Categories: HUKUM

Didakwa Politik Uang, Caleg Gerindra Muhammad Yunus Ajukan Eksepsi

BATAM – Calon Legislatif(Caleg) DPRD Kota Batam dari Partai Gerindra, Muhammad Yunus didakwa melakukan politik uang yakni Pasal 523 ayat (2) Jo Pasal 278 ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum pada persidangan di Pengadilan Negeri Batam, Senin(27/5/2019) pagi. Atas dakwaan JPU tersebut, Muhammad Yunus melalui penasehat hukumnya Juhrin Pasaribu didampingi Pangidoan Nauli Siregar dan Nofiar mengajukan eksepsi(nota keberatan).

Dalam eksepsi yang dibacakan Juhrin Pasaribu tersebut, Penasehat Hukum meminta Majelis Hakim dalam putusannya menerima dan mengabulan semua eksepsi atau keberatan dari terdakwa Muhammad Yunus.

“Menyatakan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum(JPU) tidak cermat, tidak jelas dan tidak lengkap. Oleh karena itu dakwaan JPU tidak dapat diterima,” ujar Juhrin.

Penasehat Hukum menguraikan bahwa pada tanggal 25 April 2019, saudara Hubertus Laka Demu dan saksi 1 German Parningotan mendatangi Kantor Bawaslu menyampaikan informasi bahwa ada dugaan pelanggaran pidana pemilu yang diduga dilakukan oleh terdakwa pada tanggal 16 April 2019 sehari sebelum pemilu.

“Namun saat itu saudara Hubertus tidak melaporkan dengan alasan tidak membawa saksi-saksi. Kemudian tanggal 27 April 2019 saksi 1 German Paningotan melaporkan dugaan politik uang ke kantor Bawaslu, akan tetapi dalam hal ini syarat formul tidak terpeuhi sebab sudah lewat masa waktu 7 hari sesuai dengan Undang-undang pemilu. Maka akhirnya pihak Bawaslu menjadikan kasus ini menjadi temuan. Maka pada tanggal 9 Mei 2019, Bawaslu membuat laporan ke Polresta Barelang,” ucap Juhrin.

Baca Juga  : Terdakwa Kasus Politik Uang Caleg Gerindra Disidangkan di PN Batam

Dijelaskan Juhrin, bertitik tolak dari hal tersebut, bila penasehat hukum menghubungkan kepada Undang-undang No.7 Tahun 2017 pasal 476 ayat (1) tentang Pemilu menyebutkan laporan tindak pidana pemilu diteruskan Bawaslu kepada Polisi paling lama 1×24 jam, sedangkan German Paningotan melaporkan ke Bawaslu pada tanggal 27 April dan Bawaslu membuat laporan ke Polresta Barelang tertanggal 9 Mei 2019.

“Berarti sudah berselang 13 hari setelah pihak Bawaslu mengetahui dugaan tindak pidana money politik tanggal 27 April 2019,” kata Juhrin.

Ia menegaskan bahwa berdasarkan fakta tersebut, sehingga dakwaan Jaksa Penuntut Umum harus batal demi hukum.

“Sebab surat dakwaan dari JPU lahir dari laporan yang telah kadaluarsa. Seharusnya tindak pidana pemilu yang bisa diproses hukum salah satunya dilaporkan ke Kepolisian maksimal 1×24 jam setelah putusan dari Bawaslu,” tegasnya.

Setelah mendengarkan eksepsi (nota keberatan) dari Penasehat Hukum terdakwa, JPU memohon kepada Majelis Hakim untuk diberikan kesempatan mengajukan tanggapan atas eksepsi tersebut.

“Kami akan memberikan pendapat atas eksespi dari penasehat hukum terdakwa. Kami mohon diberikan kesempatan sampai jam 12 siang(Senin) Yang Mulia,” ujar JPU Rumondang Manurung kepada Majelis Hakim.

Persidangan kemudian diskors oleh Majelis Hakim hingga pukul 12 siang (senin) untuk memberikan kesempatan kepada JPU menanggapi eksepsi dari penasehat hukum terdakwa.

 

 

Penulis : RD_JOE

Editor   : Rudiarjo Pangaribuan

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Tokocrypto Rayakan Bitcoin Pizza Day Lewat Roadshow 3 Kota

Bali, 24 Mei 2026 —Bitcoin Pizza Day yang diperingati setiap 22 Mei kembali menjadi momentum…

1 jam ago

Pasar Konstruksi Tembus Rp 5.200 Triliun, Sistem Pintu Jadi Kunci Efisiensi Proyek

Efisiensi konstruksi kini tidak lagi hanya soal menekan biaya material di awal proyek. Di tengah…

3 jam ago

Motor 20 Jutaan Sudah Smart Key Ini Motor Yamaha yang Banyak Dicari Warganet !

Sekarang, motor bukan cuma soal kendaraan untuk pergi dari satu tempat ke tempat lain. Buat…

10 jam ago

Harga Minyak Berpotensi Naik, Saham Energi Jadi Sorotan Investor Global

Memasuki periode musim panas di Amerika Serikat, pasar energi global kembali menyoroti fenomena tahunan yang…

10 jam ago

Antisipasi Lonjakan Mobilitas Libur Hari Raya Iduladha 1447H2026, JTT Siagakan Layanan Operasional di Trans Jawa

PT Jasamarga Transjawa Tol (JTT) memastikan kesiapan layanan operasional di wilayah Jalan Tol Trans Jawa…

10 jam ago

PT Pelindo Sinergi Lokaseva Berbagi Hewan Kurban, Perkuat Kepedulian Sosial dan Dukung Peternak Lokal

Menyambut Hari Raya Idul Adha 1447 H/2026 M, PT Pelindo Sinergi Lokaseva (SPSL) Group kembali…

10 jam ago

This website uses cookies.