Categories: POLITIK

Dewan Siap Kembalikan Mobil Dinas

BATAM – Anggota Komisi I DPRD Kota Batam, Sukaryo mengaku siap mengembalikan mobil dinas dewan jika peraturan pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2017 tentang hak keuangan dan administrasi pimpinan daerah dan anggota dewan perwakilan daerah sudah diterapkan di Batam.

“Kami kan gak ada kendaraan dinas. Hanya pinjam pakai, otomatis tidak boleh dipinjami lagi. Dan diganti dengan tunjangan transportasi,” kata Sukaryo, Senin (3/7).

Namun demikian, ia mengaku PP yang mengatur kenaikan tunjangan untuk anggota serta pimpinan DPRD tersebut tidak bisa langsung diterapkan di Batam. Mengingat masih dikonsultasikan dengan aturan petunjuk pelaksanaan (juklak) serta petunjuk teknis (juknis) yang mengatur.

“Ada rumusnya. Selain itu, kenaikan disesuaikan dengan kemampuan daerah. Makanya perlu juklak dan juknis sebelum diterapkan,” lanjut dia.

Sukaryo berharap naiknya tunjangan ini bisa menunjang kinerja anggota DPRD. “Semoga bisa bermanfaat menunjang kinerja kita dalam melayani dan berkhidmad bagi masyarakat,” ucapnya.

Anggota Komisi II DPRD Batam, Uba Ingan Sigalingging menilai, PP tersebut tidak bisa merta diterapkan, Harus ada aturan aturan hukum daerah yang menjadi dasar pelaksana aturan.

“Harus dikunci dulu lewat perda. Makanya belum bisa diketahui besaran kenaikan,” terang Uba.

Selain itu, di PP 18 Tahun 2017 juga dijelaskan kenaikan berdasarkan kemampuan setiap daerah.

“Dan terakhir informasinya, perda sudah masuk usulan inisiatif DPRD,” jelasnya.

Diketahui, Nominal tunjangan untuk anggota serta pimpinan DPRD sudah dinaikan oleh presiden Joko Widodo. Naiknya tunjangan itu termuat di peraturan pemerintah Nomor 18 Tahun 2017.

Adapun perubahan terjadi pada tunjangan alat kelengkapan. Termasuk di dalamnya keniakan pada tunjangan rumah, tunjangan komunikasi, tunjangan transportasi, serta tunjangan reses.

(RED/BP)

Roni Rumahorbo

Recent Posts

JackOne Band BRI Region 6/Jakarta 1 Raih Juara 3 dalam Band Competition Jakarta Economic Forum 2025

Prestasi membanggakan kembali diraih oleh insan BRIlian. JackOne Band, grup musik yang beranggotakan pekerja dari…

1 jam ago

Touzen Alias Ajun Dituntut 18 Tahun Penjara di Kasus Mini Lab Narkoba

BATAM - Touzen alias Ajun dituntut 18 Tahun penjara dan denda Rp3 Miliar pada kasus…

1 jam ago

BRI Branch Office Gunung Sahari Jakarta Jalin Kerja Sama Strategis dengan PT HIT International

Sebagai bentuk komitmen dalam memperkuat hubungan kemitraan dengan dunia usaha dan memperluas layanan keuangan bagi…

4 jam ago

KIK EBA Syariah BRI-MI JLB1 Jadi Tonggak Baru Investasi Syariah di Pasar Modal

JAKARTA - Perdana di Indonesia, produk Kontrak Investasi Kolektif Efek Beragun Aset Syariah (KIK EBA…

5 jam ago

BRI Region 6/Jakarta 1 Dukung Program Pemerintah Melalui Partisipasi dalam ASN Expo 2025

Jakarta, 13–14 November 2025 – BRI Region 6/Jakarta 1 turut berpartisipasi dalam gelaran ASN Expo…

7 jam ago

Mendorong UMKM Rental Motor Go Digital bersama YourBestie

Rental motor kini menjadi salah satu sektor transportasi yang tidak kalah penting dibandingkan rental mobil…

8 jam ago

This website uses cookies.