Categories: KarimunKEPRI

Diduga Overload, Fuso Muatan Scrab Diamankan

Karimun – Diduga kelebihan muatan atau beban (Oberload), truk Fuso BE 9010 BR pengangkut scrab (Baramg Bekas) diamankan Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Karimun, Kamis (29/11/2018) di Jalan Poros Kelurahan Harjo Sari Kecamatan Tebing Tanjung Balai Karimun, persis di SPBU (Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum)

“Saya dan anggota telah mengikuti truk tersebut sejak kleluar dari Perumahan Kampung Harapan Kapling hingga ke Jalan Poros. Tepatnya di SPBU, kita stop dan periksa saat truk mengisi bahan bakar,” ungkap Kodrad Ilahi Kasi (Kepala Seksi) Angkutan Umum Dishub Kabupaten Karimun.

Saat diperiksa, sebutnya, selain muatan yang overload (Kelebihan Muatan), plat kendaraan (Truk_red) mati pajak sejak Tahun 2016. Selain itu, kartu pengawasan barang tidak ada. Diperkirakan sudah melebihi 3 bulan beroperasi di Karimun karena tidak dapat menunjukkan surat lapor operasional diwilayah Karimun.

Selanjutnya, tangkapan itu diserahkan kepihak kepolisian melalui Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Karimun untuk ditindak lanjuti. Adapun sanksi akan pelanggaran tersebut, sambungnya, dikenakan Pasal 137 ayat (1) dan (2) tentang kelayakan dan kesesuaian wilayah angkut dengan denda sebesar Rp 500 ribu.

Dikatakan, terjadinya hal ini karena tidak kemengertian para pelaku usaha ekspor tentang standar aturan lalu lintas dan diduga ada ketidak pedulian atau kesengajaan para pelaku usaha untuk kepentingan pribadi dan meraup untung besar tanpa memikirkan dampak keselamatan pengguna jalan dan dampak negatif lainya.

Sementara itu, supir truk yang enggan dituliskan namanya mengatakan bahwa muatan barang bekas tersebut akan dibawa ke Pelabuhan Roro Parit Rempak Sungai Raya Kecamatan Meral dan selanjutnya akan dikirim ke Batam Provinsi Kepulayan Riau (Kepri) melalui jalur laut.

“Barang ini akan dikirim ke Batam melalui Pelabuhan Roro Sungai Raya Meral,” pungkasnya.

Hingga berita ini diterbitkan, belum terkonfirmasi kepihak Polres Karimun terkait dugaan kelebihan beban maupun dokumen kendaraan serta surat perizinan kelayakan operasional lainya. (Hasian)

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

BTC Berpeluang 50% Tembus US$140K Bulan Ini, Model Historis Beri Clue

Bitcoin (BTC) kembali menjadi sorotan utama di pasar aset digital setelah seorang ekonom, Timothy Peterson, merilis…

6 jam ago

Tokocrypto Resmi Perdagangkan Token ASTER yang Naik Hampir 10.000%

Platform perdagangan aset kripto No. 1 di Indonesia, Tokocrypto, resmi membuka perdagangan token Aster (ASTER)…

8 jam ago

Nikmati Kemudahan Layanan Weekend Banking di BRI KCP Pasar Tanah Abang

BRI KCP Pasar Tanah Abang kini hadir lebih dekat dengan nasabah melalui layanan Weekend Banking.…

8 jam ago

BRI Finance Jaga Optimisme Pembiayaan Alat Berat Hingga Akhir Tahun

Jakarta, 8 Oktober 2025 - PT BRI Multifinance Indonesia (“BRI Finance”), anak usaha BRI Group…

11 jam ago

Perkuat Sinergi, BRI Region 6/Jakarta 1 Gelar Laga Persahabatan Mini Soccer Bersama Kementerian PKP

Dalam semangat mempererat sinergi dan membangun kebersamaan lintas lembaga, BRI Region 6/Jakarta 1 menggelar pertandingan…

11 jam ago

Harga Emas (XAUUSD) Stabil di Atas Level $4.000 Ditopang Kekhawatiran Shutdown AS

Harga emas (XAUUSD) bertahan di atas $4.000. Pahami analisis dari HSB Investasi mengenai faktor yang…

1 hari ago

This website uses cookies.