BATAM – swarakepri.com : Kepala Badan Pengendalian dan Dampak Lingkungan(Bapedalda) Kota Batam, Dendi Poernomo mengaku bahwa hasil penelitian dan penyidikan Kejaksaan Tinggi(Kejati) Kepri tidak menemukan adanya Tindak Pidana Korupsi(Tipikor) pada penerbitan Ijin Gangguan(HO) di Bapedalda Batam seperti yang dilaporkan HS ke Kejati Kepri pada bulan september 2012 silam.
Tanpa bersedia menyebutkan kapan hasil penyelidikan Kejati Kepri itu diperolehnya, Dendi mengaku sudah mengetahui hasil penyelidikan Kejati Kepri yang menyatakan tidak ada tipikor di Bapedalda Batam pada awal tahun 2013 ini.
“Sepanjang yang sy tau,hasil dr kajati tidak ditemui adanya tipikor,” ujar Dendi lewat pesan pendek dari telepon selulernya, sabtu malam lalu(13/7/2013) pukul 20.23 WIB.
Dendi juga menegaskan bahwa mengenai laporan HS(warga batam) mengenai adanya dugaan tipikor pada penerbitan Ijin Gangguan(HO) di Bapedalda Batam, pihak Kejari Kepri sudah melakukan penelitian dan hasilnya Tim Kejati tidak menemukan indikasi adanya tipikor di Bapedalda Batam.
“Iya itu, tidak ditemukan indikasi dugaan tipikor di bapedal seperti yang dilaporkan,” ujar Dendi
Pernyataan HS yang menyebutkan kasus ini mengendap di Kejari Kepri seperti yang diberitakan sebelumnya dimedia ini juga dibantah oleh Dendi. Ia menyebut laporan dugaan korupsi tidak mengendap dan sudah ditindak lanjuti oleh Kejari Kepri dengan melakukan “penelitian” kepada banyak saksi dan hasilnya tidak ditemui adanya tipikor.
Namun ketika disinggung mengenai kapan hasil “penelitian” dari Kejati Kepri diperolehnya, Dendi mengaku memperoleh informasi tersebut pada tahun 2013 ini namun untuk waktu persisnya ia mengatakan tidak mengingatnya.
Sementara itu Kepala Seksi Penyidikan(Kasi Dik) Kejati Kepri, H Padely,SH,MH ketika dikonformasi menegaskan Kejati masih tetap melakukan penyelidikan dan terus melakukan pengumpulan data terkait dugaan kasus tipikor di Bapedalda Batam.
“Sampai saat ini kasus dugaan tipikor belum ada SP3(Surat Perintah Penghentian Penyidikan). Kita sudah memeriksa beberapa pihak termasuk pelapor sendiri,” ujarnya melalui sambungan telepon, malam ini, Senin(15/7/2013).
Ketika disinggung mengenai pernyataan dari Dendi Poernomo yang menyebutkan bahwa hasil penyidikan Kejati Kepri tidak menemukan adanya indikasi tipikor pada penerbitan HO di Bapedalda Batam, Padely tidak membantah, namum ia mengaku tidak etis menyampaikan informasi hasil penyidikan melalui sambungan telepon dan menganjurkan awak media ini untuk melihat langsung
data yang diperoleh penyidik.
“Rekan-rekan wartawan yang lain sudah melihat langsung data hasil penyidikan kasus tersebut, kalau mau tahu lebih jelas, datang saja ke Kantor Kejati,” tandasnya.(red)
Jakarta, 23 November 2024 – Lintasarta secara resmi meluncurkan inisiatif AI Merdeka. Gerakan ini memperkuat…
Banyak praktisi marketing yang bimbang mengenai strategi yang tepat untuk jenis bisnis B2B (business-to-business) di…
Jakarta, November 2024 – INKOP TKBM kembali bekerja sama dengan Port Academy untuk menyelenggarakan Diklat…
Mengapa Anda Tidak Boleh Lewatkan Acara Ini? Ini adalah kesempatan pertama di Indonesia untuk memiliki TCG One…
Layanan SIP Trunk adalah layanan telepon yang dilakukan melalui jaringan internet, layanan SIP Trunk menjadi…
Harga minyak mentah West Texas Intermediate (WTI) mencatatkan kenaikan tipis sebesar 14 sen, atau 0,2%,…
This website uses cookies.