Disnaker sudah Layangkan Panggilan Tertulis
BATAM – swarakepri.com : Empat Bidan yang di PHK sepihak oleh Klinik Vely yang beralamat di Ruko Fanindo Tanjung Uncang telah melaporkan kasus yang mereka alami ke Disnaker Batam. Laporan tersebut kemudian telah ditindaklanjuti Disnaker Batam dengan melayangkan surat panggilan kepda pimpinan atau penanggung jawab Klinik Vely pada tanggal 21 Januari 2015 lalu.
Jalfirman selaku Pengawas Ketenagakerjaan yang menangani laporan ini kepada swarakepri.com mengaku telah mengirimkan surat panggilan pertama terhadap penanggung jawab klinik Vely untuk mengklarifikasi pengaduan dari bidan yang ada. Namun surat panggilan pertama tersebut tidak dipenuhi oleh pihak klinik Vely.
“Kita sudah surati tanggal 21 januari untuk hadir tanggal 27 januari, tapi pihak klinik tidak hadir,” ujar Jalfirman, Rabu(11/2/2015).
Jalfirman mengatakan dalam laporannya, t4 orang bidan tersebut mengadukan permasalahan lembur yang tidak sesuai ketentuan, kepesertaan Jamsostek, kontrak kerja yang diakhiri sepihak dan Tunjangan Hari Raya(THR).
“Kita akan mendorong kedua belah pihak untuk menyelesaikan permasalahan ini secara bipartit. Kalau tidak ada mufakat berarti berlanjut ke Pengadilan Hubungan Industrial(PHI),” jelasnya.
Namun demikian, Jalfirman mengaku kedua belah pihak hingga saat ini masih kooperatif meskipun belum berhasil dipertemukan di kantor Disnaker Batam. “Besok(hari ini,red), kita akan melayangkan surat panggilan kedua. Kita tetap mendorong agar permasalahan ini diselesaikan secara mufakat,” pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya empat Bidan yang bekerja di Klinik Vely yang beralamat di Ruko Fanindo Tanjung Uncang menuntut pihak Klinik agar bertanggung jawab karena telah melakukan pemutusan kontrak kerja tanpa alasan yang jelas.
“Kami tidak tahu salah kami apa, tiba-tiba saja kami diberhentikan. Padahal belum habis masa kontrak kerja, ujar Ce, salah satu Bidan yang di PHK sepihak, sore ini, Jumat (6/2/2015) di Batu Aji.
Ia mengatakan pihak Klinik Valy mengeluarkan surat pemutusan hubungan kerja pada tanggal 19 Januari 2015 dengan alasan efisiensi dan penyeimbangan operasional klinik. Padahal klinik tersebut justru melakukan peneriman tenaga kerja baru.
“Kami menuntut pihak Klinik agar bertanggung jawab dan membayarkan sisa kontrak yang ada,” harapnya. (red/AMOK)
Bandung, 28 Oktober 2025 — Rangkaian kegiatan Future Makers 2025 yang diselenggarakan oleh BINUS University…
BATAM - Jaksa Penuntut Umum(JPU) Kejaksaan Negeri Batam telah mencabut perkara banding kasus tindak pidana…
Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun mengusulkan penguatan skema likuiditas dan insentif fiskal bagi…
BATAM - Sidang Kasus Clandestine Mini Lab (Laboratorium Mini Rahasia) narkotika di Apartemen Kawasan Harbour…
Perusahaan pixiv Inc. yang kantor pusatnya berada di Shibuya, Tokyo dengan Yasuhiro Niwa sebagai CEO,…
JAKARTA, 4 Nopember 2025 – Yumindo Gorden & Interior, penyedia solusi penutup jendela terkemuka, hari…
This website uses cookies.