BATAM – Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Satgas Saber Pungli) Provinsi Kepri mendeklarasikan Kepulauan Riau Zero Pungli pada hari ini, Jumat (31/03) di Lapangan Engku Putri Batam Center.
Saat ini, Satgas Saber Pungli telah tersebar di 7 Kabupaten/Kota di Provinsi Kepri, dengan Ketua Tim Unit Pemberantasan Pungli (UPP) Provinsi Kepri Kombes Pol. Heru Pranoto, M.Si.
Deklarasi yang diselenggarakan oleh Polda Provinsi Kepri tersebut dihadiri oleh ratusan pelayan publik dari berbagai instansi di Provinsi Kepri beserta TNI-Polri. Tujuannya adalah agar pelayan publik memahami dan tidak melakukan pungli dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
“Saat ini masih ada pungli yang dilakukan oleh oknum yang seharusnya tidak boleh dilakukan, dalam rangka memberantas pungli tersebut, maka saat ini sudah dibentuk Satgas Saber Pungli di 7 Kabupaten/Kota di Provinsi Kepri,” jelas Kombes Pol Heru Pranoto saat membuka kegiatan sosialisasi UPP Provinsi Kepri.
Ia mengharapkan melalui kegiatan sosialisasi ini seluruh instansi bisa bersinergi untuk mendukung Provinsi Kepri Zero Pungli.
Kapolda Kepri Irjen Pol Sam Budigusdian juga menekankan kepada masyarakat untuk tidak menyuap petugas dan mengharapkan semua pihak, baik aparat keamanan, pegawai negeri dan masyarakat bersama mewujudkan bebas pungli di Provinsi Kepri.
“Provinsi Kepri bertekad untuk menjadi daerah yang bebas pungli,” tegas Irjen Pol Sam Budigusdian.
Dalam kegiatan sosialisasi ini, seluruh instansi yang ada mengucapkan Deklarasi Kepulauan Riau Zero Pungli yang isinya sebagai berikut :
Kapolda Kepri beserta seluruh jajaran menandatangani Deklarasi Kepri Zero Pungli di atas spanduk sepanjang 20 meter (foto : Siska)
Demi terwujudnya pelayanan publik di Provinsi Kepulauan Riau zero pungutan liar , kami bertekad untuk memberantas praktek pungutan liar dalam sentra pelayanan publik, tidak melakukan atau memberikan peluang pungli dalam melaksanakan pelayanan publik, meningkatkan kualitas pelayanan kepada publik melalui transparansi dan standarisasi pelayanan sesuai peraturan perundang-undangan, menindak tegas oknum aparat, penyelenggara negara, pegawai negeri dan masyarakat yang terlibat dalam pungli sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku
Kapolda Kepri beserta seluruh jajaran juga turut menandatangani Deklarasi Kepri Zero Pungli di atas spanduk sepanjang 20 meter.
Penulis : Siska
Editor : Rudiarjo Pangaribuan
Bandung, 28 Oktober 2025 — Rangkaian kegiatan Future Makers 2025 yang diselenggarakan oleh BINUS University…
BATAM - Jaksa Penuntut Umum(JPU) Kejaksaan Negeri Batam telah mencabut perkara banding kasus tindak pidana…
Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun mengusulkan penguatan skema likuiditas dan insentif fiskal bagi…
BATAM - Sidang Kasus Clandestine Mini Lab (Laboratorium Mini Rahasia) narkotika di Apartemen Kawasan Harbour…
Perusahaan pixiv Inc. yang kantor pusatnya berada di Shibuya, Tokyo dengan Yasuhiro Niwa sebagai CEO,…
JAKARTA, 4 Nopember 2025 – Yumindo Gorden & Interior, penyedia solusi penutup jendela terkemuka, hari…
This website uses cookies.