BATAM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Batam akan memanggil Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kota Batam pasca ditetapkannya tiga oknum Satpol PP sebagai tersangka tindak pidana pemerasan terhadap pengemis di traffic light UIB Baloi, Minggu (18/10) lalu.
Ketua Komisi I DPRD Kota Batam, Budi Mardiyanto kepada awak media mengatakan bahwa, ketiga oknum Satpol PP ini harus ditindak tegas.
“Secepatnya kami akan panggil Kepala Satpol PP untuk dilakukan RDP (rapat dengar pendapat),” kata Budi di ruang kerjanya, Rabu (22/10/2020).
Menurutnya, Satpol PP sebagai penegak Perda (peraturan daerah) dapat berdampak buruk jika wewenangnya disalah gunakan.
“Jadi memang harus ditindak tegas kalau itu benar adanya,” tegas Budi.
Demikian halnya ketika melakukan operasi, Satpol PP seyogyanya tetap menggunakan aturan main yang telah ditetapkan. Sehingga tidak terkesa semena-mena dan semaunya sendiri.
“Jangan melihat pengemis di jalan langsung main tangkap,” ujar dia.
Tak hanya itu, Budi secara lebih jauh menyoroti penggunaan mobil dinas yang seharusnya tetap memerhatikan prosedur kedinasan.
“Terlepas dari tindak pidana pemerasan, berarti secara administrasi, pemerintah menyalahi aturan karena menggunakan kendaraan pemerintah tidak pada tempatnya,” bebernya.
Budi juga mengapresiasi kepada pihak Kepolisian yang bertindak cepat menangkap pelaku pemerasan.
“Ini menjadi pembelajaran terhadap instansi lainnya agar kejadian ini tidak terulang kembali,” pungkasnya./Shafix
Halo Robotics dengan bangga mengumumkan kesuksesan acara Drone Talks @ The Mulia yang diselenggarakan pada…
Harga Bitcoin kembali mengalami koreksi dan turun di bawah USD $60 ribu, menjelang keputusan suku bunga…
Ketika banyak perusahaan lokal berjuang untuk bertahan hidup di tengah krisis pandemi, BARDI Smart Home…
BALI - Permasalahan lingkungan akibat sampah plastik masih menjadi tantangan serius bagi kelestarian ekosistem laut…
BATAM - Yos Sudarso Debating Championship 2024 mulai digelar hari ini, Sabtu (21/09/2024). Kepala Sekolah…
BATAM – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam menjatuhkan putusan Niet Ontvankelijke Verklraad(N.O) atas gugatan Perbuatan…
This website uses cookies.