Categories: BATAMHUKUM

Diduga Gelapkan Uang PT DDE Sebesar Rp1,2 Miliar, Wanita ini Jadi Pesakitan di PN Batam

BATAM – Ineke Kartika Dewi, salah satu pemegang saham PT Delapan Daya Energi(DDE) jadi pesakitan di Pengadilan Negeri Batam. Ia duduk sebagai terdakwa kasus penggelapan atau penipuan uang PT DDE sebesar Rp1,25 Miliar terkait bisnis bijih nikel di Desa Waturampa, Kecamatan Trobulu, Kabupaten Konawe Selatan, Provinsi Sulawesi Tenggara.

Selain terdakwa Ineke Kartika Dewi, dalam kasus ini juga menjerat terdakwa lainnya yakni David M.H Lumban Gaol yang dituntut dalam berkas perkara terpisah.

Dari pantauan SwaraKepri.com di ruang sidang Prof. Soebekti Pengadilan Negeri Batam pada Selasa 4 Juni 2024, terdakwa Ineke Kartika Dewi menjalani persidangan dengan agenda replik Jaksa Penuntut Umum(JPU) atas eksepsi terdakwa.

Jaksa Penuntut Umum, Karya So Immanuel mengatakan kepada majelis hakim bahwa pihaknya tetap pada dakwaan dan meminta majelis hakim Pengadilan Negeri Batam tetap melanjutkan persidangan ke agenda selanjutnya.

Permintaan JPU ini dicatat oleh majelis hakim sebagai bahan pertimbangan sebelum membacakan sidang putusan sela pada Rabu 12 Juni 2024 mendatang.

Mengutip laman SIPP PN Batam, kasus ini bermula ketika Direktur PT DDE, Dju Ming melaporkan rekanan kerjanya ini ke Polda Kepri pada 29 Juli 2022 atas dugaan penggelapan/ penipuan dan/atau penggelapan uang perusahaan.

“Bahwa akibat perbuatan dari terdakwa David MH Lumban Gaol sehingga menyebabkan saksi Dju Ming selaku Direktur di PT Delapan Daya Energi mengalami kerugian sebesar Rp1.251.240.000,” kata JPU dalam dakwaannya.

Dalam SIPP PN Batam diterangkan bahwa alasan Pengadilan Negeri Batam menyidangkan perkara tersebut karena terdakwa David MH Lumban Gaol telah dilakukan penahanan pada Lembaga Pemasyarakatan Kota Batam dan sebagian besar saksi-saksi yang dipanggil lebih dekat dengan Pengadilan Negeri Batam.

Sedangkan terdakwa, Ineke Kartika Dewi yang sebelumnya berstatus tahanan rutan saat ini diketahui telah dialihkan menjadi status tahanan kota oleh Pengadilan Negeri Batam.

“Kalau tidak salah itu sejak tanggal 22 Mei 2024 dialihkan menjadi status tahanan kota oleh Pengadilan Negeri Batam atas permohonan penasehat hukum terdakwa,” kata Humas PN Batam, Welly Irdianto Rabu 7 Juni 2024 melalui pesan WhatsApp.

Page: 1 2

Redaksi - SWARAKEPRI

View Comments

Recent Posts

PT Bambang Djaja Memperkenalkan Trafo Kering sebagai Solusi Efisien untuk Kebutuhan Listrik

PT Bambang Djaja, pabrik trafo terkemuka di Indonesia, dengan bangga memperkenalkan trafo kering sebagai solusi…

58 menit ago

Simbol Keberkahan dan Tradisi Ribuan Lampion Hiasi Dabo Singkep Sambut Imlek 2025

LINGGA – Menyambut Tahun Baru Imlek 2025 yang jatuh pada 29 Januari mendatang, suasana malam…

14 jam ago

Andrea Wiwandhana Sampaikan Belasungkawa untuk Korban Kebakaran di Glodok dan Los Angeles

Pendiri CLAV Digital, Andrea Wiwandhana, menyampaikan belasungkawa yang mendalam kepada para korban kebakaran yang baru-baru ini…

19 jam ago

Babak Baru Swarga Suites Bali Berawa Memulai Tahun 2025 dengan Proyek Perluasan

Swarga Suites Bali Besrawa resmi memulai tahap awal proyek perluasannya melalui upacara groundbreaking yang menjadi…

19 jam ago

Pelantikan Trump Bisa Jadi Pendorong Harga Bitcoin ke Titik Tertinggi Baru

Jakarta, 16 Januari 2025 - Bitcoin kembali menarik perhatian dunia setelah berhasil menembus angka psikologis…

19 jam ago

Casa Domaine Siapkan 2 Show Unit Baru – Full Furnished Premium Luxury dan 40 Unit Full Furnished, Siap untuk Disewakan Pada Awal Tahun 2025

Casa Domaine akan menghadirkan 2 Show Unit Premium Luxury pada awal Tahun 2025 ini. Kedua…

19 jam ago

This website uses cookies.