BATAM Ketua Komisi IV DPRD Batam, Ricky Indrakari mengaku telah menyurati Wali Kota agar meninjau ulang kebijakan alih fungsi eks bangunan RSUD di Tanjung Uncang menjadi Kantor Satpol PP Batam.
“Melalui institusi DPRD Batam, kami sudah menyurati Wali Kota agar meninjau ulang kebijakan tersebut dan sekaligus menolak alih fungsi gedung RSUD lama menjadi kantor Satpol PP,” tegas Ricky, Sabtu(9/1/2016) sore.
Ia juga mengatakan bahwa pekan depan Komisi IV akan mengundang Direktur RSUD Embung Fatimah untuk mengevaluasi anggaran sebesar Rp 3 miliar yang sudah terserap di APBD 2015 untuk merevitalisasi dan memfungsikan bangunan RSUD lama menjadi rumah sakit rujukan regional untuk pasien PMS, TBC, dan HIV/AIDS.
“Termasuk Rp 2 miliar tambahan pada APBD 2016 yang sudah disahkan untuk melengkapi UGD dan ruang rawat inap,” terangnya.
Diberitakan sebelumnya bekas bangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Batam yang berada di kawasan Tanjunguncang, Batam, Kepulauan Riau kini telah disulap menjadi kantor baru Satuan Polisi Pamong Praja(Satpol PP).
Kasatpol PP Batam, Hendri ketika dikonfirmasi membenarkan bahwa bangunan eks RSUD Batam tersebut akan ditempati oleh instansi yang dipimpinnya.
Meski demikian ia mengaku belum mengetahui secara pasti kapan bangunan eks RSUD tersebut bisa ditempati karena masih ada proses yang belum selesai.
“Kami belum pindah, hanya masih gotong-royong untuk bersih-bersih, ujar Hendri melalui sambungan telepon, Jumat(8/1/2016) sore.
(red/CR 01)
Halo Robotics dengan bangga mengumumkan kesuksesan acara Drone Talks @ The Mulia yang diselenggarakan pada…
Harga Bitcoin kembali mengalami koreksi dan turun di bawah USD $60 ribu, menjelang keputusan suku bunga…
Ketika banyak perusahaan lokal berjuang untuk bertahan hidup di tengah krisis pandemi, BARDI Smart Home…
BALI - Permasalahan lingkungan akibat sampah plastik masih menjadi tantangan serius bagi kelestarian ekosistem laut…
BATAM - Yos Sudarso Debating Championship 2024 mulai digelar hari ini, Sabtu (21/09/2024). Kepala Sekolah…
BATAM – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam menjatuhkan putusan Niet Ontvankelijke Verklraad(N.O) atas gugatan Perbuatan…
This website uses cookies.