti untuk…
Dalam mengarungi perdagangan instrumen keuangan global, melihat grafik harga komoditas yang melonjak tajam sering kali…
BATAM - Munar Ansari, terdakwa kasus liquid vape narkotika divonis 4 tahun penjara oleh Majelis…
BRI Life kembali berkolaborasi BRI Research Institute (BRIRINS) untuk mengembangkan potensi ekonomi masyarakat di Kalurahan…
Inspeksi aset dan pemantauan keamanan di lingkungan industri membutuhkan platform yang bisa beroperasi di berbagai…
This website uses cookies.