Categories: BATAMKEPRI

Gordon Silalahi Laporkan 4 Oknum Polisi ke Propam Polda Kepri

BATAM – Gordon Hassler Silalahi melalui Kuasa Hukumnya, Anrizal dan Jon Raperi melaporkan empat orang oknum Polisi di Satuan Reserse Kriminal(Satreskrim) Polresta Barelang ke Propam Polda Kepri karena diduga tidak profesional dalam menangani kasus tindak pidana penipuan dan penggelapan, Jumat 19 September 2025 siang.

Laporan tersebut tertuang dalam Surat Penerimaan Surat Pengaduan Propam Nomor: SPSP2/40/IX/2025/Subbagyanduan. Seperti diketahui saat ini Gordon Silalahi menjadi terdakwa kasus dugaan penipuan atau penggelapan dan masih menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Batam.

Kuasa Hukum Gordon Silalahi, Anrizal menjelaskan bahwa kliennya membuat laporan atas dugaan ketidakprofesionalan penyidik dalam menangani perkara tindak pidana penipuan dan penggelapan.

“Laporan kami terkait ketidakprofesionalan penyidik dalam BAP(Berita Acara Pemeriksaan), kemudian adanya hasil gelar khusus di Polda Kepri yang notulennya tidak diserahkan penyidik kepada klien kami,”ujarnya kepada wartawan usai membuat laporan di Propam Polda Kepri, Jumat 19 September 2025.

Ia menambahkan bahwa laporan tersebut juga berdasarkan fakat-fakta yang terungkap dari keterangan saksi dalam perkara Gordon Silalahi di Pengadilan Negeri Batam, Kamis 18 September 2025.

“Pada sidang semalam(kamis) di pokok perkara ada keterangan saksi yang bertentangan dengan BAP. Saksi Henri mengakui tidak memberikan surat kuasa kepada saksi pelapor(Ikwan) untuk Laporan Polisi di Polsek Batu Ampar maupun di Polresta Barelang. Menurut pandangan hukum kami, tidak akan bisa naik laporan mengatasnamakan PT(Perusahaan) tanpa ada surat kuasa dari perusahaan,”tegasnya.

Anrizal juga mengatakan dalam laporan ke Propam Polda Kepri tersebut pihaknya melaporkan empat orang oknum Polisi di Satreskrim Polresta Barelang.

“Berdasarkan permintaan klien kami, yang kita laporkan ada empat orang yakni OS,RY, DT dan TN. Alhamdullih laporan kami diterima, dan kami juga mendapatkan surat penerimaan pengaduan propam. Kami berharap laporan kami segera diproses,”pungkasnya.

Sementara itu Kabid Propam Polda Kepri, Kombes Pol. Eddwi Kurniyanto ketika dikonfirmasi membenarkan soal laporan pengaduan tersebut.

“Laporan Dumasnya(Pengaduan Masyarakat) baru masuk. Kita akan segera tindak lanjuti tentang laporan pengaduan itu. Sampai dimana prosesnya nanti kita cek dulu,”ujarnya kepada SwaraKepri, Jumat 19 September 2025 malam.

Eddwi menjelaskan bahwa setelah dilakukan pengecekan, perkara yang dimaksud(penipuan dan penggelapan dengan terdakwa Gordon Silalahi) sudah masuk tahap persidangan di Pengadilan Negeri Batam.

“Setelah kami cek, perkara yang dimaksud sudah proses di persidangan, kami akan cek dulu laporan pengaduan tersebut,”tegasnya./RD

Redaksi - SWARAKEPRI

View Comments

Recent Posts

Meluncur di IIMS 2026, AEROX ALPHA Pamerkan Warna & Grafis Anyar yang Anti-Mainstream

MAXi Yamaha terus menghadirkan berbagai kejutan spesial pada awal tahun ini. Selain sukses menggebrak pasar…

3 jam ago

PTPP Raih Proyek Jembatan Pulau Laut Senilai Rp1,02 Triliun, Perkuat Konektivitas Kalimantan Selatan

PT PP (Persero) Tbk (“PTPP”), perusahaan konstruksi dan investasi nasional di bawah naungan Danantara Indonesia,…

6 jam ago

KAI Bandara Dorong Pemberdayaan SDM melalui Keterlibatan sebagai Dosen Tamu di Universitas Indonesia

KAI Bandara terus menunjukkan komitmennya dalam mendukung pengembangan sumber daya manusia melalui program tanggung jawab…

7 jam ago

Aktivasi Dupoin Futures di CFD Sudirman Tampilkan Inovasi Trading Berbasis Teknologi

Aktivasi brand PT Dupoin Futures Indonesia di kawasan Car Free Day (CFD) FX Sudirman, Jakarta,…

7 jam ago

BRI Finance Hadirkan Solusi Kepemilikan Mobil Lebih Mudah di “BRI Goes to Office”

Dalam upaya memperluas akses pembiayaan kendaraan yang mudah, cepat, dan kompetitif, PT BRI Multifinance Indonesia…

7 jam ago

Broker Lokal dengan Layanan 24 Jam Customer Support di Indonesia

Layanan pelanggan jadi faktor penting dalam trading. Kenali broker lokal di Indonesia yang dikenal memiliki…

7 jam ago

This website uses cookies.