BATAM – Pelaku penikaman di Food Court Tiban Centre, Deddy Larepos terancam dijerat pasal berlapis oleh Kepolisian Sektor (Polsek) Sekupang.
“Untuk sementara pelaku kita jerat dengan pasal 351 ayat 3, pasal 338 dan 340 KUHP,” ujar Kapolsek Sekupang, AKP Yudi Arvian ketika dijumpai di kantornya, Jumat (3/4/2020) siang.
Akibat aksi penikaman yang dilakukan Deddy, satu orang korban, Abdul Haris meninggal di tempat kejadian perkara (TKP) karena mengalami luka tusuk di bagian leher depan.
Dan satu korban luka berat terkena tusukan di bagian dada, perut dan tangan. Korban bernama Muhammad Irfan kini tengah di rawat di RS Otorita Hatam, Sekupang.
Untuk menangkap Deddy, Kapolsek mengatakan bahwa pihaknya tak butuh waktu lama. Polisi hanya membutuhkan waktu 30 menit untuk mengamankan pelaku setelah aksi brutal tersebut berlangsung.
“Kurang lebih 30 menit setelah kejadian, pelaku berhasil kami amankan di semak-semak belakang dealer Honda (Sekitar lokasi),” bebernya.
Seperti diberitakan media ini sebelumnya, pelaku melakukan aksi nekat ini lantaran sakit hati kepada korban usai di tegur ketika pelaku cekcok dengan temannya pada Kamis (2/3/2020) malam.
“Pelaku sakit hati kepada kedua korban saat di tegur sewaktu sedang terjadi keributan dengan temannya,” kata Yudi.
(Shafix)
Banda Aceh, 6 Juli 2026 – Telkom AI Center Aceh menggelar workshop optimasi konten media…
Meningkatnya jumlah pengguna LRT Jabodebek mendorong perusahaan terus memperkuat kualitas pelayanan kepada masyarakat. Salah satunya…
Yang semakin dibutuhkan adalah bangunan yang mampu memberikan nilai dalam jangka panjang melalui kualitas konstruksi…
Memasuki periode libur sekolah pada akhir Juni hingga Juli 2026, mobilitas masyarakat diperkirakan mengalami peningkatan…
PT SUCOFINDO (PERSERO) Cabang Denpasar kembali menunjukkan komitmennya dalam mendukung penguatan ekosistem industri halal nasional…
Barantum menyatukan CRM, AI Agent, Omnichannel dan WhatsApp Business API dalam satu dashboard, memudahkan bisnis…
This website uses cookies.