Aksi Unjuk Rasa Buruh di Batam Menolak PP 78 Tentang Pengupahan
BATAM – swarakepri.com : Aksi unjuk rasa ribuan buruh selama empat hari berturut-turut akhirnya mendapatkan dukungan dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah(DPRD) Kota Batam.
Diwakili Ketua DPRD Batam, Nuryanto, Ketua Komisi IV Riki Indrakari, Muhammad Yunus dan Idawati, DPRD Batam merekomendasikan agar pejabat Gubernur Kepulauan Riau meninjau ulang Upah Minimum Kota(UMK) Batam 2016 yang telah ditetapkan.
“Kami mendukung perjuangan yang dilakukan rekan-rekan buruh. Kami juga bisa merasakan apa dialami buruh akibat dari PP 78 tersebut,” ujar Ketua DPRD Batam, Nuryanto saat menemui ribuan buruh yang berunjuk rasa di depan kantor Wali Kota Batam,Jumat(27/11/2015) sore.
Dari atas mobil komando, Cak Nur sapaan akrab Nuryanto meyakinkan buruh bahwa DPRD Batam mendukung sepenuhnya perjuangan yang dilakukan oleh buruh.
“DPRD Batam telah mengeluarkan rekomendasi kepada pejabat Gubernur Kepri agar meninjau ulang UMK 2016 dan memfungsikan kembali Dewan Pengupahan Kota(DPK) yang telah dihapuskan,” kata Cak Nur.
Surat rekomendasi DPRD Batam tersebut diserahkan Cak Nur kepada Panglima Garda Metal SPMI Batam, Suprapto diatas mobil komando.
“DPRD Batam menyampaikan, merekomendasikan kepada Pejabat Gubernur Kepri untuk meninjau kembali keputusan UMK Batam 2016 dan mengembalikan penetapan sesuai dengan keputusan Dewan Pengupahan Kota(DPK) seperti tahun terakhir,” ujar Suprato saat membacakan surat rekomendasi DPRD tersebut.
Kepada ribuan buruh yang ada, Suprapto juga menegaskan bahwa surat rekomendasi DPRD Batam tersebut akan dikawal hingga ke Kantor Gubernur Kepri di Tanjungpinang.
“Kita sudah menang, karena sudah mendapat dukungan dari wakil rakyat. Akan tetapi kita harus tetap melakukan pengawalan sampai ke Tanjungpinang untuk memastikan rekomendasi tersebut dijalankan. Jangan sampai kita dibodohi lagi,” ujarnya.
Suprapto juga menegaskan bahwa buruh akan kembali melakukan unjuk rasa jika rekomendasi DPRD Batam tersebut tidak dijalankan dan penetapannya masih tidak sesuai dengan keinginan buruh.
“Apabila rekomendasi tersebut tidak dijalankan atau penetapan UMK tidak berdasarkan DPK,maka kami para buruh akan melakukan aksi mogok daerah,” jelasnya. (red/rd/jef)
BINUS @Bandung dengan bangga mengukuhkan Prof. Nugroho Juli Setiadi, S.E., M.M., Ph.D. sebagai Guru Besar…
PT Kereta Api Indonesia (Persero) menyambut baik tonggak sejarah baru dalam pengoperasian kereta cepat Whoosh,…
Di tengah menurunnya pendanaan startup secara signifikan di Indonesia, Eratani berhasil mengumpulkan pendanaan Seri A senilai 6,2…
Edwin didiagnosis demensia saat masih muda. Kondisi itu membuatnya kesulitan berpikir jernih dan berkonsentrasi. Bukan…
LINGGA – Suasana pagi di Pantai Jang, Dabo Singkep, tampak lebih hangat dari biasanya. Bukan…
Sebagai upaya nyata dalam mendorong terciptanya industri yang lebih bertanggung jawab terhadap lingkungan, Energy Academy…
This website uses cookies.