Categories: HUKRIM

Di PHK Sepihak, Empat Bidan Klinik Vely Lapor ke Disnaker Batam

Disnaker sudah Layangkan Panggilan Tertulis

BATAM – swarakepri.com : Empat Bidan yang di PHK sepihak oleh Klinik Vely yang beralamat di Ruko Fanindo Tanjung Uncang telah melaporkan kasus yang mereka alami ke Disnaker Batam. Laporan tersebut kemudian telah ditindaklanjuti Disnaker Batam dengan melayangkan surat panggilan kepda pimpinan atau penanggung jawab Klinik Vely pada tanggal 21 Januari 2015 lalu.

Jalfirman selaku Pengawas Ketenagakerjaan yang menangani laporan ini kepada swarakepri.com mengaku telah mengirimkan surat panggilan pertama terhadap penanggung jawab klinik Vely untuk mengklarifikasi pengaduan dari bidan yang ada. Namun surat panggilan pertama tersebut tidak dipenuhi oleh pihak klinik Vely.

“Kita sudah surati tanggal 21 januari untuk hadir tanggal 27 januari, tapi pihak klinik tidak hadir,” ujar Jalfirman, Rabu(11/2/2015).

Jalfirman mengatakan dalam laporannya, t4 orang bidan tersebut mengadukan permasalahan lembur yang tidak sesuai ketentuan, kepesertaan Jamsostek, kontrak kerja yang diakhiri sepihak dan Tunjangan Hari Raya(THR).

“Kita akan mendorong kedua belah pihak untuk menyelesaikan permasalahan ini secara bipartit. Kalau tidak ada mufakat berarti berlanjut ke Pengadilan Hubungan Industrial(PHI),” jelasnya.

Namun demikian, Jalfirman mengaku kedua belah pihak hingga saat ini masih kooperatif meskipun belum berhasil dipertemukan di kantor Disnaker Batam. “Besok(hari ini,red), kita akan melayangkan surat panggilan kedua. Kita tetap mendorong agar permasalahan ini diselesaikan secara mufakat,” pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya empat Bidan yang bekerja di Klinik Vely yang beralamat di Ruko Fanindo Tanjung Uncang menuntut pihak Klinik agar bertanggung jawab karena telah melakukan pemutusan kontrak kerja tanpa alasan yang jelas.

“Kami tidak tahu salah kami apa, tiba-tiba saja kami diberhentikan. Padahal belum habis masa kontrak kerja, ujar Ce, salah satu Bidan yang di PHK sepihak, sore ini, Jumat (6/2/2015) di Batu Aji.

Ia mengatakan pihak Klinik Valy mengeluarkan surat pemutusan hubungan kerja pada tanggal 19 Januari 2015 dengan alasan efisiensi dan penyeimbangan operasional klinik. Padahal klinik tersebut justru melakukan peneriman tenaga kerja baru.

“Kami menuntut pihak Klinik agar bertanggung jawab dan membayarkan sisa kontrak yang ada,” harapnya. (red/AMOK)

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Layanan SIP Trunk Terbaik untuk Bisnis: Solusi Hemat Biaya Untuk Tingkatkan Komunikasi!

Layanan SIP Trunk adalah layanan telepon yang dilakukan melalui jaringan internet, layanan SIP Trunk menjadi…

2 jam ago

Harga Minyak WTI Naik Tipis, Didukung Ketegangan Geopolitik dan Permintaan Tiongkok

Harga minyak mentah West Texas Intermediate (WTI) mencatatkan kenaikan tipis sebesar 14 sen, atau 0,2%,…

2 jam ago

Ini Dia Pilihan 10 Aplikasi Musik Online Terbaik di 2024

Musik telah menjadi bagian penting dari kehidupan sehari-hari, dan dengan kemajuan teknologi, mendengarkan musik semakin…

2 jam ago

Usai Cuti, Kepala BP Batam Dengarkan Laporan Kinerja dari Wakil Kepala BP Batam

BATAM - Kepala Badan Pengusahaan Batam (BP Batam), Muhammad Rudi menerima sekaligus mendengarkan paparan Laporan…

3 jam ago

Tokocrypto dan OCBC Luncurkan Kartu Global Debit Spesial

Jakarta, 19 November 2024 - Berdasarkan data dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti), pertumbuhan transaksi…

3 jam ago

Indonesia Blockchain Week 2024: Sukses Gaet Lebih dari 1.700 Peserta

Indonesia Blockchain Week (IBW) 2024 sukses diselenggarakan pada 19 November 2024 di The Ritz-Carlton Pacific…

3 jam ago

This website uses cookies.