BATAM – Kelurahan Rempang Cate Kecamatan Galang belakangan ini menjadi sorotan banyak pihak pasca ditemukannya dumping limbah industri (B3) di sebuah lahan di kelurahan tersebut.
Usai Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Batam dan Sub Direktorat IV Reserse Kriminal Khusus Polda Kepulauan Riau meninjau lokasi, kini giliran Komisi III DPRD Batam lakukan sidak ke lokasi pembuangan dan penimbunan limbah B3 ke Rempang Cate pada Senin (4/5/2020) kemarin.
Sekretaris Komisi III DPRD Kota Batam, Arlon Veristo mengaku prihatin dengan adanya praktik dumping yang menyalahi prosedur serta sangat dilarang ini.
“Sangat disayangkan masih banyak oknum yang buang limbah sembarangan. Kita sangat prihatin, seharusnya limbah tidak boleh dibuang sembarangan,” kata Arlon kepada awak media.
Arlon menduga ada unsur kesengajaan dari praktik dumping limbah industri ini untuk menghemat biaya pemusnahan limbah.
Untuk itu, pihaknya akan memanggil Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Batam untuk mengetahui sejauh mana perkembangan penanganan kasus temuan dumping limbah B3 di Rempang Cate, Galang tersebut.
Selain DLH, pihak pemilik lahan juga akan ikut dipanggil untuk menjelaskan atas temuan limbah ini.
“Ini diduga ada unsur kesengajaan. Kita akan panggil pemilik lahan begitu juga dengan DLH Kota Batam terkait,” jelas Arlon.
Elang
LINGGA – Dari langkah kecil yang dilakukan dengan tulus, sebuah gerakan sosial bernama Jumat Pagi…
RIAU - Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kecamatan Siak Hulu H. Azmi Tamin Aminullah resmi…
BATAM - Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Kepri, Kombes Silvestre Simamora mengatakan kerugian negara…
KEPRI - PT. Rancang Bangun Mandiri (PT. RBM) resmi menjadi kontraktor pelaksana pembangunan Gedung Fakultas…
Jakarta, Maret 2025. PT Waskita Beton Precast Tbk (kode saham: WSBP) berhasil mencatatkan pertumbuhan pendapatan…
Setelah kolaborasi antara Hisense dan merek audio kelas atas Devialet, model-model bersertifikat dirilis satu demi…
This website uses cookies.