Categories: BATAMHUKUM

Diduga Gelapkan Uang PT DDE Sebesar Rp1,2 Miliar, Wanita ini Jadi Pesakitan di PN Batam

Kronologi Kasus Penggelapan Uang Perusahaan Sebanyak Rp1,2 Miliar

Peristiwa awal, kasus ini terjadi saat kerja sama usaha kegiatan produksi bijih nikel di Provinsi Sulawesi Tenggara antara Ineke Kartika Dewi dan David MH Lumban Gaol dengan Dju Ming pada awal tahun 2021 lalu.

Agoes Tjahjono yang merupakan abang dari Ineke Kartika Dewi semula memperkenalkannya dengan pengusaha Joan Clara Natasya rekan bisnis Dju Ming di Harbour Bay, Kota Batam pada awal tahun 2021.

Setelah terjadi pertemuan, antara Joan Clara Natasya dan Ineke Kartika Dewi sepakat mendirikan perusahaan PT Delapan Daya Energi di hadapan Septa Suhendra SH MKn selaku Notaris di Kota Batam.

Joan Clara Natasya selaku komisaris, Ineke Kartika Dewi SE alias Ineke (terdakwa) dan Agoes Tjahjono sebagai pemegang saham.

Kemudian menunjuk Dju Ming menjadi salah satu pemegang saham dan sekaligus menjadi Direktur di PT Delapan Daya Energi.

Kedua belah pihak sepakat membuat usaha yang bergerak di bidang usaha bijih nikel di Provinsi Sulawesi Tenggara.

Berdasarkan penuturan Ineke Kartika Dewi, untuk membantu menjual bijih nikel akan dibantu oleh rekan bisnisnya dari CV Trust Cargo yang berkedudukan di Jakarta.

Selanjutnya, David MH Lumban Gaol (terdakwa) menghubungi Ineke Kartika Dewi untuk memberitahukan bahwa dirinya memiliki lahan pertambangan bijih nikel bagus di Desa Waturampa, Kecamatan Trobulu, Kabupaten Konawe Selatan, Provinsi Sulawesi Tenggara.

Setelah para pihak sepakat menjalankan usaha tersebut, di tengah perjalanan terjadi masalah hingga berujung pada pelaporan di Polda Kepri.

Dan saat ini, atas kasus tersebut dua terdakwa Ineke Kartika Dewi dan David MH Lumban Gaol duduk di kursi pesakitan di Pengadilan Negeri Batam.

Adapun sidang selanjutnya atas nama terdakwa, Ineke Kartika Dewi pada Rabu 12 Juni 2024 dengan agenda sidang putusan sela majelis hakim Pengadilan Negeri Batam.

Sementara sidang selanjutnya atas nama, David MH Lumban Gaol akan digelar pada Kamis 20 Juni 2024 dengan agenda pemeriksaan saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum./Shafix

Page: 1 2

Redaksi - SWARAKEPRI

View Comments

Recent Posts

Legalitas Playgroup Djuwita Perkasa Terungkap di RDP DPRD Batam

BATAM - Polemik soal legalitas Kelompok Bermain atau Playgroup Djuwita Perkasa akhirnya terungkap di Rapat…

1 hari ago

Air Lebih Jernih, Pengeluaran Lebih Hemat: Cerita Warga Condet Bersama PAM JAYA

Dibalik proses pembangunan tersebut, kini manfaatnya mulai dirasakan langsung oleh warga. Air minum perpipaan PAM…

2 hari ago

Hadir di Pameran Otomotif Sumatera Barat, BRI Finance Tawarkan Promo Bunga KKB 0%

Persaingan industri otomotif nasional semakin dinamis seiring masuknya berbagai merek baru dan meningkatnya kebutuhan masyarakat…

2 hari ago

BRI Finance Perkuat Kehadiran di Sumatera Barat, Hadirkan Promo Pembiayaan Kendaraan Bunga 0%

Padang, 12 Juni 2026 – Sumatera Barat dikenal sebagai salah satu daerah dengan tingkat mobilitas…

2 hari ago

KAI Daop 2 Bandung Ajak Masyarakat Berperan Serta Jaga Keselamatan Perjalanan Kereta Api

Keselamatan dan keamanan perjalanan kereta api merupakan tanggung jawab bersama yang memerlukan sinergi antara petugas,…

2 hari ago

ENSIA 2026 Hadir Kembali, SUCOFINDO Dorong Inovasi Berkelanjutan dan Kolaborasi Lintas Sektor Hadapi Perubahan Iklim

Jakarta, 8 Juni 2026 – PT SUCOFINDO (PERSERO) resmi meluncurkan Environmental and Social Innovation Award…

2 hari ago

This website uses cookies.