Categories: HUKUM

Dewan Minta Kasus Pencurian CPO Kapal MT Tabongangen Diusut Tuntas

BATAM – Ketua Komisi I DPRD Batam, Nyanyang Haris Pratimura meminta Polda Kepri mengusut tuntas kasus dugaan pencurian Croud Palm Oil(CPO) atau minyak sawit mentah di kapal tanker MT Tabongangen-19 yang sebelumnya ditangani oleh Polres Karimun.

“Saya menyambut baik keputusan Kapolda untuk mengambil alih kasus pencurian BBM tersebut,” ujar Nyanyang di Kantor DPRD Kota Batam, Jumat (16/12/2016).

Kata dia, kasus tersebut sudah menjadi polemik yang cukup besar, karena barang bukti CPO ribuan ton BBM bisa hilang.

“Kasus tersebut harus dibongkar sampai tuntas, kok bisa-bisanya barang bukti hilang? Saya meminta kepada Kapolda untuk megusut tuntas kasus hilangnya BBM ini,” tegasnya.

Seperti diketahui, sembilan tersangka terkait kasus dugaan pencurian CPO di kapal MT Tabonganen sudah dilimpahkan Polres Karimun ke Polda Kepri. Penyerahan sembilan tersangka ini disertai pemberkasan awal saat di Karimun diserahkan, Jumat (2/12/2016) lalu.

“Sudah, sudah dilimpahkan ke kami (Polda Kepri). Masih kami kembangkan sejumlah barang bukti (BB) dan juga keterangan para tersangka,” kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kepri Kombes Pol Eko Puji Nugroho,  seperti dilansir Tribun Batam, Senin (5/12/2016).

Sebelumnya Kapal Tanker MT Tabongangen-19 GT 757 ditangkap petugas patroli laut Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kepulauan Riau di perairan Natuna, Selasa(22/3/2016) pukul 04.00 WIB.

Kakanwil DJBC Khusus Kepulauan Riau, Parjiya mengatakan penangkapan tersebut dilakukan petugas patroli setelah mendapatkan informasi intelijen.

“Petugas Patroli melakukan penegahan terhadap MT Tabonganen-19 berbendera Indonesia dengan muatan 1.115 kiloliter Crude Oil atau setara dengan 7012,58 barel. Dari pengakuan nahkoda, kapal tersebut berangkat dari Palembang dengan tujuan West OPL (Outer Port Limit) dan tidak dilengkapi dokumen pelindung yang sah,” ujar Parjiya, Kamis(24/3/2016).

Selain menangkap kapal tersebut, petugas juga berhasil mengamankan nahkoda Kapal dan 12 ABK.

“Dari hasil penyelidikan telah ditetapkan 3 orang tersangka yaitu MA selaku Nahkoda, AMJ selaku Mualim dan warga negara asing berinisial MFJ selaku Broker,” jelasnya.

 

 

RED/Jefry/Tribun Batam

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

The May Edit: Panduan Gaya Kurasi Tekstur Kontemporer untuk Agenda Long Weekend Idul Adha, Silaturahmi, Kondangan, hingga Hangout

Mei selalu membawa dinamika sartorial yang menarik. Di antara padatnya jadwal undangan pernikahan (wedding season),…

1 jam ago

Indonesia Mulai Dipandang sebagai Pusat Pertumbuhan Web3 di Asia Tenggara

Kombinasi pasar digital yang besar, adopsi teknologi yang tinggi, dan dukungan regulasi menjadikan Indonesia sorotan…

2 jam ago

Elevated EV Experience at EVOLUXE 2026 PIK Avenue

PIK Avenue kembali menghadirkan lifestyle experience yang modern dan inovatif melalui EVOLUXE 2026, sebuah event…

2 jam ago

Tools AI Screening Saham no.1 Di indonesia

SahamPro (www.sahampro.com) resmi hadir sebagai terminal analitik saham berbasis AI yang dirancang khusus untuk investor…

3 jam ago

Menjadi Provider WhatsApp API Termurah, Api.co.id Sukses Akuisisi 100 Perusahaan Kurang dari 1 Bulan

Api.co.id membuat gebrakan baru dengan menyediakan official whatsapp api termurah dan mendapatkan lebih dari 100…

3 jam ago

Bitcoin Pizza Day 2026: Harga Bitcoin Tak Semanis Tahun Lalu

Bitcoin Pizza Day yang diperingati setiap 22 Mei kembali menjadi momentum penting bagi komunitas kripto…

3 jam ago

This website uses cookies.