Categories: DPRD BATAM

Pansus Minta Tambahan 60 Hari Bahas Ranperda Perubahan No 10 tahun 2016

BATAM – Panitia khusus (Pansus) DPRD Kota Batam minta penambahan waktu bahas rancangan peraturan daerah (Ranperda) perubahan atas Perda No 10 tahun 2016 tentang pembentukan dan penyusunan perangkat daerah.

Ketua Pansus, Hendrik, mengatakan penambahan waktu selama 60 hari ini diperlukan guna mempelajari susunan-susunan perubahan yang telah dibuat oleh tim Pemerintah Kota (Pemko) Batam.

“Awalnya pembahasan Pansus hanya di Kesbangpol saja. Tetapi setelah ditengah perjalanan melebar ke Damkar, RSUD, BP2RD dan lain-lain. Sehingga kita membutuhkan penambahan waktu selama 60 hari untuk mempelajari kembali,” ujar Politisi PKB tersebut kepada swarakepri.com, Selasa (15/12/2020).

Selain itu, Hendrik juga membeberkan alasan lain atas permintaan penambahan waktu tersebut. Menurut dia pihaknya belum menerima dokumen-dokumen dari Tim Pemko Batam mengenai susunan Ranerda perubahan ini.

Padahal secara jadwal hari ini seharusnya Ranperda perubahan Perda No. 10 tahun 2016 sudah finalisasi. Itu artinya sudah selesai dan tinggal menunggu pengesahan.

“Hari ini sebenarnya finalisasi. Tetapi terjadi kesalahan di pihak hukum kita mengenai data-data yang telah diberikan oleh tim Pemko belum dibagikan kepada kita anggota Pansus,” ungkap Hendrik.

Untuk itu finalisasi Ranperda perubahan dipaksa mundur dengan alasan kembali mempelajari susunan Ranperda.

“Hari ini tidak bisa di finalisasi. Kami ingin melihat dulu bagaimana susunan-susunan mereka (tim Pemko Batam). Jangan sampai ada kesalahan ketika kita sudah ketok palu dan sah menjadi peraturan daerah,” bebernya.

Diakuinya bahwa Ranperda erubahan atas Perda No 10 tahun 2016 ini tidak terjadi banyak perubahan dan hanya penyesuaian saja. Pasca pengesahan nanti pengaturannya diturunkan melalui Peraturan Wali Kota (Perwako).

“Tugas-tugas pokok mereka nanti dibuat di Perwako,” ucapnya.

Dijelaskan, pembahasan Pansus perubahan Perda No. 10 tahun 2016 ini sudah berlangsung selama 3 bulan dan seharusnya pada tanggal 17 Desember 2020 nanti harus sudah dilakukan penyerahan.

“Yang 3 bulan itu yang ada di Kesbangpol saja. Balik lagi karena ditengah-tengah pembahasan tadi ada penyesuaian juga di Instansi yang lain maka kita butuh waktu lagi untuk mempelajari,” pungkasnya./Shafix

Sholihul Abidin - SWARAKEPRI

Share
Published by
Sholihul Abidin - SWARAKEPRI

Recent Posts

Bea Cukai Batam Beberkan Alasan Penerbitan SPPB 90 Kontainer Limbah Elektronik asal AS

BATAM - Proses penanganan limbah elektronik atau e-waste asal Amerika Serikat yang berada di Pelabuhan…

2 jam ago

Puragraph Vol. I: Menghubungkan Warisan Sejarah dan Generasi Muda melalui Siluet Arsitektur Heritage Belanda

JAKARTA, April 2026 – Membawa akar DNA jenama Purana yang selama ini dikenal teguh melestarikan…

5 jam ago

BRI Finance Bukukan Laba Rp91 Miliar di Tengah Dinamika Industri Pembiayaan

Jakarta, 15 April 2026 – PT BRI Multifinance Indonesia (“BRI Finance”) mencatatkan laba sebesar Rp91…

8 jam ago

Saat AI Tak Bisa Berdiri Sendiri: BINUS Kukuhkan Prof. Tanty Oktavia, Soroti Pentingnya Human–AI Collaboration

Di tengah percepatan transformasi digital, kolaborasi antara manusia dan kecerdasan buatan (AI) menjadi kunci dalam…

10 jam ago

Metodify Hadir sebagai Platform AI Akademik untuk Mendukung Penulisan Artikel Ilmiah

Metodify merupakan platform AI akademik yang dirancang untuk membantu mahasiswa dan peneliti dalam menyusun artikel…

10 jam ago

Perkuat Mitigasi Risiko Hukum, BRI Finance Kerja Sama dengan Kejari Jakarta Utara

Jakarta, 1 April 2026 – PT BRI Multifinance Indonesia (“BRI Finance”) memperkuat aspek tata kelola…

11 jam ago

This website uses cookies.