Categories: POLITIK

Dewan Dukung Buruh, Gubernur Diminta Tinjau Ulang UMK Batam 2016

Aksi Unjuk Rasa Buruh di Batam Menolak PP 78 Tentang Pengupahan

BATAM – swarakepri.com : Aksi unjuk rasa ribuan buruh selama empat hari berturut-turut akhirnya mendapatkan dukungan dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah(DPRD) Kota Batam.

Diwakili Ketua DPRD Batam, Nuryanto, Ketua Komisi IV Riki Indrakari, Muhammad Yunus dan Idawati, DPRD Batam merekomendasikan agar pejabat Gubernur Kepulauan Riau meninjau ulang Upah Minimum Kota(UMK) Batam 2016 yang telah ditetapkan.

“Kami mendukung perjuangan yang dilakukan rekan-rekan buruh. Kami juga bisa merasakan apa dialami buruh akibat dari PP 78 tersebut,” ujar Ketua DPRD Batam, Nuryanto saat menemui ribuan buruh yang berunjuk rasa di depan kantor Wali Kota Batam,Jumat(27/11/2015) sore.

Dari atas mobil komando, Cak Nur sapaan akrab Nuryanto meyakinkan buruh bahwa DPRD Batam mendukung sepenuhnya perjuangan yang dilakukan oleh buruh.

“DPRD Batam telah mengeluarkan rekomendasi kepada pejabat Gubernur Kepri agar meninjau ulang UMK 2016 dan memfungsikan kembali Dewan Pengupahan Kota(DPK) yang telah dihapuskan,” kata Cak Nur.

Surat rekomendasi DPRD Batam tersebut diserahkan Cak Nur kepada Panglima Garda Metal SPMI Batam, Suprapto diatas mobil komando.

“DPRD Batam menyampaikan, merekomendasikan kepada Pejabat Gubernur Kepri untuk meninjau kembali keputusan UMK Batam 2016 dan mengembalikan penetapan sesuai dengan keputusan Dewan Pengupahan Kota(DPK) seperti tahun terakhir,” ujar Suprato saat membacakan surat rekomendasi DPRD tersebut.

Kepada ribuan buruh yang ada, Suprapto juga menegaskan bahwa surat rekomendasi DPRD Batam tersebut akan dikawal hingga ke Kantor Gubernur Kepri di Tanjungpinang.

“Kita sudah menang, karena sudah mendapat dukungan dari wakil rakyat. Akan tetapi kita harus tetap melakukan pengawalan sampai ke Tanjungpinang untuk memastikan rekomendasi tersebut dijalankan. Jangan sampai kita dibodohi lagi,” ujarnya.

Suprapto juga menegaskan bahwa buruh akan kembali melakukan unjuk rasa jika rekomendasi DPRD Batam tersebut tidak dijalankan dan penetapannya masih tidak sesuai dengan keinginan buruh.

“Apabila rekomendasi tersebut tidak dijalankan atau penetapan UMK tidak berdasarkan DPK,maka kami para buruh akan melakukan aksi mogok daerah,” jelasnya. (red/rd/jef)

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Pemesanan Tiket Kereta Api Bisa Dilakukan Lebih Dekat dengan Jadwal Keberangkatan

Palembang, 11 Juli 2025 - PT Kereta Api Indonesia (Persero) mulai tanggal 10 Juli 2025…

5 jam ago

Bangun Benteng Hijau, PT Hino Finance Indonesia Tanam Ribuan Mangrove di Wonorejo, Surabaya

Dalam rangka memperkuat komitmen terhadap keberlanjutan lingkungan, PT Hino Finance Indonesia berkolaborasi dengan LindungiHutan dalam…

8 jam ago

BRI Manajemen Investasi Sabet Dua Penghargaan Best Asset Manager dari Alpha Southeast Asia 2025

PT BRI Manajemen Investasi (BRI-MI) kembali mencatatkan prestasi membanggakan di tingkat regional. Dalam ajang Alpha…

9 jam ago

REA Berdayakan Lebih dari 600 Petani Swadaya di Kalimantan Timur untuk Kepatuhan EUDR dan Sertifikasi RSPO dengan Dukungan Teknis dari KOLTIVA

REA menjalankan program SHINES untuk mendukung lebih dari 600 petani swadaya di Kutai, Kalimantan Timur,…

9 jam ago

ANTAM Raih Apresiasi ICDX Berkat Komitmen Energi Bersih di UBPP Logam Mulia

PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) atau ANTAM memperoleh apresiasi dari Indonesia Commodity & Derivatives Exchange…

9 jam ago

Qi An Xin Mendalami Taktik APT ‘NightEagle’

Pada Pameran Keamanan Siber Pertahanan Internasional "CYDES 2025", perusahaan keamanan siber Qi An Xin untuk pertama…

10 jam ago

This website uses cookies.