UMK hanya salah satu faktor kesejahteraan buruh
BATAM – swarakepri.com : Aksi unjuk rasa ribuan massa buruh dari KSPSI dan KSBSI Batam hari ini, Rabu(6/11/2013) di depan Kantor Walikota Batam tidak semata-mata untuk mengawal pembahasan Upah Minimum Kota(UMK) Batam 2014.
Dalam aksi unjuk rasa damai tersebut buruh juga mendesak pemerintah dan DPRD Batam segera memberikan kepastian hukum perburuhan di Batam.
“Perda ketenagakerjaan yang sudah dibahas DPRD Batam selama 2 periode sampai sekarang tidak jelas! Dimana niat baik Pemko dan DPRD Batam untuk memberikan kepastian hukum? pekik Mazmur Siahaan, Sekretaris LEM DPC Federasi Lomenik SBSI Batam saat melakukan orasi.
Menurut Mazmur UMK Batam yang saat ini sedang dibahas bukan satu-satunya faktor kesejahteraan buruh. Yang tidak kalah penting lagi adalah penetapan struktur skala upah diterapkan disetiap perusahaan.
“Pemko Batam harus mendorong pengusaha agar menerapkan struktur skala upah diperusahaan,”tegasnya.
Selain itu kompetensi buruh juga harus ditingkatkan agar bisa bersaing dengan para pekerja asing yang ada di Batam.
Terkait penegakan hukum perburuhan di Batam, Mazmur juga mendesak agar Pengadilan Hubungan Industrial(PHI) bisa segera dipindahkan ke Batam.
“Kami mau PHI ada dikota ini. Apakah ini disengaja atau sudah dikondisikan, agar PHI tidak berada di Batam? kata Mazmur.
Selain tuntutan tersebut dalam aksi unjuk rasa tersebut, ribuan massa buruh KSPSI dan KSBSI Batam juga menuntut agar Pemko Batam menyediakan angkutan murah untuk pekerja dan mengontrol harga sembako. (red)
Di tengah dinamika suku bunga dan nilai tukar yang memengaruhi keputusan masyarakat dalam membeli rumah,…
Oleh Dr. Manish Shrivastava* Jakarta — Jauh sebelum ada kedutaan besar, kunjungan kenegaraan, atau perjanjian diplomatik, hubungan…
Berbagai aktivitas kemahasiswaan memberikan kesempatan bagi mahasiswa untuk belajar secara langsung melalui pengalaman nyata. Tidak…
Pertemuan tahunan antara Perdana Menteri India Narendra Modi dan Perdana Menteri Jepang Sanae Takaichi di…
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 6 Tahun 2026 tentang Perilaku Penyampai…
Komunitas BPR KS Bandung sukses gelar KS Padel Movement — event padel gratis untuk nasabah.…
This website uses cookies.