Categories: BATAMHUKUM

Diduga Gelapkan Uang PT DDE Sebesar Rp1,2 Miliar, Wanita ini Jadi Pesakitan di PN Batam

Kronologi Kasus Penggelapan Uang Perusahaan Sebanyak Rp1,2 Miliar

Peristiwa awal, kasus ini terjadi saat kerja sama usaha kegiatan produksi bijih nikel di Provinsi Sulawesi Tenggara antara Ineke Kartika Dewi dan David MH Lumban Gaol dengan Dju Ming pada awal tahun 2021 lalu.

Agoes Tjahjono yang merupakan abang dari Ineke Kartika Dewi semula memperkenalkannya dengan pengusaha Joan Clara Natasya rekan bisnis Dju Ming di Harbour Bay, Kota Batam pada awal tahun 2021.

Setelah terjadi pertemuan, antara Joan Clara Natasya dan Ineke Kartika Dewi sepakat mendirikan perusahaan PT Delapan Daya Energi di hadapan Septa Suhendra SH MKn selaku Notaris di Kota Batam.

Joan Clara Natasya selaku komisaris, Ineke Kartika Dewi SE alias Ineke (terdakwa) dan Agoes Tjahjono sebagai pemegang saham.

Kemudian menunjuk Dju Ming menjadi salah satu pemegang saham dan sekaligus menjadi Direktur di PT Delapan Daya Energi.

Kedua belah pihak sepakat membuat usaha yang bergerak di bidang usaha bijih nikel di Provinsi Sulawesi Tenggara.

Berdasarkan penuturan Ineke Kartika Dewi, untuk membantu menjual bijih nikel akan dibantu oleh rekan bisnisnya dari CV Trust Cargo yang berkedudukan di Jakarta.

Selanjutnya, David MH Lumban Gaol (terdakwa) menghubungi Ineke Kartika Dewi untuk memberitahukan bahwa dirinya memiliki lahan pertambangan bijih nikel bagus di Desa Waturampa, Kecamatan Trobulu, Kabupaten Konawe Selatan, Provinsi Sulawesi Tenggara.

Setelah para pihak sepakat menjalankan usaha tersebut, di tengah perjalanan terjadi masalah hingga berujung pada pelaporan di Polda Kepri.

Dan saat ini, atas kasus tersebut dua terdakwa Ineke Kartika Dewi dan David MH Lumban Gaol duduk di kursi pesakitan di Pengadilan Negeri Batam.

Adapun sidang selanjutnya atas nama terdakwa, Ineke Kartika Dewi pada Rabu 12 Juni 2024 dengan agenda sidang putusan sela majelis hakim Pengadilan Negeri Batam.

Sementara sidang selanjutnya atas nama, David MH Lumban Gaol akan digelar pada Kamis 20 Juni 2024 dengan agenda pemeriksaan saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum./Shafix

Page: 1 2

Redaksi - SWARAKEPRI

View Comments

Recent Posts

Inovasi Pengembangan Infrastruktur, BP Batam Dianugerahi Awarding tvOne

BATAM - Badan Pengusahaan Batam (BP Batam) mendapatkan Penghargaan Inovasi Pengembangan Infrastruktur dalam Malam Penganugerahan…

11 jam ago

BRI-MI Raih Penghargaan sebagai The Most Popular Brand of the Year 2024

BRI Manajemen Investasi (BRI-MI) kembali menorehkan prestasi. Kali ini, BRI-MI diganjar penghargaan yang diberikan oleh…

13 jam ago

BP Batam – Kemenhub Gelar Sosialisasi Penyusunan SKP

BATAM - Badan Pengusahaan Batam (BP Batam) melalui Biro Sumber Daya Manusia (SDM) bersama Kementerian…

1 hari ago

BP Batam Evaluasi Kinerja dan Target Capaian Penerimaan, Pendapatan dan Belanja Badan Usaha Tahun 2024

BATAM - Direktorat Peningkatan Kinerja dan Manajemen Risiko BP Batam mengadakan rapat kerja Rencana Strategis…

1 hari ago

BEI, Catat Perusahaan Baru Terbanyak di ASEAN

Jakarta - Sebagai tempat berlangsungnya transaksi perdagangan efek di pasar modal, Bursa Efek Indonesia (BEI)…

1 hari ago

BP Batam Dukung Sinergi Pengelolaan dan Penataan Kewenangan Kepelabuhanan di KPBPB Batam

BATAM - Batam, 19 September 2024 – Dalam rangka mendukung pelaksanaan monitoring dan evaluasi kebijakan…

1 hari ago

This website uses cookies.