BATAM – Pelaku penikaman di Food Court Tiban Centre, Deddy Larepos terancam dijerat pasal berlapis oleh Kepolisian Sektor (Polsek) Sekupang.
“Untuk sementara pelaku kita jerat dengan pasal 351 ayat 3, pasal 338 dan 340 KUHP,” ujar Kapolsek Sekupang, AKP Yudi Arvian ketika dijumpai di kantornya, Jumat (3/4/2020) siang.
Akibat aksi penikaman yang dilakukan Deddy, satu orang korban, Abdul Haris meninggal di tempat kejadian perkara (TKP) karena mengalami luka tusuk di bagian leher depan.
Dan satu korban luka berat terkena tusukan di bagian dada, perut dan tangan. Korban bernama Muhammad Irfan kini tengah di rawat di RS Otorita Hatam, Sekupang.
Untuk menangkap Deddy, Kapolsek mengatakan bahwa pihaknya tak butuh waktu lama. Polisi hanya membutuhkan waktu 30 menit untuk mengamankan pelaku setelah aksi brutal tersebut berlangsung.
“Kurang lebih 30 menit setelah kejadian, pelaku berhasil kami amankan di semak-semak belakang dealer Honda (Sekitar lokasi),” bebernya.
Seperti diberitakan media ini sebelumnya, pelaku melakukan aksi nekat ini lantaran sakit hati kepada korban usai di tegur ketika pelaku cekcok dengan temannya pada Kamis (2/3/2020) malam.
“Pelaku sakit hati kepada kedua korban saat di tegur sewaktu sedang terjadi keributan dengan temannya,” kata Yudi.
(Shafix)
Jakarta, 23 November 2024 – Targetkan literasi aset kripto dan pertumbuhan komunitas yang signifikan, Bittime, platform crypto…
Jakarta, 23 November 2024 – Lintasarta secara resmi meluncurkan inisiatif AI Merdeka. Gerakan ini memperkuat…
Banyak praktisi marketing yang bimbang mengenai strategi yang tepat untuk jenis bisnis B2B (business-to-business) di…
Jakarta, November 2024 – INKOP TKBM kembali bekerja sama dengan Port Academy untuk menyelenggarakan Diklat…
Mengapa Anda Tidak Boleh Lewatkan Acara Ini? Ini adalah kesempatan pertama di Indonesia untuk memiliki TCG One…
Layanan SIP Trunk adalah layanan telepon yang dilakukan melalui jaringan internet, layanan SIP Trunk menjadi…
This website uses cookies.