Aksi Unjuk Rasa Buruh di Batam Menolak PP 78 Tentang Pengupahan
BATAM – swarakepri.com : Aksi unjuk rasa ribuan buruh selama empat hari berturut-turut akhirnya mendapatkan dukungan dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah(DPRD) Kota Batam.
Diwakili Ketua DPRD Batam, Nuryanto, Ketua Komisi IV Riki Indrakari, Muhammad Yunus dan Idawati, DPRD Batam merekomendasikan agar pejabat Gubernur Kepulauan Riau meninjau ulang Upah Minimum Kota(UMK) Batam 2016 yang telah ditetapkan.
“Kami mendukung perjuangan yang dilakukan rekan-rekan buruh. Kami juga bisa merasakan apa dialami buruh akibat dari PP 78 tersebut,” ujar Ketua DPRD Batam, Nuryanto saat menemui ribuan buruh yang berunjuk rasa di depan kantor Wali Kota Batam,Jumat(27/11/2015) sore.
Dari atas mobil komando, Cak Nur sapaan akrab Nuryanto meyakinkan buruh bahwa DPRD Batam mendukung sepenuhnya perjuangan yang dilakukan oleh buruh.
“DPRD Batam telah mengeluarkan rekomendasi kepada pejabat Gubernur Kepri agar meninjau ulang UMK 2016 dan memfungsikan kembali Dewan Pengupahan Kota(DPK) yang telah dihapuskan,” kata Cak Nur.
Surat rekomendasi DPRD Batam tersebut diserahkan Cak Nur kepada Panglima Garda Metal SPMI Batam, Suprapto diatas mobil komando.
“DPRD Batam menyampaikan, merekomendasikan kepada Pejabat Gubernur Kepri untuk meninjau kembali keputusan UMK Batam 2016 dan mengembalikan penetapan sesuai dengan keputusan Dewan Pengupahan Kota(DPK) seperti tahun terakhir,” ujar Suprato saat membacakan surat rekomendasi DPRD tersebut.
Kepada ribuan buruh yang ada, Suprapto juga menegaskan bahwa surat rekomendasi DPRD Batam tersebut akan dikawal hingga ke Kantor Gubernur Kepri di Tanjungpinang.
“Kita sudah menang, karena sudah mendapat dukungan dari wakil rakyat. Akan tetapi kita harus tetap melakukan pengawalan sampai ke Tanjungpinang untuk memastikan rekomendasi tersebut dijalankan. Jangan sampai kita dibodohi lagi,” ujarnya.
Suprapto juga menegaskan bahwa buruh akan kembali melakukan unjuk rasa jika rekomendasi DPRD Batam tersebut tidak dijalankan dan penetapannya masih tidak sesuai dengan keinginan buruh.
“Apabila rekomendasi tersebut tidak dijalankan atau penetapan UMK tidak berdasarkan DPK,maka kami para buruh akan melakukan aksi mogok daerah,” jelasnya. (red/rd/jef)
BATAM - Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Kepri, Kombes Silvestre Simamora mengatakan kerugian negara…
KEPRI - PT. Rancang Bangun Mandiri (PT. RBM) resmi menjadi kontraktor pelaksana pembangunan Gedung Fakultas…
Jakarta, Maret 2025. PT Waskita Beton Precast Tbk (kode saham: WSBP) berhasil mencatatkan pertumbuhan pendapatan…
Setelah kolaborasi antara Hisense dan merek audio kelas atas Devialet, model-model bersertifikat dirilis satu demi…
Industri kuliner di Indonesia terus berkembang dengan pesat. Cap Cendrawasih, perusahaan produsen bahan makanan asal…
PT HM Sampoerna Tbk. (Sampoerna) melaksanakan pelepasan ekspor dan ekspansi produk tembakau inovatif bebas asap…
This website uses cookies.