Categories: BATAMKEPRI

Gordon Silalahi Laporkan 4 Oknum Polisi ke Propam Polda Kepri

BATAM – Gordon Hassler Silalahi melalui Kuasa Hukumnya, Anrizal dan Jon Raperi melaporkan empat orang oknum Polisi di Satuan Reserse Kriminal(Satreskrim) Polresta Barelang ke Propam Polda Kepri karena diduga tidak profesional dalam menangani kasus tindak pidana penipuan dan penggelapan, Jumat 19 September 2025 siang.

Laporan tersebut tertuang dalam Surat Penerimaan Surat Pengaduan Propam Nomor: SPSP2/40/IX/2025/Subbagyanduan. Seperti diketahui saat ini Gordon Silalahi menjadi terdakwa kasus dugaan penipuan atau penggelapan dan masih menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Batam.

Kuasa Hukum Gordon Silalahi, Anrizal menjelaskan bahwa kliennya membuat laporan atas dugaan ketidakprofesionalan penyidik dalam menangani perkara tindak pidana penipuan dan penggelapan.

“Laporan kami terkait ketidakprofesionalan penyidik dalam BAP(Berita Acara Pemeriksaan), kemudian adanya hasil gelar khusus di Polda Kepri yang notulennya tidak diserahkan penyidik kepada klien kami,”ujarnya kepada wartawan usai membuat laporan di Propam Polda Kepri, Jumat 19 September 2025.

Ia menambahkan bahwa laporan tersebut juga berdasarkan fakat-fakta yang terungkap dari keterangan saksi dalam perkara Gordon Silalahi di Pengadilan Negeri Batam, Kamis 18 September 2025.

“Pada sidang semalam(kamis) di pokok perkara ada keterangan saksi yang bertentangan dengan BAP. Saksi Henri mengakui tidak memberikan surat kuasa kepada saksi pelapor(Ikwan) untuk Laporan Polisi di Polsek Batu Ampar maupun di Polresta Barelang. Menurut pandangan hukum kami, tidak akan bisa naik laporan mengatasnamakan PT(Perusahaan) tanpa ada surat kuasa dari perusahaan,”tegasnya.

Anrizal juga mengatakan dalam laporan ke Propam Polda Kepri tersebut pihaknya melaporkan empat orang oknum Polisi di Satreskrim Polresta Barelang.

“Berdasarkan permintaan klien kami, yang kita laporkan ada empat orang yakni OS,RY, DT dan TN. Alhamdullih laporan kami diterima, dan kami juga mendapatkan surat penerimaan pengaduan propam. Kami berharap laporan kami segera diproses,”pungkasnya.

Sementara itu Kabid Propam Polda Kepri, Kombes Pol. Eddwi Kurniyanto ketika dikonfirmasi membenarkan soal laporan pengaduan tersebut.

“Laporan Dumasnya(Pengaduan Masyarakat) baru masuk. Kita akan segera tindak lanjuti tentang laporan pengaduan itu. Sampai dimana prosesnya nanti kita cek dulu,”ujarnya kepada SwaraKepri, Jumat 19 September 2025 malam.

Eddwi menjelaskan bahwa setelah dilakukan pengecekan, perkara yang dimaksud(penipuan dan penggelapan dengan terdakwa Gordon Silalahi) sudah masuk tahap persidangan di Pengadilan Negeri Batam.

“Setelah kami cek, perkara yang dimaksud sudah proses di persidangan, kami akan cek dulu laporan pengaduan tersebut,”tegasnya./RD

Redaksi - SWARAKEPRI

View Comments

Recent Posts

54% Investor Pasar Modal Indonesia di Bawah 30 Tahun, BRIDS Catat Lonjakan Transaksi Digital 1.327% di 2025

Jumlah investor pasar modal Indonesia melampaui 20,34 juta pada Desember 2025, tumbuh dari 12,16 juta…

8 jam ago

BINUS Online Future Festival Bekali Generasi Muda Siap Karier

BINUS Online menggelar acara BINUS Online Future Festival 2026 dengan mengusung tema “Be Unstoppable, Shape…

9 jam ago

Tegas! Imigrasi Batam Deportasi 24 WNA Asal Tiongkok

BATAM - Sebanyak 24 Warga Negara Asing(WNA) asal Tiongkok dideportasi melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi(TPI) Bandara…

10 jam ago

Bitcoin Tembus $80.000, Momentum Emas Optimalkan Portofolio di Bittime

Pasar aset kripto global baru saja mencatatkan sejarah baru setelah harga Bitcoin berhasil menembus angka…

10 jam ago

Gudang PT Esun di Batam Center Disorot, Diduga Timbun Limbah Elektronik

BATAM - Gudang milik PT Esun International Utama Indonesia yang berada di belakang Edukit Batam…

11 jam ago

Imigrasi Batam Usulkan Pemberhentian Sementara Oknum Pegawai Terdakwa Kasus Narkotika

BATAM - Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam, Wahyu Eka Putra mengatakan bahwa…

12 jam ago

This website uses cookies.