Categories: HUKRIM

Deddy Larepos Terancam Dijerat Pasal Berlapis

BATAM – Pelaku penikaman di Food Court Tiban Centre, Deddy Larepos terancam dijerat pasal berlapis oleh Kepolisian Sektor (Polsek) Sekupang.

“Untuk sementara pelaku kita jerat dengan pasal 351 ayat 3, pasal 338 dan 340 KUHP,” ujar Kapolsek Sekupang, AKP Yudi Arvian ketika dijumpai di kantornya, Jumat (3/4/2020) siang.

Akibat aksi penikaman yang dilakukan Deddy, satu orang korban, Abdul Haris meninggal di tempat kejadian perkara (TKP) karena mengalami luka tusuk di bagian leher depan.

Dan satu korban luka berat terkena tusukan di bagian dada, perut dan tangan. Korban bernama Muhammad Irfan kini tengah di rawat di RS Otorita Hatam, Sekupang.

Untuk menangkap Deddy, Kapolsek mengatakan bahwa pihaknya tak butuh waktu lama. Polisi hanya membutuhkan waktu 30 menit untuk mengamankan pelaku setelah aksi brutal tersebut berlangsung.

“Kurang lebih 30 menit setelah kejadian, pelaku berhasil kami amankan di semak-semak belakang dealer Honda (Sekitar lokasi),” bebernya.

Seperti diberitakan media ini sebelumnya, pelaku melakukan aksi nekat ini lantaran sakit hati kepada korban usai di tegur ketika pelaku cekcok dengan temannya pada Kamis (2/3/2020) malam.

“Pelaku sakit hati kepada kedua korban saat di tegur sewaktu sedang terjadi keributan dengan temannya,” kata Yudi.

(Shafix)

Sholihul Abidin - SWARAKEPRI

Share
Published by
Sholihul Abidin - SWARAKEPRI

Recent Posts

Isu Keselamatan Jalan Jadi Topik Diskusi Mahasiswa Uniba dan Jasa Raharja Kepri

BATAM – PT Jasa Raharja Kantor Wilayah Kepulauan Riau menerima kunjungan akademik mahasiswa Fakultas Ekonomi…

2 jam ago

Kesehatan Orang Tua adalah Bentuk Perhatian yang Paling Bermakna

Seiring bertambahnya usia, kebutuhan orang tua tidak hanya sebatas perhatian dan kebersamaan, tetapi juga dukungan…

5 jam ago

PH Hadirkan Saksi Ahli Kehutanan di Sidang Dju Seng: Klaim Kerugian Berlebihan

BATAM - Sidang lanjutan perkara Dju Seng dalam kasus perusakan hutan lindung Tanjung Gundap IV…

7 jam ago

Sidang PS Sengketa Lahan 2,4 Hektar di Sei Lekop Batam Ungkap Fakta Baru

BATAM - Sidang gugatan PT Energi Cipta Dana(ECD) terhadap PT Tunas Karya Persada(TKP) terkait lahan…

8 jam ago

KAI Perkuat Kompetensi Frontliner LRT Jabodebek demi Tingkatkan Kualitas Layanan

PT Kereta Api Indonesia (Persero) terus memperkuat kualitas pelayanan kepada pengguna LRT Jabodebek melalui peningkatan…

11 jam ago

Pasar Preloved Luxury Makin Panas, deGaiya Hadir sebagai Ekosistem Baru Barang Mewah Original di Indonesia

Tren pasar preloved luxury di Indonesia terus menunjukkan pertumbuhan yang signifikan di tengah perubahan pola…

11 jam ago

This website uses cookies.