Categories: BATAMHUKUM

Diduga Gelapkan Uang PT DDE Sebesar Rp1,2 Miliar, Wanita ini Jadi Pesakitan di PN Batam

Kronologi Kasus Penggelapan Uang Perusahaan Sebanyak Rp1,2 Miliar

Peristiwa awal, kasus ini terjadi saat kerja sama usaha kegiatan produksi bijih nikel di Provinsi Sulawesi Tenggara antara Ineke Kartika Dewi dan David MH Lumban Gaol dengan Dju Ming pada awal tahun 2021 lalu.

Agoes Tjahjono yang merupakan abang dari Ineke Kartika Dewi semula memperkenalkannya dengan pengusaha Joan Clara Natasya rekan bisnis Dju Ming di Harbour Bay, Kota Batam pada awal tahun 2021.

Setelah terjadi pertemuan, antara Joan Clara Natasya dan Ineke Kartika Dewi sepakat mendirikan perusahaan PT Delapan Daya Energi di hadapan Septa Suhendra SH MKn selaku Notaris di Kota Batam.

Joan Clara Natasya selaku komisaris, Ineke Kartika Dewi SE alias Ineke (terdakwa) dan Agoes Tjahjono sebagai pemegang saham.

Kemudian menunjuk Dju Ming menjadi salah satu pemegang saham dan sekaligus menjadi Direktur di PT Delapan Daya Energi.

Kedua belah pihak sepakat membuat usaha yang bergerak di bidang usaha bijih nikel di Provinsi Sulawesi Tenggara.

Berdasarkan penuturan Ineke Kartika Dewi, untuk membantu menjual bijih nikel akan dibantu oleh rekan bisnisnya dari CV Trust Cargo yang berkedudukan di Jakarta.

Selanjutnya, David MH Lumban Gaol (terdakwa) menghubungi Ineke Kartika Dewi untuk memberitahukan bahwa dirinya memiliki lahan pertambangan bijih nikel bagus di Desa Waturampa, Kecamatan Trobulu, Kabupaten Konawe Selatan, Provinsi Sulawesi Tenggara.

Setelah para pihak sepakat menjalankan usaha tersebut, di tengah perjalanan terjadi masalah hingga berujung pada pelaporan di Polda Kepri.

Dan saat ini, atas kasus tersebut dua terdakwa Ineke Kartika Dewi dan David MH Lumban Gaol duduk di kursi pesakitan di Pengadilan Negeri Batam.

Adapun sidang selanjutnya atas nama terdakwa, Ineke Kartika Dewi pada Rabu 12 Juni 2024 dengan agenda sidang putusan sela majelis hakim Pengadilan Negeri Batam.

Sementara sidang selanjutnya atas nama, David MH Lumban Gaol akan digelar pada Kamis 20 Juni 2024 dengan agenda pemeriksaan saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum./Shafix

Page: 1 2

Redaksi - SWARAKEPRI

View Comments

Recent Posts

Ruas Batang–Semarang Dorong Pengembangan Kawasan Industri di Jawa Tengah

Semarang (14/01) – PT Jasamarga Transjawa Tol (JTT) menegaskan bahwa Jalan Tol Batang–Semarang merupakan salah…

2 hari ago

Kementerian PU Tambah 57 Titik Sumur Bor Pasokan Air Bersih Aceh

Kementerian Pekerjaan Umum (PU) terus bergerak mendukung pemulihan layanan dasar pascabencana di Provinsi Aceh. Fokus…

2 hari ago

Usai Rilis Inflasi AS, Emas Diprediksi Masih Menguat

Usai rilis data inflasi Amerika Serikat, pergerakan harga emas dunia diperkirakan masih berpotensi melanjutkan penguatan…

2 hari ago

Selama Angkutan Nataru 2025/2026, KAI Daop 2 Bandung Amankan 273 Barang Tertinggal Pelanggan

Bandung – PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 2 Bandung mencatat keberhasilan dalam menjaga…

2 hari ago

Kolaborasi Dosen dan Mahasiswa BINUS Cyber Security Sukses di Black Hat Europe 2025

Tahun 2025 menjadi titik penting dalam perjalanan Program Cyber Security BINUS University di ranah keamanan…

2 hari ago

Pensiun Dini di Usia Berapa dan Bagaimana Persiapannya?

Pensiun dini sering terdengar seperti mimpi besar. Bayangannya hidup lebih santai, waktu lebih fleksibel, dan…

2 hari ago

This website uses cookies.