Categories: HUKUM

Dewan Minta Kasus Pencurian CPO Kapal MT Tabongangen Diusut Tuntas

BATAM – Ketua Komisi I DPRD Batam, Nyanyang Haris Pratimura meminta Polda Kepri mengusut tuntas kasus dugaan pencurian Croud Palm Oil(CPO) atau minyak sawit mentah di kapal tanker MT Tabongangen-19 yang sebelumnya ditangani oleh Polres Karimun.

“Saya menyambut baik keputusan Kapolda untuk mengambil alih kasus pencurian BBM tersebut,” ujar Nyanyang di Kantor DPRD Kota Batam, Jumat (16/12/2016).

Kata dia, kasus tersebut sudah menjadi polemik yang cukup besar, karena barang bukti CPO ribuan ton BBM bisa hilang.

“Kasus tersebut harus dibongkar sampai tuntas, kok bisa-bisanya barang bukti hilang? Saya meminta kepada Kapolda untuk megusut tuntas kasus hilangnya BBM ini,” tegasnya.

Seperti diketahui, sembilan tersangka terkait kasus dugaan pencurian CPO di kapal MT Tabonganen sudah dilimpahkan Polres Karimun ke Polda Kepri. Penyerahan sembilan tersangka ini disertai pemberkasan awal saat di Karimun diserahkan, Jumat (2/12/2016) lalu.

“Sudah, sudah dilimpahkan ke kami (Polda Kepri). Masih kami kembangkan sejumlah barang bukti (BB) dan juga keterangan para tersangka,” kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kepri Kombes Pol Eko Puji Nugroho,  seperti dilansir Tribun Batam, Senin (5/12/2016).

Sebelumnya Kapal Tanker MT Tabongangen-19 GT 757 ditangkap petugas patroli laut Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kepulauan Riau di perairan Natuna, Selasa(22/3/2016) pukul 04.00 WIB.

Kakanwil DJBC Khusus Kepulauan Riau, Parjiya mengatakan penangkapan tersebut dilakukan petugas patroli setelah mendapatkan informasi intelijen.

“Petugas Patroli melakukan penegahan terhadap MT Tabonganen-19 berbendera Indonesia dengan muatan 1.115 kiloliter Crude Oil atau setara dengan 7012,58 barel. Dari pengakuan nahkoda, kapal tersebut berangkat dari Palembang dengan tujuan West OPL (Outer Port Limit) dan tidak dilengkapi dokumen pelindung yang sah,” ujar Parjiya, Kamis(24/3/2016).

Selain menangkap kapal tersebut, petugas juga berhasil mengamankan nahkoda Kapal dan 12 ABK.

“Dari hasil penyelidikan telah ditetapkan 3 orang tersangka yaitu MA selaku Nahkoda, AMJ selaku Mualim dan warga negara asing berinisial MFJ selaku Broker,” jelasnya.

 

 

RED/Jefry/Tribun Batam

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Mengapa Pen-Test Tahunan Sudah Tidak Lagi Cukup di Tengah Lanskap Ancaman Siber yang Terus Berubah, ITSEC Asia (IDX:CYBR) Perkenalkan Bronyx.AI

Transformasi digital membuat bisnis bergerak semakin cepat. Sayangnya, pendekatan keamanan yang digunakan banyak organisasi masih…

2 jam ago

Di Tengah Gejolak Harga Sawit, Holding Perkebunan Nusantara Konsisten Serap TBS Petani

Polemik penurunan harga tandan buah segar (TBS) kelapa sawit di tingkat petani kembali menjadi perhatian…

2 jam ago

PKK BRI Region 6 Gelar Kebaktian Bulanan Bertema Kuasa Tuhan Bekerja

Persekutuan Karyawan Kristiani (PKK) BRI Region 6 menggelar Kebaktian Bulanan yang berlangsung khidmat di JackOne…

5 jam ago

Legalitas Playgroup Djuwita Perkasa Terungkap di RDP DPRD Batam

BATAM - Polemik soal legalitas Kelompok Bermain atau Playgroup Djuwita Perkasa akhirnya terungkap di Rapat…

22 jam ago

Air Lebih Jernih, Pengeluaran Lebih Hemat: Cerita Warga Condet Bersama PAM JAYA

Dibalik proses pembangunan tersebut, kini manfaatnya mulai dirasakan langsung oleh warga. Air minum perpipaan PAM…

1 hari ago

Hadir di Pameran Otomotif Sumatera Barat, BRI Finance Tawarkan Promo Bunga KKB 0%

Persaingan industri otomotif nasional semakin dinamis seiring masuknya berbagai merek baru dan meningkatnya kebutuhan masyarakat…

1 hari ago

This website uses cookies.