BATAM – Komite Peduli Lingkungan Hidup Indonesia (KPLHI) laporkan temuan puluhan ton limbah berbahaya dan beracun (B3) yang menumpuk dalam sejumlah drum pada sebuah lahan di kelurahan Rempang Cate, Kecamatan Galang ke Polda Kepulauan Riau.
Temuan ini bermula dari informasi masyarakat yang ditindaklanjuti oleh KPLHI Batam pada, 26 April 2020 lalu. Hasilnya, ditemukan sebentuk lahan yang sudah direncanakan untuk penempatan material kategori limbah B3.
Ketua KPLHI Batam, Azhari Hamid mengatakan, praktik penimbunan ini merupakan kejahatan lingkungan. Sebab tidak sesuai prosedur dan membahayakan lokasi sekitar.
“Berkas sudah siap dan kami akan segera buat pengaduan temuan dumping limbah industri ini ke Kepolisian Daerah (Polda) Kepulauan Riau,” kata Azhari Hamid, saat ditemui, Senin (4/5/2020).
Material yang didumping (buang) berupa, plam oil, cooper phospat, hardener, grease, dan contamined rags. Semua masuk dalam pengelompokan limbah B3 sebagaimana tercantum dalam lampiran PP Nomor 101 tahun 2014.
Ia mengatakan, sumber limbah diduga berasal dari PT Musim Mas, perusahaan pengolahan minyak sawit di Kabil. Hal itu diketahui berdasarkan label dan stiker kemasan yang diperoleh di lokasi. Sementara untuk transporter (pengangkut) limbah ke lokasi, ditengarai dilakukan oleh PT Desa Air Cargo (PT DAC).
“PT Desa Air Cargo harus bertanggung jawab mengapa limbah yang mereka kelola bisa bocor dan didumping di luar lokasi mereka secara ilegal. Tidak tertutup kemungkinan juga menjadi pengelola air limbah dari perusahaan sejenis dengan PT MM,” jelasnya.
Ia melanjutkan, perusahaan pencemar diduga telah melanggar UU Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Pihak Kepolisian diminta dapat melakukan proses hukum terhadap pelaku kejahatan lingkungan yang melakukan dumping limbah ini.
“Kami akan membawa masalah ini secara benar, dan berharap optimalnya fungsi-fungsi pengawasan pemerintah,” kata dia.
Sebelumnya, Sub Direktorat IV Reserse Kriminal Khusus Polda Kepulauan Riau telah meninjau lokasi pembuangan dan penimbunan limbah B3 di Rempang Cate pada Minggu (3/5/2020) kemarin.
Kasubdit IV Reskrimsus Polda Kepri, AKBP Wiwit Ari Wibisono mengatakan, hasil peninjaun didapati lokasi ternyata telah disegel oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Batam.
“Ketika tiba di TKP menemukan telah di beri garis PPNS PPLH. Itu artinya TKP tersebut sedang ditangani,” jelas Wiwid, Senin (4/5/2020).
Meski demikian pihaknya tidak akan lepas penanganan kejahatan lingkungan ini begitu saja. Melainkan tetap akan terus melakukan koordinasi pengawasan penanganan melalui pihak-pihak terkait.
“Krimsus tetap melakukan koordinasi pengawasan PPNS terkait perkara itu lewat korwas PPNS,” tegasnya.
Elang
Di tengah mobilitas masyarakat yang semakin tinggi, kebutuhan akan kendaraan roda dua tidak lagi semata-mata…
Keputusan Bank Indonesia mempertahankan BI-Rate pada level 5,75% menjadi salah satu faktor yang terus dicermati…
Banyak orang ingin menyimpan dana di deposito karena menawarkan bunga yang umumnya lebih tinggi dibanding…
deGadai menjadi salah satu rekomendasi tempat jual beli tas mewah branded original yang aman dan…
Melalui peninjauan ini, PAM JAYA berharap masyarakat semakin memahami bahwa pengelolaan NRW merupakan salah satu…
BATAM – Di tengan padatnya aktivitas, kebutuhan akan ruang relaksasi yang nyaman semakin dicari. Bagi…
This website uses cookies.