BATAM – Kelurahan Rempang Cate Kecamatan Galang belakangan ini menjadi sorotan banyak pihak pasca ditemukannya dumping limbah industri (B3) di sebuah lahan di kelurahan tersebut.
Usai Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Batam dan Sub Direktorat IV Reserse Kriminal Khusus Polda Kepulauan Riau meninjau lokasi, kini giliran Komisi III DPRD Batam lakukan sidak ke lokasi pembuangan dan penimbunan limbah B3 ke Rempang Cate pada Senin (4/5/2020) kemarin.
Sekretaris Komisi III DPRD Kota Batam, Arlon Veristo mengaku prihatin dengan adanya praktik dumping yang menyalahi prosedur serta sangat dilarang ini.
“Sangat disayangkan masih banyak oknum yang buang limbah sembarangan. Kita sangat prihatin, seharusnya limbah tidak boleh dibuang sembarangan,” kata Arlon kepada awak media.
Arlon menduga ada unsur kesengajaan dari praktik dumping limbah industri ini untuk menghemat biaya pemusnahan limbah.
Untuk itu, pihaknya akan memanggil Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Batam untuk mengetahui sejauh mana perkembangan penanganan kasus temuan dumping limbah B3 di Rempang Cate, Galang tersebut.
Selain DLH, pihak pemilik lahan juga akan ikut dipanggil untuk menjelaskan atas temuan limbah ini.
“Ini diduga ada unsur kesengajaan. Kita akan panggil pemilik lahan begitu juga dengan DLH Kota Batam terkait,” jelas Arlon.
Elang
PT Bambang Djaja, pabrik trafo terkemuka di Indonesia, dengan bangga memperkenalkan trafo kering sebagai solusi…
LINGGA – Menyambut Tahun Baru Imlek 2025 yang jatuh pada 29 Januari mendatang, suasana malam…
Pendiri CLAV Digital, Andrea Wiwandhana, menyampaikan belasungkawa yang mendalam kepada para korban kebakaran yang baru-baru ini…
Swarga Suites Bali Besrawa resmi memulai tahap awal proyek perluasannya melalui upacara groundbreaking yang menjadi…
Jakarta, 16 Januari 2025 - Bitcoin kembali menarik perhatian dunia setelah berhasil menembus angka psikologis…
Casa Domaine akan menghadirkan 2 Show Unit Premium Luxury pada awal Tahun 2025 ini. Kedua…
This website uses cookies.