BATAM – Seorang pengusaha Batam berinisial HR dilaporkan ke Satreskrim Polresta Barelang atas dugaan tindak pidana pengeroyokan. HR dilaporkan korban bernama Yulianto pada Jumat 19 September 2025.
Laporan korban Yulianto tersebut tertuang dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan Nomor LP/B/394/IX/2025/SPKT/POLRESTA BARELANG/POLDA KEPULAUAN RIAU.
Yulianto mengatakan kroologi dugaan pengeroyokan tersebut berawal saat ia mendatangi rumah HR di Kawasan Lubuk Baja untuk menagih utang kepada anak HR berinisial DN.
Setelah menunggu sekitar 30 menit, DN tiba dirumah dan menyuruh korban masuk ke dalam rumah. Korban pun masuk ke dalam rumah dan duduk di sofa.
Setelah ngobrol sekitar 5 menit, orang tua DN yakni HR bersama dua orang sekuriti masuk ke dalam rumah dan membawa benda tumpul langsung memukul bagian kepala korban. Dua orang sekuriti ikut memukul korban bertubi-tubi hingga korban mengalami luka berdarah
Saat berita ini diunggah, SwaraKepri masih berupaya melakukan konfirmasi ke Satreskrim Polresta Barelang./RD
BATAM – Sebanyak 694 berisi limbah elektronik(e-waste) dari Amerika Serikat sudah masuk di Pelabuhan Batu…
Tanggal 12 September 2025, SMA & SMK Yapenda menggelar acara “Storytelling Techniques to Make Your…
PT Kereta Api Indonesia (Persero) menetapkan kesiapan penuh menghadapi Masa Angkutan Natal 2025 dan Tahun…
Jakarta, 25 November 2025 - Kementerian Pekerjaan Umum (PU) bergerak melakukan tanggap darurat pascabencana banjir…
Dalam rangka memastikan kesiapan layanan dan keselamatan selama masa Angkutan Natal 2025 dan Tahun Baru…
Menyambut tingginya antusiasme masyarakat untuk bepergian pada masa liburan Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2025/2026,…
This website uses cookies.