Categories: BATAMNASIONAL

Dalami Aliran Dana Korupsi Sertifikasi K3, KPK Periksa Sejumlah Bos Perusahaan di Batam

BATAM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pimpinan perusahaan swasta di Batam terkait kasus korupsi dan pemerasan pengurusan Sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja(K3) Kementerian Tenaga Kerja(Kemnaker) di Polresta barelang sejak Selasa 12 Mei 2026.

Pemeriksaan difokuskan pada penelusuran dugaan pemberian uang tidak sah kepada oknum pejabat kementerian melalui sejumlah perusahaan yang bergerak di sektor jasa terkait K3.

Pemeriksaan ini merupakan bagian dari pengembangan perkara tiga tersangka di lingkungan Kemnaker, yakni Sekretaris Ditjen Binwasnaker dan K3 Chairul Fadhly Harahap (CFH), mantan Dirjen Binwasnaker dan K3 Haiyani Rumondang (HR), serta eks Kepala Biro Humas Kemnaker Sunardi Manampiar Sinaga (SMS).

Lima Saksi Hadir Memenuhi Panggilan KPK

Dari enam saksi yang dipanggil, lima saksi memenuhi panggilan KPK yakni Direktur PT Kiat Global Batam Sukses (KGBS) Nova Yanti, Direktur Utama PT KGBS Eko Budianto, Direktur PT Tachi Trainindo (TT) Muh Aliuddin Arief, Komisaris PT Tachi Trainindo, Hani Fulianda, serta Direktur PT Sarana Inspirasi Maju Bersaudara (SIMB) Maria Agnesia Simanjuntak. Sementara itu, Marvel Brain Pasaribu dari PT SIMB tidak hadir dalam pemeriksaan.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengungkapkan bahwa penyidik KPK menemukan indikasi aliran dana dari tiga perusahaan kepada oknum pejabat kementerian dalam periode 2019–2025.

“Penyidik menggali keterangan para saksi terkait dengan permintaan dan pemberian sejumlah uang yang tidak sah oleh oknum pegawai atau pejabat di Kementerian Ketenagakerjaan dalam rangka penerbitan sertifikat K3. Penyidik berhasil mengungkap dari tiga perusahaan, yakni PT KGBS, PT TT, dan PT SIMB, sudah memberikan uang kepada oknum di kementerian dengan nilai miliaran rupiah dalam kurun waktu 2019 sampai dengan 2025,” ujar Budi Prasetyo seperti dilansir Tribunnews.

Dalam dugaan skema tersebut, proses sertifikasi K3 disebut menjadi celah praktik pemerasan, di mana perusahaan diminta memberikan sejumlah pembayaran agar layanan administrasi, pelatihan, hingga penerbitan sertifikat dapat diproses.

Uang diduga disalurkan melalui mekanisme tunai maupun transfer ke sejumlah rekening yang telah ditentukan dalam jaringan internal.

KPK menegaskan bahwa pengusutan perkara ini menggunakan metode follow the money untuk menelusuri aliran dana hasil dugaan pemerasan.

Kasus ini bermula dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK pada Agustus 2025 yang mengungkap dugaan praktik korupsi berupa pemerasan terkait sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan.

Page: 1 2

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Korban Trauma Berat, Laporan Dugaan Kekerasan Anak di Playgroup Djuwita Berproses di Polda Kepri

BATAM - Penyelidikan dugaan kekerasan anak di Playgroup Djuwita yang dilaporkan Sri Suryati, salah satu…

4 jam ago

Sering Dianggap Mirip Serigala, Ini Fakta Menarik tentang Anjing Husky

Pawfriends, siapa yang tidak terpesona melihat anjing Husky dengan mata birunya yang tajam dan bulu…

6 jam ago

Deposito atau Tabungan, Mana yang Kamu Gunakan?

Deposito atau tabungan sering menjadi pilihan utama ketika seseorang ingin menyimpan uang dengan lebih aman.…

7 jam ago

BRI Sudirman Semanggi Sosialisasikan BRIGuna bagi Pegawai DPR RI Menjelang Masa Pensiun

BRI Sudirman Semanggi menggelar kegiatan sosialisasi produk BRIGuna Prapurna dan BRIGuna Purna kepada para pegawai…

10 jam ago

Worldcoin Naik 71% dalam 30 Hari, HYPE dan JUP Tunjukkan Sinyal Pemulihan Pasar Kripto

Pasar aset kripto menunjukkan tanda-tanda pemulihan dengan sejumlah altcoin mencatat penguatan dalam sepekan terakhir. Worldcoin…

11 jam ago

Sambut Revisi UU PPSK, Bittime Optimistis Industri Kripto Makin Inovatif

Platform pedagang aset keuangan digital, Bittime menilai revisi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan…

11 jam ago

This website uses cookies.