Categories: DPRD BATAM

Dewan Nilai Proses Alokasi Pengelolaan Lahan PT JPS Cacat Hukum

BATAM – Komisi I DPRD Kota Batam menilai proses pengalokasian pengelolaan lahan yang diberikan BP Batam kepada PT Jeni Prima Sejati (PT JPS) di Kavling Anggrek Putih, Dapur 12 Kebun Sayur, RT 04/RW 09, Keluruan Sei Pelunggut, terindikasi cacat hukum (Inprosedural).

Hal ini diungkapkan oleh, Anggota Komisi I DPRD Kota Batam, Utusan Sarumaha kepada awak media usai hearing atau rapat dengar pendapat (RDP) di ruang rapat Komisi I DPRD Batam, Selasa (15/12/2020).

“Di RDP tadi kami mendapatkan informasi bahwa posisi lahan tersebut pada tahun 2013 itu masih HPL. Berarti BP Batam tidak mempunyai hak dan wewenang untuk melakukan pengelolaan lahan tersebut,” ungkapnya.

Untuk dapat mengalokaaikan pengelolaan lahan, menurut Utusan perlu kepemilikan HPL. Jika HPL tidak ada maka proses alokasi pengelolaan lahan ini dapat menyalahi aturan.

“Jadi sepertinya terindikasi bahwa proses pengalokasian lahan tersebut cacat hukum. Kenapa? karena kalau tidak punya HPL maka tidak bisa dilakukan pengelolaan lahan,” ujarnya.

Ia juga mengatakan, ada fakta lain yang terungkap ketika RDP. Fakta tersebut yaitu PT JPS telah memiliki PL (Penetapan Lahan) yang telah dikeluarkan oleh BP Batam.

“Tapi pada ada saat kami gali lagi informasinya juga ditemukan bahwa pada tahun 2013 itu menurut PT Jeni ini sudah mendapatkan izin prinsip dan kemudian sudah membayar UWTO. Namun yang kami sayangkan mengapa pada saat itu tidak dilakukan pengumuman bahwasannya sudah mendapatkan lokasi pembangunan dari BP Batam,” ujarnya menyayangkan.

Saat ia menanyakan hal tersebut ke BP Batam, Utusan merasa tidak mendapat jawaban yang cukup atas hal itu.

“Makanya tadi saya mempertajam pertanyaan itu akan tetapi memang jawaban dari BP Batam tadi tidak memuaskan,” jelasnya.

Pihaknya berharap terkait permasalahan sengketa lahan tersebut untuk tetap mengedepankan musyawarah agar mendapatkan solusi terbaik.

“Jadi kami dari Komisi I mengharapkan musyawarah tetap dijalankan untuk mencari solusi terbaik. Karena tanah di Batam ini kan seperti perempuan cantik. Kalau tidak dirawat tidak dijaga bisa diambil orang,” bebernya seraya bergurau./Shafix

Sholihul Abidin - SWARAKEPRI

Share
Published by
Sholihul Abidin - SWARAKEPRI
Tags: komisi I

Recent Posts

Halo Robotics Sukses Gelar Drone Talks @ The Mulia, Dorong Inovasi Keamanan dengan Otomasi & AI

Halo Robotics dengan bangga mengumumkan kesuksesan acara Drone Talks @ The Mulia yang diselenggarakan pada…

1 jam ago

Jelang Keputusan The Fed: Bitcoin Melonjak Hampir USD $60.000 Lagi

Harga Bitcoin kembali mengalami koreksi dan turun di bawah USD $60 ribu, menjelang keputusan suku bunga…

2 jam ago

BARDI Smart Home: Dari Garasi ke 4 Juta Pengguna – Apa Rahasianya?

Ketika banyak perusahaan lokal berjuang untuk bertahan hidup di tengah krisis pandemi, BARDI Smart Home…

3 jam ago

Elnusa Petrofin Kembali Gelar Program CSR ASIAP untuk Kurangi Sampah Laut di Desa Serangan, Bali

BALI - Permasalahan lingkungan akibat sampah plastik masih menjadi tantangan serius bagi kelestarian ekosistem laut…

10 jam ago

Uji Kompetensi Bahasa Inggris, 32 Tim Peserta Ikuti Yos Sudarso Debating Championship 2024

BATAM - Yos Sudarso Debating Championship 2024 mulai digelar hari ini, Sabtu (21/09/2024). Kepala Sekolah…

10 jam ago

Gugatan HNSI Batam terhadap Kapal MT Arman 114 Diputus N.O

BATAM – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam menjatuhkan putusan Niet Ontvankelijke Verklraad(N.O) atas gugatan Perbuatan…

10 jam ago

This website uses cookies.