Categories: BATAM

Dewan Desak Pemko Tarik Aset Pasar Induk

BATAM – Pemko Batam menyatakan tak berani menggelontorkan anggaran secara maksimal untuk operasional beberapa aset yang digunakan masyarakat umum di Batam. Alasannya, status aset-aset tersebut masih milik Badan Pengusahaan (BP) Batam dan belum dihibahkan pada Pemko, sehingga dikhawatirkan akan menyalahi aturan yang ada.

“Pemko belum bisa melakukan perawatan aset-aset tersebut karena terkendala legalitas. Status aset masih milik BP Batam,” kata Kepala Bagian Humas Pemko Batam, Ardiwinata, Jumat (3/3/2017).

Aturan lain yang membuat pihaknya tak bisa menggelontorkan anggaran operasional suatu barang yang statusnya belum dimiliki Pemko Batam selaku pemegang tampuk Pemerintahan Daerah (Pemda) di Batam. Antara lain, Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 17 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Barang Milik Daerah.

“Kita memang lebih hati-hati, apalagi barang-barang itu memang belum aset kita,” kata dia.

Bahkan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada 2014 lalu pernah mengaudit dan menyarankan agar aset-aset tersebut dihibahkan ke Pemko Batam, supaya pengelolaannya lebih maksimal dan tidak menyalahi aturan.

Terpisah, Ketua Komisi I DPRD Batam, Nyanyang Haris Pratamura mendesak pemko untuk segera mengambil aset-aset yang mereka minta dari BP Batam. Terutama yang bernilai sosial, yang menyangkut kebutuhan ekonomi masyarakat. “Pasar Induk Jodoh misalnya. Itu sangat penting untuk meningkatkan ekonomi masyarakat kita,” kata Nyanyang.

Menurutnya, harus ada keseriusan pemko untuk meminta aset-aset tersebut.

“Kan sayang akibat tidak adanya kejelasan pengelolan, menjadikan pasar ini terbengkalai. Harusnya kita manfaatkan untuk masyarakat,” ucapnya.

Nyanyang juga meminta agar pemko kembali merekomendasikan ke menteri keuangan, mengingat aset-aset itu masih di bawah menteri keuangan.

“Tak bisa minta saja. Harus disertai surat permohonan ke menteri keuangan,” ujarya.

Sumali, anggota Komisi I DPRD Batam menilai pemko tak pernah melibatkan DPRD Batam terkait pengalihan aset ini. Menurut dia, ketika permasalahan tak bisa diselesaikan sendiri, harusnya pemko ikut melibatkan unsur legislatif.

“Kalau bisa bersama-sama kita minta aset ini (kementerian keuangan),” kata Sumali.

(RED/BP)

Roni Rumahorbo

Recent Posts

Amerika Serikat Blokade Selat Hormuz, Bittime Soroti Dampaknya terhadap USDT/IDR

Kondisi geopolitik dunia saat ini sedang berada dalam tensi tinggi, menyusul langkah Amerika Serikat (AS)…

2 jam ago

Tangkap Tren Renovasi Hunian, BRI Finance Perluas Akses Pembiayaan Masyarakat yang Fleksibel

Kebutuhan akan hunian yang nyaman, fungsional, dan adaptif terhadap dinamika gaya hidup terus mengalami peningkatan…

2 jam ago

Dari Bauksit ke Baterai EV, MIND ID Bangun Rantai Hilirisasi Menuju Industri Masa Depan Indonesia

MIND ID sebagai Holding Industri Pertambangan Indonesia terus memperkuat perannya dalam mendorong pertumbuhan ekonomi melalui…

2 jam ago

MiiTel Meetings Kini Dilengkapi Fitur Real-Time Talk Assistant

Solusi AI meeting analytics MiiTel Meetings yang dikembangkan oleh RevComm kini dilengkapi dengan fitur Real-Time Talk Assistant.…

2 jam ago

Harga Emas Masih Berpeluang Naik, Ini Proyeksi Terbaru Dupoin Futures

Harga emas dunia pada perdagangan hari Senin (13/04) diperkirakan masih memiliki ruang untuk melanjutkan penguatan,…

2 jam ago

Simulasi BCM di BRI BO Segitiga Senen Tingkatkan Kesiapan Hadapi Situasi Darurat

Dalam upaya memperkuat kesiapsiagaan terhadap potensi bencana dan gangguan operasional, Bank Rakyat Indonesia (BRI) melalui…

4 jam ago

This website uses cookies.