BATAM – swarakepri.com : Perundingan terakhir Dewan Pengupahan Kota(DPK) untuk menentukan angka Upah Minimum Kota(UMK) Batam 2014 gagal menemui kesepakatan. Buruh dan pengusaha masih tetap bertahan dengan usulan angka masing-masing yakni Rp 3.390.000 dari buruh dan Rp 2.172.973 atau sama dengan angka KHL diusulkan oleh pengusaha.
Tidak adanya kesepakatan angka UMK Batam 2014 dalam perundingan Dewan Pengupahan ini kembali mengulang peristiwa tahun 2012 lalu ketika membahas angka UMK Batam 2013.
Sukirno, anggota dewan pengupahan dari KSPSI seusai perundingan kepada ribuan massa buruh KSPSI dan KSBSI Batam yang mengawal perundingan sejak pagi hingga siang hari tadi, Rabu(6/11/2013) mengaku bahwa angka UMK Batam 2014 gagal disepakati karena perwakilan pengusaha dan buruh masih tetap bertahan dengan angka masing-masing.
“Pengusaha tetap ngotot UMK sama dengan KHL, sementara buruh tetap mengusulkan angka Rp 3,3 juta,” ujarnya.
Sekitar pukul 14.50, ribuan massa buruh akhirnya membubarkan diri setelah mendapat penjelasan dari anggota dewan pengupahan perwakilan buruh yang menyatakan pembahasan UMK Batam 2014 tidak menemui kesepakatan.(red)
Holding Perkebunan Nusantara PT Perkebunan Nusantara III (Persero) melalui PT KPBN melaksanakan kegiatan stock opname…
Pasar aset kripto global terpantau tengah berada dalam posisi yang rawan menjelang akhir bulan Januari…
Parepare, Januari 2026 - PT Pelindo Multi Terminal (SPMT) Branch Parepare memastikan seluruh layanan terminal…
Lokasoka memperkuat ekosistem ekonomi kreatif nasional dengan menggandeng ratusan UMKM lokal untuk menghadirkan koleksi hampers…
Kedutaan Besar India di Jakarta menyelenggarakan perayaan Hari Republik India ke-77 di JW Marriott Hotel…
Direksi PT Reska Multi Usaha (KAI Services) menggelar pertemuan bersama komunitas pengguna KRL di Loko…
This website uses cookies.