BATAM – Kelurahan Rempang Cate Kecamatan Galang belakangan ini menjadi sorotan banyak pihak pasca ditemukannya dumping limbah industri (B3) di sebuah lahan di kelurahan tersebut.
Usai Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Batam dan Sub Direktorat IV Reserse Kriminal Khusus Polda Kepulauan Riau meninjau lokasi, kini giliran Komisi III DPRD Batam lakukan sidak ke lokasi pembuangan dan penimbunan limbah B3 ke Rempang Cate pada Senin (4/5/2020) kemarin.
Sekretaris Komisi III DPRD Kota Batam, Arlon Veristo mengaku prihatin dengan adanya praktik dumping yang menyalahi prosedur serta sangat dilarang ini.
“Sangat disayangkan masih banyak oknum yang buang limbah sembarangan. Kita sangat prihatin, seharusnya limbah tidak boleh dibuang sembarangan,” kata Arlon kepada awak media.
Arlon menduga ada unsur kesengajaan dari praktik dumping limbah industri ini untuk menghemat biaya pemusnahan limbah.
Untuk itu, pihaknya akan memanggil Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Batam untuk mengetahui sejauh mana perkembangan penanganan kasus temuan dumping limbah B3 di Rempang Cate, Galang tersebut.
Selain DLH, pihak pemilik lahan juga akan ikut dipanggil untuk menjelaskan atas temuan limbah ini.
“Ini diduga ada unsur kesengajaan. Kita akan panggil pemilik lahan begitu juga dengan DLH Kota Batam terkait,” jelas Arlon.
Elang
Indonesia tengah menghadapi tekanan ekonomi yang kompleks dan multidimensi. Ketidakstabilan global yang dipicu oleh ketegangan…
PT Kereta Api Indonesia (Persero) terus berkomitmen untuk meningkatkan pelayanan dan kemudahan bagi para pelanggan,…
Jakarta, Kompas – Di tengah meningkatnya minat generasi muda untuk berkarier di dunia digital, masih…
Yogyakarta — KA Bandara area Yogyakarta mencatat ketepatan waktu keberangkatan (on-time performance/OTP) yang sangat tinggi…
Harga Bitcoin tercatat stabil pada level $84.447 pada Senin pagi (14/4), di tengah sentimen pasar…
Dalam era globalisasi dan perkembangan industri fashion yang semakin dinamis, kebutuhan akan desainer yang tidak…
This website uses cookies.