BATAM – swarakepri.com : Ketua DPRD Batam, Surya Sardi dilaporkan temannya sendiri yakni Rahmad Fahrizal Siregar ke aparat Kepolisian Polresta Barelang karena diduga telah melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan, siang tadi, Jumat(1/11/2013) sekitar pukul 14.30 WIB.
Kuasa Hukum Rahmad, Juhrin Pasaribu mengatakan politisi Partai Demokrat tersebut terpaksa dilaporkan ke Polisi karena selama empat tahun terhitung sejak Agustus 2009 tidak punya itikad baik untuk mengembalikan pinjaman sebesar Rp 200 juta kepada korban.
“Terlapor tidak punya itikad baik untuk mengembalikan pinjaman tersebut kepada korban,” kata Juhrin seperti dikutip dari batampos.co.id.
Kliennya menurut Juhrin sudah berupaya menghubungi terlapor agar memenuhi kewajibannya mengembalikan pinjaman tersebut, namun tidak pernah dipenuhi.
“Terlapor hanya janji-janji tapi tak terealisasi juga dan klien kami sudah bosan dengan janji-janji tersebut,” imbuhnya.
Ditambahkannya bahwa kliennya memiliki cukup bukti dalam perjanjian pinjam meminjam uang tanpa penyerahan jaminan di notaris Arunee Olivia Depari sejak Agustus 2009 lalu.
Surya Sardi sendiri sampai berita ini diunggah belum berhasil dikonfirmasi.(red/BP)
LINGGA – Menyambut Tahun Baru Imlek 2025 yang jatuh pada 29 Januari mendatang, suasana malam…
Pendiri CLAV Digital, Andrea Wiwandhana, menyampaikan belasungkawa yang mendalam kepada para korban kebakaran yang baru-baru ini…
Swarga Suites Bali Besrawa resmi memulai tahap awal proyek perluasannya melalui upacara groundbreaking yang menjadi…
Jakarta, 16 Januari 2025 - Bitcoin kembali menarik perhatian dunia setelah berhasil menembus angka psikologis…
Casa Domaine akan menghadirkan 2 Show Unit Premium Luxury pada awal Tahun 2025 ini. Kedua…
Dalam rangka memperingati Bulan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Nasional setiap tanggal 12 Januari-12 Februari,…
This website uses cookies.