Categories: DUNIA

Di Negara Ini Pengemudi Menciprat Pejalan Kaki Kena Denda Rp91 Juta

Pengemudi kendaraan bermotor bisa didenda 5.000 poundsterling atau Rp 91 juta jika menciprat genangan air ke pejalan kaki di Inggris.

Undang-undang lalu lintas Road Traffic Act 1988 menyebut bahwa ilegal mengemudi melewati genangan air atau lumpur yang menyebabkan pejalan kaki terciprat.

Dikutip dari Mirror.co.uk, Minggu (22/12/2019), denda tetap 100 poundsterling bagi yang melanggar dapat naik menjadi 5.000 poundsterling jika perilaku pengemudi dinilai sebagai tindakan tidak kompeten, mementingkan diri sendiri, tidak sabar, atau agresif.

Pengemudi juga dapat diberikan antara tiga dan sembilan poin penalti pada SIM mereka, menurut laporan Gloucestershire Live.

Pedoman Dewan Kepolisian Nasional (NPCC) mengatakan pelanggaran tingkat rendah dipertimbangkan untuk dijatuhkan denda tetap.

Awal tahun ini, polisi mencari seorang pengendara mobil yang menciprat seorang ibu di Cambridgeshire.

Saat itu sang ibu sedang berjalan bersama kedua anaknya, salah satunya di dalam kereta bayi, ketika sebuah mobil melewati genangan sepanjang 6 meter dan menciprat ketiganya.

“Pada hari Kamis, 4 Januari, sekitar tengah hari, seorang ibu bersama dua anaknya, satu di kereta bayi dan yang lain berjalan di sampingnya di dekat persimpangan Pig Lane dan Greengarth di St Ives,” kata seorang juru bicara Kepolisian Cambridgeshire.

“Karena cuaca yang buruk, genangan air yang sangat besar telah terbentuk karena saluran pembuangan yang terhalang dekat dengan persimpangan yang setengah jalan di seberang jalan. Saat itu tidak hujan dan genangan air, sekitar 6 meter panjangnya, dapat dengan mudah dilihat oleh pengendara.”

“Seorang pengendara mobil melewati genangan air yang menyebabkan ketiganya terciprat,” katanya.

“Pengemudi bisa saja memutar genangan air atau melewatinya dengan sangat lambat sehingga tidak menyebabkan air membasahi siapa pun di trotoar.”

Editor keselamatan mengemudi Confused.com, Amanda Stretton, mengatakan pelanggaran ini juga bisa membahayakan keselamatan pengemudi sendiri.

“Pertama, pengemudi tidak tahu bagaimana mengetahui apakah permukaan jalan di bawah ada genangan air. Kedua, air itu sendiri dapat menyebabkan mobil kehilangan gesekan, di mana ban kendaraan gagal mencengkeram jalan dan menyebabkan pengemudi kehilangan kendali,” katanya.

Amanda mengimbau agar pengemudi memperhatikan genangan air dan memberikan perhatian khusus ketika ada pejalan kaki di sekitar.

Sumber: Tempo.co

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Ini Penjelasan Imigrasi Batam Soal Keluhan WNA Singapura di TPI Sekupang

BATAM - Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam menyampaikan penjelasan soal adanya keluhan dari…

47 menit ago

Habis dalam Empat Jam, Cluster Neora Jadi Primadona di Metland Menteng

Tingginya minat masyarakat terhadap hunian dengan aksesibilitas baik serta berada di kawasan yang terus berkembang…

58 menit ago

Fokus Dalam Pengelolaan Asset, PAM Jaya Melakukan Penertiban Asset yang Dimiliki

Senior Manager Corporate & Customer Communication, Gatra Vaganza menyampaikan bahwa penataan ini tidak hanya berfokus…

4 jam ago

Emas Bangkit dari Tekanan, Target 4.588 Kian Terbuka

Harga emas dunia pada perdagangan hari Selasa (5/5) diperkirakan mulai menunjukkan peluang penguatan setelah sebelumnya…

4 jam ago

Pengguna LRT Jabodebek Tembus 139 Ribu Saat Long Weekend May Day, Jadi Tulang Punggung Mobilitas Liburan

LRT Jabodebek melayani 139.874 pengguna selama libur panjang May Day 1–3 Mei 2026, atau rata-rata…

4 jam ago

Ketika Aset Jadi Solusi: Cara Baru Menghadapi Kebutuhan Dana Tanpa Kehilangan Kepemilikan

Pembiayaan berbasis aset bukan berarti tanpa risiko, tetapi dapat menjadi alternatif yang lebih terukur dibandingkan…

4 jam ago

This website uses cookies.